PANDUAN PRAKTIK KLINIS GINEKOLOGI | |
| PANDUAN PRAKTIK KLINIS SMF : OBSTETRI DAN GINEKOLOGI RUMAH SAKIT |
RUPTURA PERINEUM | |
1. Pengertian (Definisi) | Robeknya mukosa vagina dan atau kulit badan perineum yang disebabkan proses persalinan normal, episiotomi, persalinan buatan, atau trauma lainnya |
2. Diagnosis | Anamnesis: • Tidak dapat menahan flatus, feses cair atau lembek yang dirasakan setelah persalinan • Feses keluar dari vagina saat BAB • Riwayat persalinan dengan episiotomi • Riwayat persalinan dengan bantuan alat • Persalinan dengan dugaan trauma traktus genital • Pernah mengalami robekan perineum sebelumnya • Adanya faktor risiko terjadinya ruptura perineum, antara lain: o Persalinan dengan ekstraksi forseps (7%) o Nullipara (4%) o Kala II lebih dari 1 jam (4%) o Distosia bahu (4%) o Episiotomi mediana (3%) o Posisi oksipito posterior menetap (3%) o Berat bayi >4000gr (2%) o Induksi persalinan (2%) o Analgesia epidural (2%) Pemeriksaan ginekologis: • Pemeriksaan inspeksi daerah genital • Pemeriksaan inspekulo • Pemeriksaan rectal toucher • Pemeriksan pill rolling action • |
3. Klasifikasi | Klasifikasi trauma perineum menurut RCOG Derajat 1 : Laserasi hanya mengenai mukosa vagina dan/atau kulit perineum Derajat 2 : Robekan mencapai otot-otot perineum tetapi tidak mengenai otot sfingter ani Derajat 3 : Robekan mengenai otot sfingter ani yang dibagi menjadi Derajat 3a : Robekan mengenai Derajat 3b : Robekan mengenai >50% otot sfingter ani eksterna Derajat 3c : Robekan mengenai otot sfingter ani interna Derajat 4 : Derajat 3 disertai dengan robekan mukosa anus |
4. Pemeriksaan penunjang | • USG • Anal manometri |
5. Konsultasi | Tidak diperlukan |
6. Terapi | · Perbaikan perineum langsung dilakukan setelah persalinan atau maksimal 24 jam pascasalin bila tidak ada infeksi atau inflamasi, dengan golden period 6-8 jam · Bila lebih dari 24 jam pascasalin maka perbaikan perineum dilakukan 3 bulan pascasalin · Tehnik pembedahan: o Sfingterorafi o Perineoprafi o Sfingteroplasti o Perineoplasti |
7. Perawatan rumah sakit | Diperlukan |
8. Penyulit | Infeksi, keganasan |
9. Prognosis | Dubia ad bonam |
10. Informed consent | Dilakukan informed consent pada setiap aspek tindakan, baik diagnostik maupun terapeutik, kecuali bila keadaan sudah sangat mengancam jiwa. |
11. Output | Trauma perineum terkoreksi |
12. Patologi anatomi | Tidak ada |
13. Otopsi | Diperlukan pada kasus kematian akibat penyulit tindakan operatif maupun keadaan penyakitnya sendiri |