SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR ........../......../......
TENTANG
KEBIJAKAN PENANGANAN, PENGGUNAAN, DAN PEMBERIAN Darah
DAN KOMPONEN DARAH
Menimbang : a. Bahwa dalam upaya mencegah dan mengendalikan infeksi di RS harus selalu berorientasi pada keselamatan pasien dan petugas Rumah Sakit
b. Bahwa untuk menunjang pengelolaan Darah Dan Komponen darah di setiap unit pelayanan harus tersedia sarana dan prasarana yang diperlukan.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RS
Mengingat : 1. Undang-undang RI no 36 th 2009 tentang kesehatan
2. Kebijakan Menkes RI no 1204 / Menkes/ SK/ X/2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan RS
3. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di RS dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, Depkes RI,2011
4. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes /SK/III/2007 tentang pedoman manajerial RS dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
5. Keputusan Menkes RI no 436/ Menkes/SK/VI/1993 tentang standar pelayanan RS dan Standar pelayanan Medis
MEMUTUSKAN
Menetapkan ;
Pertama : Keputusan Direktur RS tentang kebijakan pengelolaan darah dan komponen darah di RS
Kedua : Kebijakan yang dimaksud dalam keputusan ini adalah Kebijakan Pengelolaan darah dan komponen darah di RS yang disusun oleh Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi RS
Ketiga : Kebijakan ini mengatur bagaimana pengelolaan darah dan komponen darah di unit pelayanan
Keempat : Komite PPI bertanggung jawab atas pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan melaporkan pelaksanaan kebijakan terebut
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini
Di tetapkan di Tangerang
Tanggal ........../............../.......
Direktur Rumah Sakit
_____________________
Lampiran :
Keputusan :
Nomor :
Tanggal :
KEBIJAKAN PENGELOLAAN DARAH DAN KOMPONEN DARAH
RUMAH SAKIT
1. Pengelolaan darah dan komponen darah diterapkan untuk mengurangi resiko infeksi penyakit menular pada petugas kesehatan baik sumber infeksi yang diketahui maupun yang tidak diketahui.
2. Kewaspadaan standar harus diterapkan secara rutin dalam perawatan di rumah sakit yang meliputi; kebersihan tangan, penggunaan APD, pemesanan peralatan pengambilan darah dan komponen darah
3. Setelah formulir permintaan darah diajukan dan dikirim ke bank darah / UTD daerah, darah datang dan diterima oleh petugas penjaga lalu diccocokkan identitas pasien dengan etiket yang berada di kantong darah
4. Identifikasi darah selesai, darah diberikan kepada pasien, perawat menggunakan APD
5. Reaksi alergi pasien ditinjau setelah pemberian darah
6. Kantong darah dibuang di limbah infeksius
7. Apabila darah belum diperlukan disimpan di dalam lemari pendingin dengan suhu 2-8 C
Direktur Rumah Sakit
__________________