Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tidak Sekaligus

"PEMBAYARAN Thr Dan Gaji KE-13 TIDAK SEKALIGUS"
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,
Sobat PAIMA,
Para PNS yang sudah bersiap-siap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 secara bersamaan jelang lebaran, harus kembali mengubah rencananya. Pasalnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 yang sedianya akan dibayarkan bersamaan, ternyata tidak jadi. 
THR atau yang sering disebut gaji ke-14rencananya akan diberikan terlebih dahulu, yakni bulan Juni 2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.
Baca juga : Menteri Yuddy Dorong Percepatan Penataan ASN
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu  dikarenakan kondisi keuangan negara. "Saat rapat terakhir, pihak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR  sekaligus," ujarnya di Jakarta, Kamis (02/06).
Baca juga : Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI selama Ramadhan 1437 H
Dikatakan, ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). "Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden," terang Setiawan.
Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI Meliputi Gaji Pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Baca juga : Aturan Uang Makan Bagi PNS 2016
Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. "Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan," jelas Setiawan.
Berita terkait : Gaji Ke-13 dan THR PNS Diatur Dengan PP
Demikian info tentang Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 yang dapat kami sampaikan.
Sekian & Semoga Bermanfaat…
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : MenPAN-RB



This post first appeared on Indahnya Berbagi, please read the originial post: here

Share the post

Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tidak Sekaligus

×

Subscribe to Indahnya Berbagi

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×