Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Percepatan Pencairan TPG Madrasah 2015 dan 2016

Surat Edaran Sekjen Kemenag
Tentang
Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (Inpassing)
Bagi Guru Madrasah Yang Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,
Sobat PAIMA,
Kemenag melalui Sekretaris Jenderal mengeluarkan Surat Edaran untuk memberikan percepatan dalam penyaluran Tunjangan Profesi guru (TPG) inpassing bagi guru madrasah yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI dengan Surat Edaran Nomor 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016.
Dalam juknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun 2016 tercantum bahwa guru madrasah berhak memperoleh tunjangan profesi tersebut. Tunjangan profesi tersebut ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah Negeri.
Besaran tunjangan profesi guru madrasah sebagai berikut :
1) Guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar gaji pokok per bulan;
2) Guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah satu kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Guru bukan PNS yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, golongan, dan jabatan yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000 per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unduh Surat Edaran tentang Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS (Inpassing) DI SINI.

Kemudian sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya madrasah negeri, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) madrasah negeri yang bersangkutan.

Berita terkait : Itjen Kemenag Terjunkan Tim Verifikasi Inpassing

Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi selain sebagaimana dimaksud diatas, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kantor kemenag kabupaten/kota dan atau kankemenag tingkat propinsi.
Adapun perlu diketahui bahwa salah satu syarat penerima tunjangan profesi guru Kemenag adalah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yakni nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kemendikbud sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya. NRG ini bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor sedemikian rupa kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sehingga menjamin setiap nomor registrasi guru tidak sama dengan nomor guru lain, serta menjamin seorang guru tidak memiliki nomor registrasi lebih dari satu.
Sebelumnya, dalam upaya melakukan verifikasi dan validasi data inpassing guru non-PNS sehingga nantinya dalam hal proses pencairan tunjangan profesi guru dapat tepat guna, tepat jumlah dan tepat sasaran, maka dalam pelaksanaannya Ditjen Pendis bekerjasama dengan Itjen Kemenag sesuai dengan wilayahnya yang telah dilaksanakan pada bulan Januari - Maret 2016.

Berita terkait : Inpassing Guru Madrasah

Demikian info tentang Surat Edaran Nomor 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 yang dapat kami sampaikan.
Sekian dan Semoga Bermanfaat…
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : pendis.kemenag.go.id


This post first appeared on Indahnya Berbagi, please read the originial post: here

Share the post

Percepatan Pencairan TPG Madrasah 2015 dan 2016

×

Subscribe to Indahnya Berbagi

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×