Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Ambil Asuransi Kesehatan Ketika Sehat, Jika Tidak Klaim Mudah Ditolak

Anda sebaiknya mengambil Asuransi kesehatan saat masih sehat. Kenapa ? meskipun sewaktu mendaftar sehat, termasuk lolos medical check, namun karena sudah punya penyakit sebelumnya, kemungkinan besar perusahaan asuransi akan menolak permohonan asuransi kesehatan Anda.

Kami pernah menerima curhat pembaca yang bercerita bahwa perusahaan asuransi kesehatan menolak klaim tagihan sakit dia meskipun dia telah membayar premi tepat waktu dan menjadi anggota sudah cukup lama.

Selidik punya selidik, ternyata perusahaan asuransi menolak karena penyakit yang diklaim sudah diderita peserta sebelum menjadi pemegang polis asuransi.

Lho, bukannya saya sudah lolos medical check-up ketika pengajuan ?” tanya pembaca ini lebih lanjut. Dia seakan tidak percaya dengan penjelasan tersebut dan merasa dibohongi.

Kita perlu memahami ketentuan dalam asuransi kesehatan. Ketentuan ini akan sangat menentukan apakah pengajuan klaim di terima Atau tidak.

#1 Pre-Existing Condition

Ketentuan ini singkatnya menetapkan bahwa klaim atas penyakit yang sudah diderita (pre-existing) sebelum menjadi pemegang polis asuransi tidak akan diganti atau dicover.

Misalnya, sebelum menjadi pemegang polis, Anda sudah memiliki penyakit darah tinggi. Maka, klaim pengobatan darah tinggi tidak akan diganti dan seterusnya.

Dalam salah satu polis asuransi kesehatan, kami menemukan ketentuan ini sebagai berikut:

Keadaan yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition)
Segala jenis Penyakit, Kondisi, Cedera, atau Ketidakmampuan:

  • yang sudah ada atau telah ada; atau
  • dimana penyebabnya ada atau telah ada; atau
    dimana Tertanggung dan/atau Tanggungan telah mengetahui, telah ada tanda-tanda atau gejala-gejala atau penyakit; atau
  • yang ditunjukkan dengan adanya hasil tes laboratorium atau investigasi lain yang menunjukkan adanya kemungkinan kondisi atau penyakit tertentu; sebelum Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal perubahannya (Addendum), mana yang paling akhir.

Kita bisa melihat bahwa cakupannya cukup luas. Pada intinya, pihak asuransi tidak akan mengganti biaya klaim penyakit yang sudah diderita oleh pemegang polis sebelumnya.

#2 Masa Tunggu 30 Hari Semua Penyakit

Ketika menjadi peserta asuransi kesehatan, Anda tidak bisa serta merta mengajukan klaim. Ada masa tunggu 30 hari.

Selama masa tunggu tersebut, peserta tidak diperkenankan mengajukan klaim. Setelah 30 hari sejak terbitnya polis asuransi kesehatan, peserta baru bisa mengajukan klaim kesehatan.

#3 Masa Tunggu 12 Bulan Penyakit Khusus

Tidak semua penyakit bisa peserta klaim setelah 30 hari masa kepesertaan asuransi kesehatan. Karena perusahaan asuransi menetapkan sejumlah penyakit yang masa tunggu mencapai 1 tahun.

Berikut ini 17 penyakit khusus yang memiliki masa tunggu 12 bulan, yaitu: (1) Semua jenis Hernia; (2) Semua jenis tumor/benjolan/kista/Kanker; (3) Tuberkolosis; (4) Endometriosis; (5) Hemoroid; (6) Penyakit amandel atau kelenjar gondok; (7) Kondisi abnormal rongga hidung, septum hidung atau kerang hidung (konka), termasuk sinus; (8) Penyakit kelenjar tiroid; (9) Histerektomi (dengan atau tanpa salpingo – ooforektomi); (10) Penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular) termasuk segala jenis stroke; (11) Wasir dan fistula di anus; (12) Batu dalam system saluran empedu; (13) Batu ginjal, saluran kemih atau kandung kemih; (14) Katarak; (15) Ulkus lambung atau duodenum; (16) Semua jenis gangguan sistem reproduksi, termasuk fibroid/ miom di rahim; (17) Intervertebral disc prolapse;

#4 Penting Sampaikan Informasi Jujur

Di dalam polis, perusahaan asuransi menetapkan ketentuan bahwa:

“Dalam hal pemberian keterangan, pernyataan, atau penjelasan dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa/Kesehatan dan/atau Formulir Permintaan Asuransi Untuk Data Calon Tanggungan dan/atau perubahannya yang diajukan Pemegang Polis, terdapat unsur penipuan dan/atau pemalsuan maka Penanggung mempunyai hak untuk menyanggah kebenaran Polis setiap saat sehingga berhak untuk membatalkan Pertanggungan.”

Ketentuan ini esensinya menyatakan bahwa keterangan palsu akan menyebabkan penggantian klaim tidak dilakukan. Sehingga jika pernah atau merasa memiliki penyakit sebaiknya mengungkapkan dengan jujur dan sejurjurnya.

Karena jika tidak jujur, konsekuensinya akan justru memberatkan peserta. Misalnya, selama ini sudah membayar premi dengan tepat waktu, tetapi ketika peserta mengajukan klaim ditolak karena perusahaan asuransi menemukan informasi yang tidak jujur saat penyelidikan penyakit.

Kesimpulan

Anda bisa melihat bahwa jika pengajuan asuransi kesehatan dilakukan setelah menderita sakit, maka klaim kemungkinan akan ditolak. Ini terutama untuk penyakit yang sudah diderita sebelum menjadi peserta asuransi kesehatan.

Ketentuan pre-eksisting memang menjadi standard di dunia asuransi karena perusahaan asuransi tidak ingin menanggung peserta yang jelas-jelas sudah memiliki penyakit.

Perusahaan asuransi ingin menerima peserta yang sehat. Jika nantinya sakit (setelah menjadi peserta), itu merupakan resiko yang diterima oleh perusahaan asuransi.

Jadi, Anda strongly suggested untuk mengajukan diri dan keluarga menjadi peserta asuransi kesehatan sedini mungkin ketika kondisi kesehatan semuanya masih prima.

The post Ambil Asuransi Kesehatan Ketika Sehat, Jika Tidak Klaim Mudah Ditolak appeared first on Duwitmu.com.



This post first appeared on Rencana Keuangan, Investasi, Reksadana Dan Asurans, please read the originial post: here

Share the post

Ambil Asuransi Kesehatan Ketika Sehat, Jika Tidak Klaim Mudah Ditolak

×

Subscribe to Rencana Keuangan, Investasi, Reksadana Dan Asurans

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×