| SPO PENANGANAN Limbah DOMESTIK DAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) | ||
Prosedur Tetap | No. Pokok | No. Revisi | Halaman 1/2 |
Tanggal terbit | Tangerang, Direktur | ||
Pengertian | Penanganan limbah domestic dan bahan berbahaya dan beracun (B3) pada bangunan penyimpanan sementara sebagai antisipasi bilamana terjadi bencana dari luar (banjir atau gempa bumi). | ||
Tujuan | Limbah domestikdan B3 bisa ditangani pada saat terjadi bencana | ||
Kebijakan | 1. Petugas Sanitasi Rumah Sakit berkewajiban dalam melaksanakan pemantauan terhadap jumlah limbah yang dihasilkan 2. Petugas Sanitasi melakukan koordinasi dengan Unit Pemeliharaan dalam prosedur penempatan dan perapihan limbah 3. Petugas Sanitasi Rumah Sakit melaksanakan koordinasi dengan Rekanan dalam pengangkutan limbah | ||
Prosedur | Cara kerja : 1. Bila terjadi keadaan bencana (banjir, gempa bumi) maka limbah domestic ditempatkan di TPS domstik, pintu TPS dalam keadaan tertutup. Pastikan tidak ada oranglain selain petugas di area TPS. 2. Pastikan tidak ada binatang pengganggu yang da[pat masuk ke dalam TPS 3. Limbah domestik disimpan maksimal 7 hari 4. Bila bencana lebih dari 7 hari maka limbah domestic dapat dibakar di area halaman luar Rumah Sakit 5. Pastikan pintu limbah b# dalam keadaan tetap terkunci |
| SPO PENANGANAN LIMBAH DOMESTIK | ||
No. Pokok | No. Revisi | Halaman 2/2 | |
| 1. Pastikan tidak ada orang lain selain petugas yang dapat masuk ke TPS B3 2. Pastikan tidak ada binatang pengganggu yang dapat masuk ke dalam TPD 3. Limbah B3 memiliki izin masa penyimpanan 90 hari di TPS B3 Rumah Sakit 4. Bila bencana telah selesai maka petugas sanitasi menghubungi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pengangkutan dan pemusnakan limbah | ||
Unit terkait | 1. Unit Pemeliharaan 2. Dinas Kebersihan Tangerang dan Pihak Rekanan dalam Pemusnahan Limbah |