Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Gawat! Bagaimana Jika Polis Asuransi Hilang? Apa yang Harus Saya Lakukan?

Gawat! Bagaimana jadinya jika polis asuransi saya hilang?

Memang kasus ini banyak terjadi, terutama karena ketidaktelitian dalam penyimpanannya.

Terlebih memang biasa periode penyimpanan ini cukup panjang, beberapa tahun lamanya.

Namun jangan khawatir, jika Anda mengalaminya, simak pembahasan berikut ini:

Rubrik Finansialku

Pentingnya Asuransi bagi Anda

Dewasa ini Asuransi memang menjadi salah satu investasi yang cukup menguntungkan, karena minat masyarakat terhadapnya cukup tinggi. Misalnya saja asuransi jiwa, kesehatan, dan masih banyak lagi.

Asuransi bertujuan untuk mengantisipasi pembiayaan kejadian tak terduga yang bisa saja terjadi.

Sebagai contoh, bayangkan apabila Anda belum memiliki asuransi kesehatan, dan Anda belum punya dana darurat.

Kemudian suatu hari Anda sakit parah sehingga membutuhkan banyak biaya.

Bagaimana solusinya? Kemungkinan besar Anda akan berusaha meminjam atau berutang.

[Baca Juga: Penting! Selain Asuransi Kesehatan Keluarga, Anda Perlu Membeli Asuransi-asuransi Ini!]

Tetapi memang kasus jarang terjadi, sehingga banyak orang yang suka mengeluh:

“Rugi membayar asuransi setiap bulan, sudah 3 tahun belum ada tuh kasus yang diklaim.”

Alasan ini kerap digunakan orang untuk menghindari asuransi, alasan ini jugalah yang menyebabkan Polis Asuransi kerap terabaikan.

Akibatnya, banyak kasus Polis asuransi hilang entah kemana, dan pemegang polis akan kebingungan saat ingin melakukan klaim.

Oleh karena banyaknya kasus seperti ini, Finansialku akan membahas mengenai cara yang dapat dilakukan saat Anda kehilangan polis asuransi berikut ini:

Di Mana Polis Asuransi Saya?

Polis asuransi adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi (penanggung) dan nasabah (tertanggung) yang berisi pengalihan risiko dan syarat-syarat berlaku (jumlah uang pertanggungan, jenis risiko yang ditanggung, jangka waktu dan lain sebagainya).

Polis asuransi biasa disebut juga dengan istilah kontrak, kontrak polis, sertifikat asuransi. 

Polis asuransi memiliki banyak fungsi, beberapa di antaranya adalah:

  1. Bukti tertulis bagi kedua belah pihak yang sudah menyepakatinya.
  2. Sebagai jaminan bagi nasabah, untuk mengganti kerugian dari pihak perusahaan asuransi. Termasuk pada saat nasabah melakukan klaim atau tuntutan hukum jika terjadi kesalahpahaman.
  3. Perusahaan asuransi menganggap polis adalah tanda terima dari nasabah dan nasabah tunduk pada aturan yang berlaku.

[Baca Juga: Apakah Penawaran Peningkatan Manfaat Tambahan Asuransi Kesehatan Memberikan Keuntungan?]

Mengingat pentingnya polis asuransi, Anda sebaiknya melakukan beberapa hal ini saat menerima polis asuransi:

  1. Membaca kembali poin-poin yang tertera di dalam polis.
  2. Menyimpan nomor polis di dalam smartphone atau apapun, agar mudah ditemukan pada saat kondisi darurat.
  3. Simpan polis di tempat yang benar, sebaiknya simpan di laci tempat dokumen-dokumen terkait keuangan.
  4. Jika Anda membeli asuransi kesehatan atau unitlink dengan sistem cashless, simpan kartu asuransi tersebut di dompet. Tujuannya jika ada kondisi darurat, Anda tidak perlu mencari-cari kartu tersebut.

Tentunya Anda yang kehilangan polis langsung kalang kabut, panik tak karuan.

Tetapi kabar baiknya adalah Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor memastikan perusahaan asuransi akan tetap memproses klaim pihak tertanggung.

Hal ini bisa terjadi karena sudah merupakan kewajiban perusahaan asuransi untuk berkontribusi membantu korban bencana meski dokumennya hilang.

Tanpa panjang lebar lagi, Anda yang kehilangan polis asuransi dapat mengatasinya dengan 3 cara berikut ini:

#1 Melaporkan kepada Agen Asuransi Terkait

Apabila Anda kehilangan polis asuransi, langkah pertama yang bisa ditempuh adalah dengan menghubungi agen asuransi terkait.

