Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

BEKAM dan PUASA

BEKAM dan PUASA

Para fuqoha dalam buku-buku mereka telah mencantumkan hadits-hadits yang berkaitan dengan bekam dan puasa. Mereka menarik kesimpulan hokum dari hadits-hadits tersebut, diantaranya ada yang berkesimpulan bahwa bekam membatalkan puasa, ada yang memakruhkannya, da nada yang membuat kesimpulan-kesimpulan berbeda.

Dalam buku Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang berjudul “Hakikat Puasa”, beliau mengatakan , “ Para Ulama berbeda pendapat mengenai bekam, apakah ia membatalkan puasa ataukah tidak?” Kemudian beliau rahimakumullah berpendapat bahwa bekam membatalkan puasa, karena keshohihan hadits-hadits yang diriwayatkan dari Nabi Saw mengenai sabda beliau :
“ Orang yang membekam dan dibekam, batal puasanya. ”

Sedangkan dalil tentang dibolehkannya Puasa adalah Diriwayatkan dari Rasulullah Saw mengenai dibolehkannya berbekam pada saat Berpuasa. Diantaranya adalah :

1. Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata :
“ Sesungguhnya Nabi SAW berbekam sedangkan beliau berpuasa. “ (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Dari Anas ra. , ia berkata :
“ Pertama kali yang menyebabkan dimakruhkannya berbekam bagi orang yang berpuasa adalah bahwa Ja’far bin Abi Thalib berbekam sedangkan ia berpuasa. Nabi SAW berlalu dihadapannya, lantas bersabda : Dua orang ini telah batal puasanya.” Sesudah itu, Nabi Saw memberikan Rukhsah (keringanan) berbekam bagi orang yang berpuasa. Anas biasa berbekam padahal ia berpuasa. “ (HR. Baihaqi)

Para Ulama mengatakan bahwa hadits tersebut harus diikuti, karena rukhshoh itu tentu diberikan setelah sebelumnya ada penekanan mengenai batalnya puasa dengan bekam, baik itu puasa orang yang membekam maupun dibekam, sebagaiman dikatakan oleh ibnu Hazm dll.

3. Tsabit Al-Banani bertanya kepada Anas :
“ Apakah kalian memakruhkan bekam bagi orang yang berpuasa pada zaman Rasulullah Saw ? “ Anas menjawab , “ Tidak, kecuali karena lemah. “ (HR. Bukhari dan lan-lain)
Berdasarkan hadits-hadits diatas, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang kuat adalah bahwa Bekam itu dibolehkan bagi orang yang berpuasa, kecuali jika ia lemah, sehingga dimakruhkan baginya. Dianjurkan untuk yang lemah agar ia berbekam setidakhnya dua jam setelah berbuka puasa apabila khawatir mengalami kelemahan.

Referensi :
1. “BEKAM Sunnah Nabi dan Mukjizat Medis” karya Syihab Al-Badri Yasin
2. “Penyakit dan Terapi Bekamnya Dasar-dasar Ilmiah Terapi Bekam” karya Dr. Ahmad Razaq Sharaf




This post first appeared on Rumah Sehat Herba | Solusi Sehat Keluarga, please read the originial post: here

Share the post

BEKAM dan PUASA

×

Subscribe to Rumah Sehat Herba | Solusi Sehat Keluarga

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×