Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Surat Dirjen Pendis : Pencabutan SK Dirjen 2406 dan 1715

SK Dirjen Pendis Nomor 3653 Tahun 2016

Tentang

Pencabutan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2406 dan 1715 Tahun 2016

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,
Sobat PAIMA,
Kepastian akan pencabutan atas SK Dirjen tentang Perubahan Penetapan NRG lulusan sertifikasi tahun 2015 akhirnya terjawab. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Ri akhirnya merilis SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
SK DirjenNomor 3653 Tahun 2016 yang ditandatangani pada 27 Juni 2016 ini menjawab kekhawatiran para guru pemilik NRG lulusan sergur tahun 2015 yang sempat mengalami ketidakjelasan waktu mulai pembayaran tunjangan profesi bagi mereka.
Pada tanggal 27 Juni 2016, ditetapkan SK Direktur Jenderal Nomor 3653 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
SK Dirjen ini menetapkan mencabut SK Dirjen No. 2406 Tahun 2016 dan mengembalikan pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru sebagaimana tersebut dalam SK Dirjen No. 1715 Tahun 2016.
Tunjangan profesi guru bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015 dibayarkan mulai 2 Januari 2016.
Terbitnya SK ini menjadi kepastian hukum atas waktu mulai dibayarkannya tunjangan profesi guru untuk pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015.
SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016lengkapnya dapat di unduh DI SINI.

Setelah terbitnya SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 ini semoga saja tidak akan disusul lagi dengan SK Dirjen perubahan maupun pencabutan kembali. Amiin...
Demikian info tentang SK DirjenNomor 3653 Tahun 2016 yang dapat kami sampaikan.
Sekian dan Semoga Bermanfaat…
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : madrasah.kemenag.go.id


This post first appeared on Indahnya Berbagi, please read the originial post: here

Share the post

Surat Dirjen Pendis : Pencabutan SK Dirjen 2406 dan 1715

×

Subscribe to Indahnya Berbagi

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×