Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Bank vs Fintech P2P Lending: Pesaing atau Pelengkap Inklusi Keuangan?

Industri Fintech P2P Lending seringkali diperbandingkan dengan institusi keuangan konvensional, khususnya Bank. Namun apakah kedua industri ini bersaing? Ataukah justru saling melengkapi dalam inklusi keuangan? Mari simak artikel yang dipersembahkan Modalku berikut.

 

Sponsored Articles

 

Rekam Jejak Industri Fintech di Indonesia

Sejak Januari 2016, industri Fintech (financial technology), khususnya peer-to-peer (P2P) lending mengalami kemajuan pesat di Indonesia dan mulai dikenal masyarakat.

Keberadaan Fintech yang masih tergolong baru, membuat semua lapisan masyarakat belum mengenal secara baik industri ini. Dari sini timbullah berbagai persepsi mengenai Fintech di Indonesia.

Salah satu persepsi yang muncul, adalah bahwa industri ini akan mengancam keberadaan institusi keuangan konvensional seperti BankPersepsi ini timbul, karena kekhawatiran bahwa bank, akan terdisrupsi oleh Fintech, seperti halnya taksi konvensional terdisrupsi oleh taksi online.

Apakah ini betul? Kenyataannya, Fintech dan Bank sampai sekarang melayani target pasar yang berbeda. Pengguna Fintech pun, masih bergantung pada layanan perbankan.

Nah, sebelum membahas hubungan antara Bank dengan Fintech lebih lanjut, ada baiknya kita ketahui dahulu, apa itu Fintech?

Apa itu Industri Fintech?

Dilansir dari Wikipedia, Fintech merupakan teknologi dan inovasi baru dengan tujuan bersaing dengan layanan keuangan tradisional dan mempermudah akses masyarakat pada layanan tersebut.

Di Indonesia sendiri, Fintech berkembang di berbagai sektor, mulai dari startup pembayaran, peminjaman (lending), perencanaan keuangan (personal finance), investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding), remitansi, riset keuangan, dan lain-lainnya.

Inilah Perkembangan Fintech di Indonesia

Dalam pembagiannya, dilansir dari Kompas.com, Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fithri Hadi menuturkan, Fintech dapat dibedakan menjadi Fintech 2.0 dan 3.0. apa itu Fintech 2.0 dan 3.0?

Fintech 2.0 dan Fintech 3.0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membedakan jenis Fintech, yaitu Fintech 2.0 dan Fintech 3.0. Sebetulnya, bank pun juga menawarkan produk dan layanan Fintech, yaitu jenis layanan fintech 2.0. Apa perbedaannya?

  1. Fintech 2.0 adalah lembaga keuangan yang sudah mendapatkan lisensi sebagai perusahaan keuangan, yang berinovasi menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan akses pasarnya. Contoh nyatanya adalah kartu kredit, mesin ATM, atau digital banking.
  2. Jenis Fintech lainnya adalah Fintech 3.0, yaitu perusahaan yang memberikan layanan keuangan yang didukung teknologi terkini bagi konsumen.

Berbeda dengan bank, jenis Fintech 3.0 ini belum memiliki lisensi jasa keuangan, namun proses regulasinya juga tetap diatur oleh OJK. Fintech 3.0 ini yang sekarang menarik perhatian media dan masyarakat

Fintech 3.0 banyak bergerak di bidang lending, payments, e-wallet, dan crowdfunding, investments, dan lain-lain. Namun salah satu bentuk Fintech 3.0 yang populer di Indonesia adalah P2P lending.

P2P lending, Layanan Fintech Pendukung Inklusi Keuangan

Apa itu P2p lending? P2p lending atau Peer to Peer Lending adalah sebuah platform yang berfungsi sebagai marketplace untuk mempertemukan orang yang ingin menginvestasikan uangnya (pemberi pinjaman) dengan orang yang membutuhkan dana (peminjam).

Platform Fintech P2p lending ini mempertemukan pemberi pinjaman dan peminjam secara online. Contohnya Modalku.co.id, mempertemukan UMKM lokal dan pemberi pinjaman.

Para UMKM lokal yang ingin mengembangkan bisnisnya dapat memperoleh alternatif pendanaan tanpa agunan dengan proses online yang mudah dan cepat. Di sisi lain, para pemberi pinjaman pun memperoleh peluang investasi alternatif dengan return yang menarik.

Pinjaman P2P Lending Membuat UMKM Lebih Berkembang

P2P Lending vs Bank

Dengan model bisnisnya yang pinjam-meminjam, P2P Lending ini pun memiliki fungsi yang mirip dengan Bank, namun apa yang membedakannya dengan bank?

Di sini, walaupun memiliki fungsi yang mirip dengan bank, kehadiran platform Fintech P2P Lending ini justru ada untuk melengkapi peran bank dalam inklusi keuangan.

