Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Investasi Bodong! 48 Entitas Telah Dihentikan Kegiatan Usahanya

Sejak Januari hingga September 2017 terhitung 48 entitas diberhentikan kegiatan usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena investasi bodong!

Selain itu, OJK pun mengantongi 132 nama entitas yang sedang di awasi dan 12 entitas yang sedang diproses hukum.

Rubrik Finansialku

Investasi Bodong Berawal dari Imbal Hasil Fantastis

Semakin marak laporan masyarakat yang menjadi korban Investasi Bodong. Bisa dilihat dari imbal hasil fantastis yang dijanjikan. Hal ini yang harus di waspadai oleh masyarakat agar tidak menjadi korban investasi bodong.

Hal serupa terjadi di Koperasi Simpan Pinjam Pandawa (KSP). Tingginya tuntutan hukum kepada bos KSP Mandiri Group, Salman Nuryanto diharapkan bisa membuat efek jera bagi para pelaku investasi bodong.

Kasus investasi bodong KSP juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terjebak dan tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil fantastis. Dengan lebih realistis, dan penuh pertimbangan investasi bodong bisa dihindari.

[Baca Juga: Hati-Hati! Kenali Kebohongan Investasi pada Investasi Bodong di Indonesia]

Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat memanggil Salman untuk menjalani sidang vonis (11/12). Tidak hanya Salman, hakim juga akan menjatuhkan vonis kepada anak buahnya, yakni 26 leader KSP Pandawa.

Kasus ini mendapat perhatian besar karena telah merugikan 28.489 nasabah dengan total tagihan mencapai Rp4 triliun.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kasus investasi bodong telah menimbulkan kerugian dana nasabah hingga mencapai Rp105,81 triliun sejak 2007–2017. Dari jumlah itu sebagian besar dana nasabah lenyap.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing berharap masyarakat selalu waspada dan tidak mudah tergiur investasi bodong.

Ciri investasi bodong adalah imbal hasil yang sangat tinggi dan menjanjikan bebas dari risiko. Sedangkan tidak ada investasi yang tanpa risiko.

Seperti dilansir oleh Koran Kontan, Senin (11/12/17) Tongam Lumban Tobing mengungkapkan:

“Padahal, semua investasi ada risikonya.”

Seperti diketahui KSP Pandawa menghimpun dana masyarakat dengan mengadopsi sistem multi level marketing (MLM). Pandawa merekrut leader untuk menghimpun dana investor.

Sebagai imbalan, leader mendapat fee sekitar 20% sesuai tingkatan. Lalu iming-iming investor adalah keuntungan 10% per bulan.

Atas kasus ini jaksa menuntut Nuryanto dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp100 miliar, subsider enam bulan. Jaksa juga menuntut aset Nuryanto dan anak buahnya diserahkan ke negara.

Namun menurut kuasa hukum Nuryanto, Moch Ansory, aset harus diserahkan ke tim kurator kepailitan Pandawa bukan ke negara.

“Ini bukan kerugian negara, tapi nasabah.”

48 Entitas Yang Telah Dihentikan OJK

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama  untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

[Baca Juga: Tips Mencermati Tawaran Investasi Bodong]

Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email: [email protected] atau [email protected].

Berikut 48 Entitas yang telah diberhentikan OJK, Data Januari – September 2017:

  1. PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (ILC)
  2. PT Inti Benua Indonesia
  3. PT Inlife Indonesia
  4. Koperasi Segitiga Bermuda (Profitwin77)
  5. PT Cipta Multi Bisnis Group
  6. PT Mi One Global Indonesia
  7. Crown Indonesia Makmur
  8. Number One Community
  9. PT Royal Sugar Company
  10. PT Kovesindo
  11. PT Finex Gold Berjangka
  12. PT Trima Sarana Pratama
  13. Talk Fusion
  14. Starfive2u.com
  15. PT Alkifal Property
  16. PT Smart Global Indotama
  17. Groupmatic170
  18. EA Veow
  19. FX Magnet Profit
  20. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug Sukabumi (Agro Investy)
  21. CV Mulia Kalteng Sinergi
  22. Forex Int
  23. Nusa Profit
  24. PT Duta Profit
  25. PT Sentra Artha
  26. PT Sentra Artha Futures
  27. www.lautandhana.net
  28. Koperasi Harus Sukses Bersama
  29. PT Multi Sukses Internasional
  30. www.assetamazon.com
  31. SMC Profit
  32. PT Akmal Azriel Bersaudara
  33. PT Konter Kita Satria
  34. PT Maestro Digital Komunikasi
  35. PT Global Mitra Group
  36. PT Unionfam Azaria Berjaya (Azaria Amazing Store)
  37. Car Club Indonesia (PT Carklub Pratama Indonesia)
  38. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
  39. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM
  40. PT CMI Futures
  41. PT First Anugerah Karya Wisata (Biro Perjalanan First Travel)
  42. PT Miracle Bangun Indo
  43. UN Swissindo
  44. PT Papan Agung Solution
  45. PT Global Ventura Pratama (Gold Indo Financial – GIF Financial)
  46. Koperasi Karya Putra Alam Semesta (Investment Management Consortium)
  47. Smart Banking Exchange (PT Solarcity Kapital Indonesia)
  48. PT Istana Bintang Universal

Bagaimana pendapat Anda terhadap investasi bodong yang banyak di Indonesia? Apa yang harus kita lakukan?

Berikan komentar Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

Sumber Referensi:

  • Ragil Nugroho. 11 Desember 2017. Jangan Tergiur Imbal Hasil Fantastis. Koran Kontan

Sumber Gambar:

  • Investasi Bodong – https://goo.gl/tU7s41
  • Investasi Bodong OJK – https://goo.gl/Vu162K

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Download Ebook Sekarang

The post Investasi Bodong! 48 Entitas Telah Dihentikan Kegiatan Usahanya appeared first on Finansialku Perencana Keuangan Independen.



This post first appeared on Solusi Finansial, please read the originial post: here

Share the post

Investasi Bodong! 48 Entitas Telah Dihentikan Kegiatan Usahanya

×

Subscribe to Solusi Finansial

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×