Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Peserta BPJS Perlu Tambah Iuran, Sri Mulyani: Menyeimbangkan Jaminan Kesehatan

Peserta BPJS perlu tambah iuran, mereka diharuskan menambah lagi biaya yang perlu disetorkan. Melalui Permenkes 51/2018, diharapkan dapat mengendalikan mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan.

Simak pembahasan berikut selengkapnya.

Rubrik Finansialku

Peserta BPJS Perlu Tambah Iuran (Biaya)

Peserta BPJS Kesehatan perlu menambah iuran selain dari iuran wajib yang sudah diatur sebelumnya.

Persoalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no 51/2018 bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan.

Seperti dikutip, penetapan jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan harus disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diberlakukan.

[Baca Juga: Target BPJS Kesehatan 2019 Akan Tanggung 240 Juta Kepesertaan]

Sosialisasi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, Bpjs Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, ana tau organisasi profesi.

Tercantum dalam pasal 3 ayat(1) tertulis besaran biaya urun BPJS yaitu terdapat nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan, dengan ketentuan:

  1. Sebesar Rp20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada Rumah Sakit kelas A dan rumah sakit kelas B
  2. Sebesar Rp10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama
  3. Paling tinggi sebesar Rp350.000 untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu. Lalu 10% atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan dengan ketentuan:

  1. Sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau
  2. Paling tinggi sebesar Rp30.000.000.

Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka Urun Biaya sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG. BPJS kesehatan membayarkan besaran klaim pelayanan kepada rumah sakit sebesar biaya pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dikurangi besaran Urun Biaya.

Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif. Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya dilakukan di rumah sakit.

Peserta yang ingin meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya dikenakan Selisih Biaya antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Pembayaran Selisih Biaya dapat dilakukan secara mandiri oleh Peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan.

Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta.

Pelayanan rawat jalan eksekutif merupakan pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di rumah sakit melalui pelayanan dokter spesialis – subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di rumah sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dan Peserta pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya.

Berlaku Nanti

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief mengatakan, saat ini pembahasan mengenai jenis layanan yang berpotensi disalahgunakan masih terus dikaji sembari membentuk tim yang akan turut melibatkan sejumlah pihak di antaranya Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan dan pihak terkait.

[Baca Juga: 18 Rumah Sakit Tak Lagi Terima Peserta BPJS Kesehatan]

Diperkirakan penyusunan daftar layanan akan rampung selama tiga pekan ke depan. Kemudian tim tersebut menyampaikan rekomendasi yang telah ditetapkan selama satu minggu. Saat ditemui di kantornya (18/1/2019), Budi mengatakan:

“Artinya satu bulan. Akhir Februari harusnya sudah selesai. Setelah itu sosialisasi kepada masyarakat.”

Budi pun menegaskan:

“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.”

Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beleid tersebut terbit sebagai upaya menekan defisit BPJS dengan tetap memperhatikan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Pada Selasa (22/1/2019), Sri Mulyani menjelaskan:

“Menyeimbangkan jaminan kesehatan namun biaya tetap sustainable.”

Menurutnya, dalam program jaminan kesehatan nasional tersebut, banyak kepentingan yang terlibat.

Mulai dari kepentingan masyarakat untuk mendapatkan jaminan hak kesehatan, kepentingan rumah sakit untuk tetap berkelanjutan, dokter dan paramedis, hingga kesediaan obat, serta keuangan negara.

Kemudian, Sri Mulyani berjanji akan menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kebijakan selanjutnya yang perlu dibuat. Sri Mulyani menjelaskan:

“Semua harus dijaga untuk keseimbangannya, dan pemerintah menggunakan instrumen APBN untuk bisa mendukung program kesehatan.”

Sebelumnya, Kemenkeu telah memberikan masukan dana senilai Rp4,9 triliun pada lembaga terkait. Lalu akan disusul dana senilai Rp5,2 triliun pada Desember 2019.

Selain mengandalkan dana yang disediakan BPJS tentunya kita perlu merencanakan dan menyiapkan dana darurat untuk berbagai keperluan mendesak. Apakah Anda sudah menyiapkan dana tersebut?

Anda dapat menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku untuk merencanakan dan mengelola keuangan Anda, salah satunya mengenai dana darurat yang Anda perlu persiapkan. Aplikasi Finansialku dapat dengan mudah Anda download melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store.

Selain itu, Anda dapat membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk umur 30 an di bawah ini secara gratis, agar perencanaan keuangan Anda dapat dilakukan dengan lebih matang.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Download Ebook Sekarang

Apa tanggapan Anda setelah membaca berita mengenai tambahan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan? Berikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini.

Bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat, terima kasih.

Sumber Referensi:

  • Benedicta Prima. Selasa, 22 Januari 2019. Sri Mulyani Mengakui BPJS Kesehatan Tidak Lagi Gratis, Ini Penyebabnya. Kontan.co.id – https://goo.gl/yW178B
  • Ratih Waseso. 17 Januari 2019. Ini Aturan Terkait Pengenaan Urun Biaya dan Selisih BPJS Kesehatan. Kontan.co.id – https://goo.gl/SZ8dLV
  • Umi Kulsum, Abdul Basith, Kiki Safitri, Ratih Aji. 18 Januari 2019. Wajib Tambah Biaya Bagi Peserta BPJS Kesehatan. Koran Kontan

Sumber Gambar:

  • Sri Mulyani – https://goo.gl/F6qWyC
  • BPJS Kesehatan – https://goo.gl/D74kZ9
  • BPJS Kesehatan 2 – https://goo.gl/9tFfjG

The post Peserta BPJS Perlu Tambah Iuran, Sri Mulyani: Menyeimbangkan Jaminan Kesehatan appeared first on Finansialku Perencana Keuangan Independen.



This post first appeared on Solusi Finansial, please read the originial post: here

Share the post

Peserta BPJS Perlu Tambah Iuran, Sri Mulyani: Menyeimbangkan Jaminan Kesehatan

×

Subscribe to Solusi Finansial

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×