Bagaimana cara P2P Lending dapat mendukung inklusi keuangan di Indonesia? Sebelum membahasnya, tentunya kita perlu memahami seperti apa tingkat inklusi keuangan di Indonesia, dan bagaimana peran P2P Lending di dalamnya.

Tingkat Inklusi Keuangan di Indonesia

Dilansir dari Bisnis.com, pada tahun 2015, dari 250 juta orang Indonesia, hanya 60 juta saja yang memiliki rekening bank. Dari data ini pun kita bisa lihat bagaimana tingkat inklusi keuangan di Indonesia.

Di sisi lain, menurut data OJK, terdapat kebutuhan kredit nasional sebesar Rp1.700 triliun per tahun bagi UMKM Indonesia.

Sementara, lembaga keuangan yang ada hanya dapat memenuhi Rp700 triliun dari kebutuhan tersebut, sehingga ada kekurangan pendanaan sebesar Rp 1.000 trilliun bagi UMKM Indonesia setiap tahun.

OJK Resmi Merilis Aturan untuk Fintech Lending

Tentunya semakin banyak masyarakat yang memiliki akses keuangan, maka inklusi keuangan nasional semakin sehat dan tinggi.

Studi Oliver Wyman, salah satu firma konsultan manajemen keuangan, menemukan bahwa kurangnya akses terhadap pinjaman bagi UMKM, menyebabkan kerugian sebesar 14% dari total PDB nasional di tahun 2015.

Dapat disimpulkan, jika akses kredit bagi UMKM masih kurang, tak hanya akan merugikan industri kecil, tetapi juga melemahkan ekonomi negara.

Peran P2P Lending Dalam Inklusi Keuangan

Di sinilah peran P2P Lending untuk mewadahi masyarakat yang belum bankable. Masyarakat tersebut termasuk UMKM yang memiliki kapasitas untuk berkembang dan butuh pendanaan. Segmen masyarakat ini kita sebut “The Missing Middle”.

The Missing Middle” ini tentunya membutuhkan adanya inklusi keuangan, seperti pendanaan, namun masih belum mempunyai cukup rekam jejak untuk mendapat kredit dari bank. Dengan adanya platform Fintech P2P Lending akan membantu mereka untuk mendapatkan akses keuangan.

P2P Lending dapat menjadi jembatan antara UMKM-UMKM yang tadinya belum terjamah institusi keuangan yang ada dengan UMKM-UMKM yang sudah bankworthy, sehingga suatu hari mereka pun menjadi bankworthy.

Dengan kata lain, Fintech P2P Lending fokus kepada segmen UMKM yang layak kredit (creditworthy) namun belum pas mendapatkan kredit bank. Di sini, segmen pasar P2P Lending dan bank jelas berbeda.

Investasi P2P Lending untuk Penghasilan Pasif Anda, Ini Panduan Lengkapnya

Struktur Produk P2P Lending

Berikut adalah struktur produk P2P Lending, serta perbedaannya dengan pinjaman bank.

#1 Suku Bunga

P2P Lending menjamah segmen yang belum bankable, karenanya lebih berisiko dibandingkan dengan bank. Selain itu, pendanaan dari platform Fintech P2P Lending tidak menggunakan agunan. Karena itu, pastinya suku bunga yang ditawarkan P2P Lending akan lebih tinggi dibandingkan dengan bank.

Jika Anda ingin berinvestasi di P2P Lending, besarnya suku bunga yang Anda terima perlu disesuaikan dengan tujuan keuangan Anda. Bila Anda telah berusia 30-an, kami, Finansialku memiliki ebook panduan yang dapat Anda dapatkan secara Gratis.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30-an

Download Ebook Sekarang

#2 Jumlah Pinjaman

Saat ini, Platform Fintech P2P Lending hanya dapat memberikan maksimal Rp2 Miliar saja per pinjaman. Hal ini berhubungan dengan regulasi yang ditetapkan oleh OJK. Bila kita lihat, batas maksimal pinjaman sebesar Rp2 Miliar ini sebetulnya masuk akal.

Apabila suatu pinjaman P2P Lending bernilai puluhan atau ratusan miliar, maka harus ada ribuan atau puluhan ribu pemberi pinjaman dalam proses crowdfunding. Proses crowdfunding akan lama dan dapat menghambat pencairan pinjaman.

Di sinilah perbedaan P2P Lending dengan bank. Dalam jumlah pinjaman, bank lebih mampu menawarkan pinjaman dengan jumlah yang besar, baik kepada UMKM maupun kepada korporasi.

P2P Lending dibandingkan Bank

Dari struktur produknya, jelas P2P Lending menargetkan segmen yang berbeda dari bank. Industri P2P Lending tidak berebut “kue” dengan bank.

P2P Lending hanya mengisi kekosongan dari kebutuhan pendanaan Rp1.000 Triliun yang disebutkan di atas. Karenanya, P2P Lending mengincar peminjaman kepada segmen UMKM yang creditworthy namun belum bankworthy saja.

