Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

GBPNS PAI Dianaktirikan?

"GBPNS PAI Dianaktirikan"
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,
Sobat PAIMA,
Guru Bukan PNS (GBPNS) khususnya Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mulai tingkat TK hingga SMA/SMK mengaku merasa dianaktirikan. Hal ini terkait dengan belum jelasnya soal ajuan inpassing atau kesetaraan.
Salah seorang guru agama yang menyandang status GBPNS yang tidak mau disebutkan lembaga tempatnya mengajar, Sandi, mengatakan informasi yang diterimanya soal kesetaraan selalu simpang siur.
Baca juga : Kisi-Kisi USBN PAI SD/SMP/SMA/SMK Terbaru
"Informasinya tidak pernah jelas. Jumlah GBPNS Mata Pelajaran Pai sendiri sekitar 1.000 orang. Dari jumlah ini, belum seluruhnya mengetahui informasi inpassing yang di akamodir Disdik Cianjur. Malahnya banyak yang mengeluh kalau ajuan inpassing atau cara pengajuan untuk mendapatkan inpassing dipersulit," terangnya kepada "BC".
Dikatakannya, Guru Pai yang ada di lembaga swasta merupakan GBPNS berada dalam dua kelembagaan, yakni secara personal di akomodir Kemenag, melalui Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS). Sedangkan lainnya, yang mengurungi kelembagaan di akomodir Disdik.
Baca juga :Program Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2016
"Inpassing di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," terang dia.
Diakuinya, pada 2014 pernah ada surat edaran mengenai inpassing, namun hal tersebut tidak begitu ditindaklanjuti dinas. "Edaran pernah ada. Yang mengajukan ada, tapi Untuk Guru Pai tidak di akomodir dan tidak berjalan sebagai mana mestinya. Sehingga sekitar 1.000 guru honorer PAI di lembaga swasta yang terbagi ke dalam berbagai jenjang dari TK hingga SMA/SMK baru 5 persen mendapatkannya selebihnya belum."
Berita terkait : Sulitnya Inpassing GBPNS PAI
"Kita pernah minta kejelasan, tapi malah saling lempar tuduhan. Khusus untuk guru PAI di SMK yang diakomodir oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di proses secara sepihak. Jadi dari 22 ajuan guru untuk inpassing, ternyata surat keputusan (SK) 2015 memutuskan hanya enam orang yang mendapatkan, selebihnya belum mendapatkan," ungkapnya.
Terpisah, saat di konfirmasi mengenai wewenang guru honorer mata pelajaran PAI yang bekerja di sekolah swasta yang bisa mengikuti inpassing atau kesetaraan, Disdik Kabupaten Cianjur, melalui Sekretaris Disdik Jum'ati mengatakan, pihaknya tidak mengetahui mengenai inpassing guru PAI. Pihaknya mengatakan, guru PAI berada di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur.
Baca juga : Skema Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2016 - 2019
"Guru PAI itu Kemenag kewenangannya bukan di Disdik. Coba tanya ke kemenag," ungkapnya.
Sekian & Semoga Bermanfaat…
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : BeritaCianjur.com



This post first appeared on Indahnya Berbagi, please read the originial post: here

Share the post

GBPNS PAI Dianaktirikan?

×

Subscribe to Indahnya Berbagi

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×