Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pengertian dan jenis Upaya Hukum Dalam Hukum Acara Perdata

Pengertian Dan Jenis Upaya Hukum Dalam Hukum Acara Perdata

UPAYA Hukum DALAM Hukum Acara Perdata A. Pengertian  Upaya hukum ialah suatu upaya yang diberikan oleh undang-undang bagi seseorang maupun badan hukum dalam hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai suatu tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas atas adanya putusan hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, tidaklah sesuai dengan apa yang diinginkan, karena hakim itu juga



This post first appeared on INFORMASI HUKUM, please read the originial post: here

Share the post

Pengertian dan jenis Upaya Hukum Dalam Hukum Acara Perdata

×

Subscribe to Informasi Hukum

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×