KEPUTUSAN DIREKTUR
RS
NOMOR: Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN TENTANG KREDENSIAL STAF KLINIS
DIREKTUR RUMAH SAKIT
Menimbang :
a. bahwa dalam upaya pencapaian Visi dan Misi Rumah Sakit diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas untuk menunjangpeningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien;
b. bahwa diperlukan proses kredensial pegawai klinis untuk menjamin keselamatan pasien yang berada di bawah tanggung jawabnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalama dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur tentang Kebijakan Kredensial Staf Klinis di RS .
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
3. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
4. Permenkes RI No. 1691/MENKES/Per/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Keputusan Direktur Rumah Sakit Tentang Kredensial Pegawai Klinis Rumah Sakit .
Kedua : Lampiran Keputusan Direktur tentang Kredensial Pegawai Klinis Rumah Sakit sebagai Mana tercantum Dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata diperlukan perbaikan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Lampiran : Keputusan Direktur RS
Nomor :
Tanggal :
KEBIJAKAN DIREKTUR TENTANG KREDENSIAL STAF KLINIS
RUMAH SAKIT
A. KebijakanUmum :
1. Rumah sakit hanya mempekerjakan pegawai/staf klinis rumah sakit sendiri. Pegawai / staf klinis adalah pegawaiyang memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat langsung terhadap asuhan kesehatan kepada pasien dan merupakan karyawana rumah sakit
2. Termasuk pegawai / staf klinis adalah :
a. Medis : dokter spesialis / superspesialis, dokter umum, dokter gigi ,
b. Perawat
c. Bidan
d. Paramedis non perawat : analis, radiografer, fisioterapis, okupasi terapis, ahli gizi, apoteker, asisten apoteker.
3. Rumah Sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan,memverifikasi, mengevaluasi kredensial / bukti - bukti keahlian / kelulusan (izin / lisensi, pendidikan, pelatihan, kompetensi dan pengalaman) dari staf medis yang diizinkan untuk memberikan asuhan pasien.
4. Rumah Sakit mempunyai tujuan yang terstandar, prosedur berbasis bukti, untuk member wewenangkepada semua anggota staf medis untuk menerima pasien dan memberikan pelayanan klinis lainnyakonsisten / sesuai dengan kualifikasi.
5. Rumah sakit mempunyai proses yang efektifuntuk mengumpulkan,memverifikasi dan mengevaluasi kredensial staf keperawatan (izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman).
6. Rumah sakitmempunyai standar proseduruntuk mengidentifikasi tanggung jawab pekerjaan dan untuk membuat penugasan kerja klinik berdasarkan atas kredensial staf perawat dan peraturan perundang - undangan.
7. Rumah Sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, memverifikasi dan mengevaluasi kredensial paramedis non perawat dan membuat penugasan klini berdasarkan atas kredensial pegawai / staf paramedis non perawat berdasarkan kredensial yang telah dilakukan.
B. KebijakanKhusus :
1. Setiap pegawai / staf klinis mengajukan permohonan kewenangan kliniknya berdasarkan kompetensi profesi masing – masing
2. Kredensial dan rekomendasi kewenangan klinik staf medis dilakukanoleh sub komite kredensial Komite Medis.
3. Kredensial dan rekomendasi kewenangan klinik staf keperawatan dan bidan dilakukan oleh Komite Keperawatan dengan tim kredensialnya.
4. Kredensial dan rekomendasi kewenangan klinik pegawai paramedis non keperawatan dilakukan oleh kepala instalasi terkait.
Direktur,
Rumah Sakit
Direktur