| SPO RAPAT PEMILIHAN Kepala SMF | ||
Prosedur Tetap | No. Pokok | No. Revisi | Halaman 1/2 |
Tanggal terbit | Tangerang, Direktur | ||
Pengertian | Adalah rapat untuk memilih Kepala Staf Medis Fungsional (SMF) | ||
Tujuan | 1. Menilai pertanggjawaban Kepala SMF 2. Memilih Kepala SMF untuk kepengurusan berikutnya | ||
Kebijakan | Dilaksanakan sekurang – kurangnya sekali dalam tiga tahun | ||
Prosedur | 1. KETENTUAN UMUM a. Rapat Kepala SMF bertugaas menilai pertanggungjawaban Kepala SMF b. Rapat pemilihan Kepala SMF sekurang – kurangnya dilakukan sekali dalam tiga tahun c. Seorang dokter atau dokter gigi anggota SMF yang bersangkutan doperbolehkan dipilih menjadi Kepala SMF lebih dari satu kali masa kepengurusan 2. KRITERIA CALON KEPALA STAF MEDIS FUNGSIONAL (SMF) a. Dokter atau dokter gigi anggota SMF yang sudah bekerja sekurang – kurangnya tiga tahun di RS |
| SPO RAPAT PEMILIHAN KEPALA SMF | ||
No. Pokok | No. Revisi | Halaman 2/2 | |
Prosedur | a. Bersedia secara tertulis dicalonkan menjadi Kepala SMF b. Bagi SMF yang tidak mempunyai anggota (satu orang) otomatis menjadi Kepala SMF | ||
Unit terkait | Semua unit terkait |