| SPO PENGATURAN PEMENUHAN KEKURANGAN TENAGA KERJA | ||
Dokumen No | Revisi No. 0 | Halaman 1/2 | |
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL | Tanggal Terbit | Ditetapkan Oleh Direktur Utama | |
Pengertian | Pengaturan pemenuhan kekurangan tenaga kerja adalah suatu upaya Manajemen untuk menanggulangi kekurangan tenaga kerja yang bersifat mendesak karena adanya wabah, pegawai cuti bersamaan atau hal-hal lain yang bersfiat rudu paksa | ||
Tujuan | 1. Menjadi panduan dalam menangani masalah kekuarangan tenaga yang mendesak. 2. Agar penanganan pemenuhan kekurangan tenaga dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan | ||
Kebijakan | Panduan Pengaturan kekuarangan tenaga | ||
Prosedur | a. Pemenuhan kebutuhan mendesak karena adanya kejadian over utility di IGD/ruangan 1. Petugas IGD memberitahuan kepada Kabag. Keperawatan tentang adanya kejadian over utility (pasien banyak) di IGD/ruangan baik karena kecelakaan massal, wabah, dll . 2. Kabag. Keperawatan menghubungi ruangan lain yang memungkinkan untuk meminjamkan tenaga di unit yang bersangkutan untuk membantu penanganan pasien di IGD/ruangan sampai pasien tertangani. 3. Bila ruangan perawatan tidak memungkinkan meminjamkan tenaga sementara untuk membantu IGD, maka Kabag. Keperawatan menghubungi strukutural |
| PENGATURAN PEMENUHAN KEKURANGAN TENAGA KERJA | ||
Dokumen No. | Revisi No. 0 | Halaman 2/2 | |
| 4. keperawatan untuk membantu penanganan pasien di IGD/ruangan. 5. Bila tidak memungkinkan maka Kabag. Keperawatan menghubungi perawat yang lepas dinas atau libur yang terdekat untuk membantu pelayanan dengan sistem lembur/overtime. b. Pemenuhan kebutuhan tenaga karena cuti karyawan bersamaan 1. Unit kerja yang membutuhkan tenaga memberitahukan kepada Bidang SDM melalui surat permohonan tenaga dengan mencantumkan jumlah dan kualifikasi teanaga serta lama waktu kebutuhan tenaga tersebut. 2. Bidang SDM mengumpulkan dan menelaah berkas lamaran masuk yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan 3. Bidang SDM menghubungi pelamar via telepone untuk memberitahukan adanya formasi ketenagaan di rumah sakit untuk pekerjaan jangka waktu tidak tertentu ( 3 bulan – 6 bulan). 4. Bila pelamar setuju, Bidang SDM akan memproses seleksi karyawan berupa seleksi ketrampilan oleh unit terkait, dan seleksi administrasi & Agama oleh Bidang SDM. 5. Bila telah memenuhi kualifikasi, maka karyawan akan ditempatkan pada unit kerja yang membutuhkan sesuai kebutuhan unit kerja selama- lamanya 6 bulan. 6. Pelamar yang telah lolos, menandatangani Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu dan mengikuti orientasi umum dan khusus. 7. Bidang SDM menerbitkan Surat Keputusan Direktur untuk penugasan 8. Bila masa kerja tidak tertentu selesai Bidang SDM menerbitkan surat pemberitahuan kepada karyawan tentang berakhirnya masa kerja karyawan dan mencatat dokumen karyawan pada file karyawan tidak tertentu untuk pemanggilan kembali jika dibutuhkan. Evaluasi tenaga tidak tetap dilaksanakan setiap tiga bulan | ||
Unit Terkait | Seluruh unit kerja |