Dalam
beberapa tahun ini muncul fatwa tentang terlarangnya dan sesatnya jadwal waktu
Imsakiyah yang muncul pada bulan Ramadhan. Fatwa
ini disebabkan ada beberapa hal yaitu waktu imsak adalah bid’ah dan tidak dikenal
pada zaman nabi, waktu imsak di asumsikan sebagai awal waktu berpuasa padahal
mengakhirkan waktu sahur adalah sunnah dan utama, waktu imsak termasuk dalam
kategori membuat syareat baru dan kalaupun ada tentu nabi telah melakukannya.
Beberapa alas an tersebut begitu mengemuka di permukaan dan difatwakan untuk
mensesatkan jadwal waktu imsakiyah yang berkembang di masyarakat, utamanya di
daerah muslim Sunni.
Related Articles
Waktu
imsak adalah waktu tertentu sebelum shubuh, saat kapan biasanya seseorang mulai
berpuasa. Mengenai watu imsak ada yang berpendapat 15 menit, 10 menit, dan ada
yang menggunakan 18 menit dan 20 menit sebelum fajar shodiq yang merupakan awal
waktu shubuh dan juga awal berpuasa. Dalam hal ini para ahli astronomi berbeda
pendapat mengenai irtifa’ (ketinggian matahari ) fajar shadiq yang pada waktu
itu dibawah ufuq (horizon) ada yang berpendapat -18,-19,dan -20.
Fenomena
ini dalam astronomi disebut dengan Twilight, fenomena ini muncul dibawah
horizon sampai matahari terbit pada pagi hari atau setelah matahari terbenam
pada sore hari. Pada waktu itu cahaya kemerahan dilangit sebelah timur sebelum
matahari terbit, yaitu saat matahari menuju terbit pada posisi jarak zenith 108
derajad dibawah ufuq sebelah timur.
Dalam Explanatory Supplemen to The Astronomical Almanac dijelaskan, ”this is caused by the scattering of sunlight from upper layer of the earth atmosphere. It begins at sunset (ends at sunrise) and is conventionally taken to end (or begin) when the center of the sun reaches an altitude of -18”.
Dalam Explanatory Supplemen to The Astronomical Almanac dijelaskan, ”this is caused by the scattering of sunlight from upper layer of the earth atmosphere. It begins at sunset (ends at sunrise) and is conventionally taken to end (or begin) when the center of the sun reaches an altitude of -18”.
Fajar
sendiri dibagi menurut ahli astronomi dapat dibagi menjadi dua, yaitu fajar
waktu pagi dan fajar waktu senja hari, secara fiqih
fajar dibagi menjadi dua juga yaitu fajar shodiq dan fajar kadzib, dalam hal
ini K. Maisur mengatakan
وهو
المنتشر ضوؤه معترضا ينواحى السماء. بخلاف الكاذب فإنه يطلع مستطيلا ثمّ يذهب
ويعتقبه ظلمة.وذالك قبل الصادق[9]
Dalam
ranah fiqih fajar dapat dibagi atas dua macam yaitu fajar shadiq dan fajar
kadzib, fajar kadzib adalah fenomena cahaya kemerahan yang tampak dalam
beberapa saat kemudian menghilang sebelum fajar shadiq, dalam dunia ilmu
astronomi sering disebut Twilight False atau Zodiacal light. Fajar kadzib
terjadi akibat hamburan cahaya matahari oleh debu-debu antar planet di
ekliptika,sedangkan fajar shadiq adalah fenomena astronomical twilight yang
muncul setelah fajar kadzib.
Para Ahli Fiqih memberi gambaran bahwa fenomena
fajar shadiq ketika mega putih (biyadh) dari horizon telah tampak dari arah
timur, hal tersebut telah dijelaskan dalam surat Al-Baqoroh ayat 187 dimana
waktu melakukan puasa adalah ketika terbitnya fajar (fajar shadiq) sampai
tenggelamnya matahari.
Dalam
pemaparan di atas, waktu imsak adalah suatu waktu sebelum waktu shubuh dimana
juga menjadi awal untuk menjalankan ibadah Puasa. Dari
gambaran ini sungguh salah apabila diyakini bahwa awal berpuasa dimulai pada
waktu imsak ini dan ini kemudian yang disalah persepsikan. Penggunaan waktu imsak ternyata berkaitan dengan
kehati-hatian (ikhtiyat) dalam menjalankan awal ibadah puasa.
Setidaknya ada beberapa hal yang bisa
kita fahami, antara lain:
Pertama,
masalah auqot terkait dengan masalah fenomena alam untuk itu kita harus
memahami bahwa masalah auqot berkaitan dengan Sunnatulloh. Sunnatullah mengatur dan berlaku untuk alam semesta (makro
kosmos) dan alam manusia (mikro kosmos).
Hukum ini tidak diwahyukan, tetapi
dihamparkan dalam bentangan realitas alam semesta dan alam manusia, yang
semuanya tunduk patuh kepadanya dengan sukarela maupun terpaksa. Hukum ini
berlaku obyektif, pasti dan tetap, diperoleh melalui observasi dan lahirlah
science dengan berbagai disiplin ilmu yang melingkupinya.
Berbeda dengan Dienullah yang khusus mengatur alam manusia yaitu
tentang bagaimana harus berprilaku terhadap penciptanya,dirinya sendiri, dan
lingkungannya. Hukumnya bersifat subyektif, tidak
pasti, tidak tetap. Hukum ini diwahyukan dan terangkum di
dalam Alqur’an dan Hadist.
Pengetahuan di peroleh dari telaah kita
terhadap teks-teks wahyu, maka lahirlah ilmu fiqih, tafsir, hadits, dll. Derajad kebenarannya seberapa akurat ia didukung oleh
dalil-dalil naqli yang sifatnya legal formal. Ayat-ayat
yang berkiatan dengan fajar nampak jelas merupakan bagian dari ayat-ayat
kauniyah dan akan dapat difahami dari Sunnatullah.
Kedua,
waktu imsak merupakan bagian dari ikhiyat, artinya waktu imsak diperlukan dalam
rangka untuk menjauhkan kita dari kesalahan untuk makan dan minum. Maksudnya
supaya kita hati-hati dan tidak makan dan minum ketika waktu puasa telah tiba.
Hal ini sangat jelas bahwa dalam waktu imsak bukanlah awal melaksanakan. Ihtiyat sangat penting sekali dalam menjalankan ibadah kita.
Syekh Ali al-Shobuni mengisyaratkan hal tersebut dengan sebuah qoidah :
أمور
العبادة ينبغي فيها الإحتياط[12]
Akhirnya
dari pemaparan tersebut, maka waktu Imsak bukanlah suatu bid’ah yang sesat
tetapi bagian dari bid’ah hasanah dalam rangka memudahkan kita dalam
menjalankan ibadah Puasa.
Ust. Aqil Fikri