KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 000/R/Dir-X /….. / 2017
TENTANG
DIREKTUR RUMAH SAKIT
Menimbang : Bahwa untuk kelancaran pelayanan Rumah Sakit perlu segera mengeluarkan surat keputusan frekuensi Evaluasi Berkelanjutan Staf Klinis Dan Non Klinis Rumah Sakit
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 43 tahun 1999 tentang System Prestasi Kinerja
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit tentang Evaluasi Berkelanjutan Staf klinis dan non klinis Rumah Sakit sebagai terlampir dalam surat keputusan ini.
KEDUA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :…………..
Direktur Rumah Sakit
Lamp. Keputusan Direktur RS.
Nomor :
Tanggal :
KEBIJAKAN FREKUENSI EVALUASI BERKELANJUTAN STAF KLINIS DAN NON KLINIS
RUMAH SAKIT
1. Frekuensi evaluasi berkelanjutan staf non klinis yang baru dilaksanakan 1 (satu ) tahun sekali.
2. Evaluasi dilakukan pada saat mulai menjalankan tugas tanggung jawab pekerjaanya.
3. Evaluasi dilakukan oleh instalasi/bagian/ unit kerja dimana staf non klinis tersebut melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Evaluasi dilakukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pekerjaanya.
5. Evaluasi yang telah dilakukan didokumentasikan dalam file masing-masing karyawan.