Data OJK pun menunjukkan bahwa P2P Lending Indonesia saat ini baru mendanai pinjaman sebesar Rp1.6 triliun saja sampai sekarang.

Inilah Jenis-jenis Fintech menurut Bank Indonesia

Sebagai Pelengkap, bukan Pesaing

Keberadaan P2P Lending ini, secara tidak langsung malah menguntungkan bank. Bagaimana tidak? Dari studi kasus di Tiongkok, Laporan Oliver Wyman menunjukkan bahwa industri P2P Lending dan perbankan berkembang bersama.

Di antara tahun 2011 dan 2015, saat P2P Lending berkembang pesat di tiongkok, kredit bank di sana pun tumbuh 2 kali lipat di saat yang sama. Hal ini terjadi karena semakin banyak nasabah P2P Lending yang “lulus” dari tahap creditworthy ke tahap bankworthy.

Singkatnya, P2P Lending justru berperan sebagai perpanjangan tangan dari bank, untuk menguji tingkat creditworthy dari masyarakat yang belum bankable. Karenanya, anggapan bahwa adanya persaingan sengit antara bank dan P2P Lending tentunya tidak masuk akal.

Kedua industri ini justru saling melengkapi bila mereka berkolaborasi. Model bisnis P2P Lending membuka layanan keuangan bagi segmen yang berbeda dengan segmen perbankan.

Semakin banyak segmen masyarakat yang memiliki akses ke layanan keuangan, maka inklusi keuangan dan ekonomi makro akan menjadi lebih sehat.

Sinergi Fintech P2P Lending dan Bank

Kerja sama antara P2P Lending dan perbankan dapat diumpamakan seperti kerja sama antara korporasi dengan startup.

Contohnya: Di Singapura, Funding Societies bekerja sama dengan DBS. Di sini DBS akan mengarahkan UMKM yang tidak bisa dilayani bank ke P2P lending Funding Societies. Di sisi lain, Funding Societies akan mengarahkan UMKM kepada DBS ketika telah menjadi bankworthy.

Di Indonesia, Modalku.co.id telah bekerja sama dengan Bank Sinarmas. Bank Sinarmas ikut serta memberikan pembiayaan kepada wirausahawan UMKM melalui platform Modalku.

Bank Sinarmas menjadi bank kustodian yang memegang dana pemberi pinjaman, sebagai pihak ketiga yang menampung dana. Keamanan dan transparansi lebih terjamin dengan adanya bank kustodian.

Sinergi Bank dan Fintech, Inilah yang dilakukan Bank Indonesia

Kolaborasi Fintech dan Bank

Dari berbagai pembahasan di atas, apakah mungkin Fintech menjadi ancaman bagi bank? Tentunya tidak mungkin Fintech menjadi ancaman.

Sejak dahulu, bank telah memiliki layanan Fintech 2.0 seperti mesin ATM dan digital banking. Tidaklah aneh bila bank pun bisa berkolaborasi dengan layanan Fintech 3.0.

Kolaborasi yang dilakukan tersebut, justru akan memperkuat kedua pihak, serta ekonomi makro. Bank dapat memiliki Fintech 3.0 sebagai perpanjangan tangan, dan sebaliknya, Fintech 3.0 dapat memperbesar jangkauan dengan bantuan bank. Inklusi keuangan pun dapat terus meningkat.

Apakah Anda merupakan penikmat layanan industri Fintech? Apa pendapat Anda mengenai keberadaan industri Fintech di dalam pasar keuangan di Indonesia?

Silahkan bagikan pendapat dan pengalaman Anda selama memakai jasa Fintech. Terima Kasih.

Sumber Referensi:

  • Reynold Wijaya. 2017. Fintech dan Bank: Menjadi Pesaing atau Menjadi Masa Depan Keuangan?
  • Funding Societies. 2017. Investasi Alternatif. https://goo.gl/JR1Gxq
  • Novita Sari Simamora. 2015. Nasabah Perbankan: Dari 250 Juta Orang Indonesia, Hanya 60 Juta Miliki Rekening. https://goo.gl/JoAsDz
  • Sakina Rakhma. 2017. Fintech 2.0 dan 3.0, Apa Bedanya? https://goo.gl/28uMRR

Sumber Gambar:

  • Fintech – https://goo.gl/stHnAN
  • Fintech Banks – https://goo.gl/ajw5xC
  • Fintech Lending – https://goo.gl/RLzQ4J
  • Tech Inclusion – https://goo.gl/13PNsP
  • Collaborative – https://goo.gl/TYfFcd

Gratis Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Ebook Reksa Dana

The post Bank vs Fintech P2P Lending: Pesaing atau Pelengkap Inklusi Keuangan? appeared first on Finansialku Perencana Keuangan Independen.



This post first appeared on Solusi Finansial, please read the originial post: here

Share the post

Bank vs Fintech P2P Lending: Pesaing atau Pelengkap Inklusi Keuangan?

×

Subscribe to Solusi Finansial

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×