Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pengertian Riba

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍْ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍْ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻭَﺫَﺭُﻭﺍْ ﻣَﺎ ﺑَﻘِﻲَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﺇِﻥ ﻛُﻨﺘُﻢ ﻣُّﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻓَﺈِﻥ ﻟَّﻢْ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍْ ﻓَﺄْﺫَﻧُﻮﺍْ ﺑِﺤَﺮْﺏٍ ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻭَﺇِﻥ ﺗُﺒْﺘُﻢْ ﻓَﻠَﻜُﻢْ ﺭُﺅُﻭﺱُ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟِﻜُﻢْ ﻻَ ﺗَﻈْﻠِﻤُﻮﻥَ ﻭَﻻَ ﺗُﻈْﻠَﻤُﻮﻥَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS al-Baqarah 276, 278, 279)

ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ : ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍَﻟﻠَّﻪِ ﺹ ﺁﻛِﻞَ ﺍَﻟﺮِّﺑَﺎ ﻭَﻣُﻮﻛِﻠَﻪُ ﻭَﻛَﺎﺗِﺒَﻪُ ﻭَﺷَﺎﻫِﺪَﻳْﻪِ ﻭَﻗَﺎﻝَ : ﻫُﻢْ ﺳَﻮَﺍﺀٌ - ﺭَﻭَﺍﻩُ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ

Dari Ibnu Mas'ud ra bahwa Rasulullah SAW melaknat pemakan riba’, yang memberi makan, kedua orang saksinya dan pencatatnya.(HR Muslim)

ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍَﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻣَﺴْﻌُﻮﺩٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻋَﻦْ ﺍَﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺹ ﻗَﺎﻝَ : ﺍَﻟﺮِّﺑَﺎ ﺛَﻠَﺎﺛَﺔٌ ﻭَﺳَﺒْﻌُﻮﻥَ ﺑَﺎﺑًﺎ ﺃَﻳْﺴَﺮُﻫَﺎ ﻣِﺜْﻞُ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻜِﺢَ ﺍَﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺃُﻣَّﻪُ

Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda,"Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-hakim)

ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺣﻨﻈﻠﺔ ﻏﺴﻴﻞ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺩﺭﻫﻢ ﺭﺑﺎ ﻳﺄﻛﻠﻪ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻭﻫﻮ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﺷﺪ ﻣﻦ ﺳﺖ ﻭﺛﻼﺛﻴﻦ ﺯﻧﻴﺔ - ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ

Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyah dari pada 36 wanita pezina. (HR. Ahmad)

Dalam termilogis Islam, riba (usury) ialah transaksi barang ribawi ( nuqud, yakni emas dan perak, dan math’umat, yakni makanan), dengan ketentuan sebagai berikut:

Apabila barang ribawi satu ‘illah riba dan satu jenis, seperti emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, maka;

a. Transaksi Dilakukan dengan cara majhul at-tamatsul. Yakni tidak diketahui kesetaraan komoditi secara mi’yar syar’i pada saat transaksi, Dan Disebut Riba fadhli; atau

b. Transaksi dilakukan dengan cara ta’khir al-qabdl. Yakni tidak terjadi serah terima (qabdl) di majlis akad, yang disebut riba yadd ; atau

c. Transaksi dilakukan dengan cara ta’khir al-istihqaq. Yakni tidak terjadi penerimaan hak kepemilikan komoditi di majlis akad (tidak cash ), dan disebut riba nasa’.

Apabila barang ribawi satu ‘illah riba tapi beda jenis, seperti emas dengan perak, beras dengan gandum, maka :

a. Transaksi dilakukan dengan cara ta’khir al-qabdl. Yakni tidak terjadi serah terima ( qabdl) di majelis akad, yang disebut riba yadd; dan atau

b. Transaksi dilakukan dengan cara ta’khir al-istihqaq. Yakni tidak terjadi penerimaan hak kepemilikan komoditi di majelis akad, dan disebut riba Nasa’.

ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ ‏( /6 392 ‏)
ﻭَﺷَﺮْﻋًﺎ : ﻋَﻘْﺪٌ ﻋَﻠَﻰ ﻋِﻮَﺽٍ ﻣَﺨْﺼُﻮﺹٍ ﻏَﻴْﺮِ ﻣَﻌْﻠُﻮﻡِ ﺍﻟﺘَّﻤَﺎﺛُﻞِ ﻓِﻲ ﻣِﻌْﻴَﺎﺭِ ﺍﻟﺸَّﺮْﻉِ ﺣَﺎﻟَﺔَ ﺍﻟْﻌَﻘْﺪِ ، ﺃَﻭْ ﻣَﻊَ ﺗَﺄْﺧِﻴﺮٍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﺪَﻟَﻴْﻦِ ، ﺃَﻭْ ﺃَﺣَﺪِﻫِﻤَﺎ



Ust. Muchchin Nafifi


This post first appeared on Musholla RAPI Online, please read the originial post: here

Share the post

Pengertian Riba

×

Subscribe to Musholla Rapi Online

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×