Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Bisnis Startup Akan Didukung RUU Kewirausahaan

Kementerian Koperasi dan UKM beserta Pansus DPR RI tengah merancang Undang-Undang RUU Kewirausahaan untuk para bisnis startup.

Kabarnya Ruu Kewirausahaan tersebut akan selesai dalam waktu dekat.

 

Rubrik Finansialku

 

Pemerintah dan DPR RI Rancang RUU Kewirausahaan untuk Bisnis Startup

Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi Dan Ukm (Kemkop UKM) dan Pansus DPR RI dengan merancang draft RUU Kewirausahaan.

Banyak yang menunggu disahkannya UU Kewirausahaan ini, khususnya para pebisnis startup. Seberapa besar pengaruh dukungan dan dorongan UU ini terhadap para pebisnis startup?

Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Puspayoga berharap dengan adanya Undang-undang tersebut mampu menjadi trigger meningkatnya pebisnis pemula dan social entrepreneur, khususnya dari kalangan anak muda.

Jika setelah selesai, diharapkan UU tersebut mampu memotivasi masyarakat untuk berwirausaha.

UU ini mempertegas turut serta Negara dalam menghadapi perubahan zaman dan tuntutan warga akan ketersediaan lapangan kerja.

Presiden Jokowi di dua kampus, ITB dan UGM, menyerukan peran sentral perguruan tinggi dalam menciptakan wirausaha-wirausaha baru.

Secara nasional, persentasenya 1,6% yang menjadi entrepreneur di negara ini, padahal seharusnya secara normal sudah di atas 5%.

Jokowi bahkan mengidentifikasi jenis-jenis usaha yang kian eksis, seperti software developer, aplikasi, animasi, games, e-commerce, serta toko online.

[Baca Juga: Kemilau Investasi di Bisnis Teknologi (Startup)]

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM, Prakoso BS mengatakan Undang-Undang Kewirausahaan akan mampu mendorong penghematan anggaran.

Prakoso beranggapan bahwa selama ini anggaran pengembangan kewirausahaan termasuk pemberdayaan koperasi dan UMKM hingga subsidi untuk BBM mencapai Rp100 triliun. Khusus untuk pengembangan wirausaha, koperasi dan UKM mencapai sekitar Rp25 triliun.

Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (11/2/18), di kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Prakoso mengatakan:

“Angka itu tersebar di mata anggaran 34 kementerian/lembaga dalam program-program mereka.”

Kini regulasi tersebut masih dalam bentuk rancangan atau RUU. Pihak DPR pun sedang membahas angka yang bisa dihemat dalam jumlah besar.

Prakoso mengatakan, RUU Kewirausahaan dalam draft-nya mengatur tentang penunjukkan satu wadah secara resmi. Karena tujuannya untuk pembinaan kewirausahaan yang saat ini dipegang 34 kementerian/lembaga.

[Baca Juga: Pemerintah Indonesia Siap Lahirkan Lima Startup Unicorn Baru di Tahun 2018]

Disahkannya UU Kewirausahaan akan memperjelas kewenangan-kewenangan otoritas yang mengatur kewirausahaan sehingga tidak tumpang tindih.

“Adanya UU ini nantinya akan menghemat anggaran dan tidak adanya lagi tumpang tindih kewenangan pengembangan kewirausahaan.”

RUU Kewirausahaan akan disahkan tahun ini, menunggu disahkannya terlebih dahulu RUU Perkoperasian.

Kemkop UKM sendiri telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU Kewirausahaan Nasional.

“DIM kami susun dalam dua pekan, ada 56 pasal kami usulkan menjadi 35 pasal saja.”

Berikan komentar dan pendapat Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 13 Februari 2018. RUU Kewirausahaan Dorong Bisnis Start Up. Kontan.co.id – https://goo.gl/oM4gtf
  • Adiatmaputra Fajar Pratama. 11 Januari 2018. Undang-Undang Kewirausahaan Bisa Bantu Hemat Biaya Pengusaha. Tribunnews.com – https://goo.gl/zcDX9Z

Sumber Gambar:

  • Startup – https://goo.gl/w2pkJ8
  • Developer – https://goo.gl/pU7ZZb

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Download Ebook Sekarang

The post Bisnis Startup Akan Didukung RUU Kewirausahaan appeared first on Finansialku Perencana Keuangan Independen.



This post first appeared on Solusi Finansial, please read the originial post: here

Share the post

Bisnis Startup Akan Didukung RUU Kewirausahaan

×

Subscribe to Solusi Finansial

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×