Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Biaya pegurusan STNK 2017 direncanakan Naik setelah 10 tahun Nggak Naik

sumber : Viva

TMCblog.com – Bro sekalian, memasuki Tahun fiskal baru 2017 pemerintah menetapkan rencana kenaikan dalam biaya tarif berbagai macam layanan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri dan akan efektif berlaku mulai besok 6 Januari 2017. Selain karena mengikuti faktor Inflasi, Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti yang tmcblog ambil dari Republika, komponen PNBP tersebut sudah selayaknya naik, karena tidak pernah berubah sejak 2010 dan beliau mengharapkan dengan kenaikan Tarif PNBP di lingkungan polri ini juga akan menstimulasi kenaikan kualitas pelayanan

Dari Yang bisa tmcblog lihat untuk kendaraan Roda dua/ Sepeda motor kenakan berkisar antara 100% sampai 181 % sedangkan untuk Kendaraan Roda Empat lebih tinggi lagi yakni Mulai naik dua kali lipat ( 100% ) seperti tarif pembuatan pelat nomor polisi sampai naik 4 kali lipat ( 300% ) seperti tarif penerbitan STNK perpanjangan/ STNK baru . . .

Berikut daftar kenaikan tarif PNBP di kepolisian:

  1. Penerbitan STNK baru dan perpanjangan untuk motor atau roda tiga dari sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan biaya penerbitan STNK roda empat atau lebih, baru dan perpanjangan dari semula Rp 75 ribu menjadi 200 ribu.
  2. Pengesahan STNK roda dua atau roda tiga dari gratis menjadi Rp 25 ribu. Sedangkan untuk pengesahan STNK roda empat atau lebih sebesar Rp 50 ribu.
  3. Penerbitan STCK untuk roda dua atau roda tiga tidak mengalami perubahan, yakni Rp 25 ribu. Sedangkan penerbitan STCK kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
  4. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua atau roda tiga tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih mengalami kenaikan dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
  5. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun penggantian untuk kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sementara penerbitan BPKB baru/penggantian untuk kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.
  6. Penerbitan surat mutasi ke luar daerah, untuk kendaraan roda dua atau tiga, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu. Sementara per bulan surat mutasi untuk kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
  7. Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiba baik baru maupun penggantian, yang semula tidak dikenakan tarif menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih menjadi Rp 200 ribu.
  8. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara untuk roda dua atau lebih Rp 100 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 200 ribu

Update terakhir, setelah via CNN indonesia president RI mempertanyakan kenaikan tariff stnk Riga Kali lipat ini. Pemberitaan jadi macem macem. ADA Yang bilang ini bukan urusan instansi Kami DLL DLL … So jadi nggak nih Naik tariff ?

Taufik of BuitenZorg

Silahkan bersilaturahmi dengan TMCBlog melalui

  • email : [email protected]
  • instagram : tmcblog
  • telegram chanel : tmcblog
  • Facebook TMCBlog
  • Twitter Resmi TMCBlog @motoupdate
  • blog alternatif ; http://ringpiston.com
  • Video Blog : kanal Youtube TMCBlog
  • Android App : Google Play Store
  • iOS App : App Store




This post first appeared on TMC-MotoNews | 1st Home Of TMCBlog, please read the originial post: here

Share the post

Biaya pegurusan STNK 2017 direncanakan Naik setelah 10 tahun Nggak Naik

×

Subscribe to Tmc-motonews | 1st Home Of Tmcblog

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×