Mintalah bantuan akan apa yang harus dilakukan saat kehilangan polis, dan bagaimana prosedur klaim jika terjadi hal demikian.

Umumnya agen asuransi akan membantu Anda untuk mengurus masalah kehilangan ini dan tetap akan memproses klaim Anda.

#2 Meminta Surat Keterangan Kehilangan

Apabila Anda tidak bisa menghubungi perusahaan asuransi terkait, maka Anda bisa mengatasinya dengan membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Selanjutnya, mengajukan permohonan penggantian polis baru di perusahaan asuransi. 

Caranya sederhana, Anda hanya perlu mendatangi kantor polisi, dan ajukanlah pembuatan sebuah surat keterangan kehilangan.

Biasanya Anda akan diminta untuk memberikan keterangan di mana kira-kira kamu kehilangan polis tersebut.  Anda hanya perlu menjawabnya dengan jujur dan benar adanya.

[Baca Juga: Bisakah Saya Menggunakan Asuransi Kesehatan Saya Setelah 1 Bulan Saya Membeli Asuransi?]

Kemudian, apabila memungkinkan, berikan informasi jelas terkait polis asuransi, misalnya nomor polis, jenis produk, nama pemegang polis, serta nama tertanggung.

Setelah memiliki surat keterangan kehilangan ini, Anda kemudian dapat menghubungi perusahaan asuransi terkait kembali untuk mengajukan penerbitan buku polis baru atau pengganti polis yang telah hilang, dengan nomor polis yang tetap sama.

Proses penerbitan polis duplikat juga tidak memerlukan waktu terlalu lama, hanya sekitar dua atau tiga pekan. Sehingga tidak akan menyulitkan Anda yang membutuhkannya.

#3 Menghubungi Perusahaan Asuransi

Jika kamu tidak bisa menghubungi agen asuransi (karena sudah resign atau mutasi), dan juga lupa dengan nomor polis sehingga tidak bisa membuat surat keterangan kehilangan, maka langkah lain yang bisa diambil adalah dengan menghubungi perusahaannya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor juga mengungkapkan bahwa Anda yang kehilangan polis asuransi, terutama yang terkena bencana cukup memberikan laporan kepada perusahaan penerbit polis.

Caranya dengan menghubungi customer service perusahaan asuransi dan jelaskan keluhan Anda beserta data lengkap mengenai polis asuransi Anda.

Nanti pihak perusahaan selanjutnya pihak penerbit polis atau penanggung akan menggunakan database perusahaan sebagai dasarnya.

Jangan Cemas Jika Kehilangan Polis Asuransi

Setelah membaca artikel ini, tentunya Anda tidak perlu panik lagi saat kehilangan polis asuransi bukan?

Anda sebaiknya tetap tenang dan mencoba melakukan salah satu cara di atas untuk memperoleh polis asuransi Anda kembali.

Terlebih jika Anda sedang ingin mengajukan klaim, Anda sebaiknya langsung menjelaskan bahwa terjadi kehilangan agar proses klaim bisa berjalan kembali.

Kami berharap Anda tidak pernah kehilangan polis asuransi. Namun jika memang terjadi, semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda!

Apakah Anda pernah kehilangan polis asuransi? Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai bagaimana jika polis asuransi hilang dan apa yang sebaiknya dilakukan? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Yuvita Puspitasari. 20 Januari 2017. Polis Asuransi Hilang? Jangan Panik. Tazvita.com – https://goo.gl/1JEjah
  • 24 Januari 2014. Bagaimana Kalau Buku Polis Asuransi Hilang? Oto.detik.com – https://goo.gl/Do3W6H
  • Anastasia Joice. 20 Oktober 2013. Apa yang Harus Dilakukan bila Polis Asuransi Rusak? Kompas.com – https://goo.gl/ou7UE5

Sumber Gambar:

  • Pentingnya Asuransi – https://goo.gl/AN66Fy
  • Polis Asuransi – https://goo.gl/91XJyS

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Download Ebook Sekarang

The post Gawat! Bagaimana Jika Polis Asuransi Hilang? Apa yang Harus Saya Lakukan? appeared first on Finansialku Perencana Keuangan Independen.



This post first appeared on Solusi Finansial, please read the originial post: here

Share the post

Gawat! Bagaimana Jika Polis Asuransi Hilang? Apa yang Harus Saya Lakukan?

×

Subscribe to Solusi Finansial

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×