
Sejak Januari hingga September 2017 terhitung 48 entitas diberhentikan kegiatan usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena investasi bodong!
Selain itu, OJK pun mengantongi 132 nama entitas yang sedang di awasi dan 12 entitas yang sedang diproses hukum.
Related Articles
Rubrik Finansialku
Investasi Bodong Berawal dari Imbal Hasil Fantastis
Semakin marak laporan masyarakat yang menjadi korban Investasi Bodong. Bisa dilihat dari imbal hasil fantastis yang dijanjikan. Hal ini yang harus di waspadai oleh masyarakat agar tidak menjadi korban investasi bodong.
Hal serupa terjadi di Koperasi Simpan Pinjam Pandawa (KSP). Tingginya tuntutan hukum kepada bos KSP Mandiri Group, Salman Nuryanto diharapkan bisa membuat efek jera bagi para pelaku investasi bodong.
Kasus investasi bodong KSP juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terjebak dan tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil fantastis. Dengan lebih realistis, dan penuh pertimbangan investasi bodong bisa dihindari.
[Baca Juga: Hati-Hati! Kenali Kebohongan Investasi pada Investasi Bodong di Indonesia]
Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat memanggil Salman untuk menjalani sidang vonis (11/12). Tidak hanya Salman, hakim juga akan menjatuhkan vonis kepada anak buahnya, yakni 26 leader KSP Pandawa.
Kasus ini mendapat perhatian besar karena telah merugikan 28.489 nasabah dengan total tagihan mencapai Rp4 triliun.
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kasus investasi bodong telah menimbulkan kerugian dana nasabah hingga mencapai Rp105,81 triliun sejak 2007–2017. Dari jumlah itu sebagian besar dana nasabah lenyap.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing berharap masyarakat selalu waspada dan tidak mudah tergiur investasi bodong.
Ciri investasi bodong adalah imbal hasil yang sangat tinggi dan menjanjikan bebas dari risiko. Sedangkan tidak ada investasi yang tanpa risiko.
Seperti dilansir oleh Koran Kontan, Senin (11/12/17) Tongam Lumban Tobing mengungkapkan:
“Padahal, semua investasi ada risikonya.”
Seperti diketahui KSP Pandawa menghimpun dana masyarakat dengan mengadopsi sistem multi level marketing (MLM). Pandawa merekrut leader untuk menghimpun dana investor.
Sebagai imbalan, leader mendapat fee sekitar 20% sesuai tingkatan. Lalu iming-iming investor adalah keuntungan 10% per bulan.
Atas kasus ini jaksa menuntut Nuryanto dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp100 miliar, subsider enam bulan. Jaksa juga menuntut aset Nuryanto dan anak buahnya diserahkan ke negara.
Namun menurut kuasa hukum Nuryanto, Moch Ansory, aset harus diserahkan ke tim kurator kepailitan Pandawa bukan ke negara.
“Ini bukan kerugian negara, tapi nasabah.”
48 Entitas Yang Telah Dihentikan OJK
Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
[Baca Juga: Tips Mencermati Tawaran Investasi Bodong]
Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
- Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email: [email protected] atau [email protected]
Berikut 48 Entitas yang telah diberhentikan OJK, Data Januari – September 2017:
- PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (ILC)
- PT Inti Benua Indonesia
- PT Inlife Indonesia
- Koperasi Segitiga Bermuda (Profitwin77)
- PT Cipta Multi Bisnis Group
- PT Mi One Global Indonesia
- Crown Indonesia Makmur
- Number One Community
- PT Royal Sugar Company
- PT Kovesindo
- PT Finex Gold Berjangka
- PT Trima Sarana Pratama
- Talk Fusion
- Starfive2u.com
- PT Alkifal Property
- PT Smart Global Indotama
- Groupmatic170
- EA Veow
- FX Magnet Profit
- Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug Sukabumi (Agro Investy)
- CV Mulia Kalteng Sinergi
- Forex Int
- Nusa Profit
- PT Duta Profit
- PT Sentra Artha
- PT Sentra Artha Futures
- www.lautandhana.net
- Koperasi Harus Sukses Bersama
- PT Multi Sukses Internasional
- www.assetamazon.com
- SMC Profit
- PT Akmal Azriel Bersaudara
- PT Konter Kita Satria
- PT Maestro Digital Komunikasi
- PT Global Mitra Group
- PT Unionfam Azaria Berjaya (Azaria Amazing Store)
- Car Club Indonesia (PT Carklub Pratama Indonesia)
- Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
- PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM
- PT CMI Futures
- PT First Anugerah Karya Wisata (Biro Perjalanan First Travel)
- PT Miracle Bangun Indo
- UN Swissindo
- PT Papan Agung Solution
- PT Global Ventura Pratama (Gold Indo Financial – GIF Financial)
- Koperasi Karya Putra Alam Semesta (Investment Management Consortium)
- Smart Banking Exchange (PT Solarcity Kapital Indonesia)
- PT Istana Bintang Universal
Bagaimana pendapat Anda terhadap investasi bodong yang banyak di Indonesia? Apa yang harus kita lakukan?
Berikan komentar Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Ragil Nugroho. 11 Desember 2017. Jangan Tergiur Imbal Hasil Fantastis. Koran Kontan
Sumber Gambar:
- Investasi Bodong – https://goo.gl/tU7s41
- Investasi Bodong OJK – https://goo.gl/Vu162K
Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula
The post Investasi Bodong! 48 Entitas Telah Dihentikan Kegiatan Usahanya appeared first on Finansialku Perencana Keuangan Independen.