Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

BENARKAH GAJI BERASAL DARI RIBA?

BENARKAH GAJI BERASAL DARI RIBA?



Oleh

Syaikh DR. Syaikh Shâlih bin Fauzân Alu Fauzân


Pertanyaan

Syaikh DR. Syaikh Shâlih bin Fauzân Alu Fauzân ditanya : Sebagian ikhwan yang komitmen dengan agamanya berkerja di kantor urusan agama, sementara mereka mendengar bahwa gaji yang diterimanya berasal Dari uang riba. Bagaimana menyikapi masalah tersebut?


Jawaban

Bila mereka sekedar mendengar saja bahwa uang gaji tersebut berasal dari riba, maka hal itu tidak bisa dijadikan sebagai dalil untuk mengharamkan uang tersebut. Dalam masalah ini hukum asalnya adalah mubah (boleh). 


Pekerja boleh mengambil upahnya selama ia tidak tahu atau tidak yakin kalau gaji tersebut berasal dari hal yang haram. Bila memang ia tidak tahu atau mendengarnya sebatas isu, maka tidak diharamkan untuk mengambil gaji dari kantor (perusahaan) atau dari orang-orang yang memperkerjakannya. 


Lebih-lebih apabila kantor (perusahaan) atau orang-orang yang memperkerjakannya itu memiliki usaha yang banyak dan bermacam-macam, ada yang haram sekaligus ada yang halal, maka para pekerja tidak diharamkan untuk bertransaksi dengan kantor (perusahaan) atau orang-orang yang memperkerjakannya kecuali memang benar-benar tahu kalau usaha-usaha tersebut diharamkan.


Sekali lagi, karena hukum asalnya adalah boleh. Masalah ini didasarkan karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bertransaksi dengan orang-orang Yahudi, kadang-kadang beliau meminjam dari mereka, padahal mereka bertransaksi dengan uang riba, tapi harta mereka tidak semua haram, ada juga yang halal. Karena itulah selama seseorang tidak mengetahui dengan pasti bahwa harta tersebut haram, boleh saja mengambilnya dan tidak berdosa. Sekedar isu tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum.


(Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan Juz 53 hal. 8)


JIKA SESEORANG BERTAUBAT DARI RIBA APA YANG HARUS DIA KERJAKAN DENGAN UANG YANG ADA PADANYA?

Oleh

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta


Pertanyaan.

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk bertaubat, maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut, apakah dia boleh menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik), sejauh mana pengaruh hadits ini pada uang riba?


Jawaban

Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta menyesali semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan termasuk sedekah tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, sebagai sarana menyucikan dirinya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan syari’at Allah.


Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.


Pertanyaan.

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Sepeninggal ayah saya, beliau meninggalkan sejumlah uang. Uang itu beliau simpan di kantor pos, di mana praktek penyimpanan uang ini hampir menyerupai dengan praktek bank. Tetapi, akhir-akhir ini saya dikejutkan oleh pemberitahuan bahwa daftar penyimpanan ini disertai dengan keuntungan, yakni memperoleh keuntungan (bunga) tahunan. 


Dan beliau telah memperoleh keuntungan yang sangat besar. Dan saya ingin tahu, apakah keuntungan ini riba atau bukan? Jika riba, apakah saya boleh mengambilnya dari kantor pos dan menggunakan sedikit darinya seperti membersihkan jalan dari kotoran serta menyiramnya, atau menggunakannya untuk kepentingan lain, yang tidak memberikan keuntungan sama sekali kepada diri saya ? Dan jawabannya adalah sebagai berikut : Semua dana yang ada di bank ditarik berserta keuntungannya, 


kemudian diambil uang pokoknya saja, sedangkan keuntungan tidak boleh anda miliki, karena ia termasuk riba yang diharamkan melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma para ulama. Tetapi anda wajib menyalurkannya untuk kebaikan, seperti misalnya kepada kaum fakir miskin dan kepentingan umum. Sampai di sini jawaban yang diberikan.


Saya ingin mengetahui beberapa hal, yaitu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda dalam sebuah hadits yang maknanya sebagai berikut: “Bahwasanya tidak akan diterima apa pun dari pelaku riba, baik itu ibadah haji, sedekah maupun jihad”. Dan itu jelas bertentangan dengan ungkapan anda, yang berbunyi : “Tetapi kalian harus menyalurkannya untuk kebajikan, seperti kepada kaum fakir miskin dan berbagai kepentingan umum”. Dan saya ingin tahu, mengapa terjadi pertentangan, dan bagaimana saya harus menyalurkan keuntungan ini?


Jawaban

Tidak ada pertentangan antara fatwa yang disebutkan dengan dasar syari’at mana pun, karena riba yang disebutkan itu terdapat pada bank yang menjalankan praktek riba, karena keburukannya dengan menginvestasikan uang dalam akad-akad yang berbau riba dan tidak ada hak bagi orang yang mengambilnya, karena sejumlah dana itu penempatannya di dalam simpanan bank untuk diinvestasikan ke dalam riba dan dia pun mengetahui hal tersebut, sehingga diberikan ketetapan haram bagi keduanya.


Sedang penyalurannya untuk kebajikan sama seperti upah pelacur dan ongkos untuk dukun, seperti keseluruhan uang yang dikeluarkan sebagai hukuman bagi orang yang memperolehnya. Dan hal itu tidak termasuk dalam sedekah dan dalam fatwa hal tersebut tidak disebut sebagai sedekah, melainkan ia merupakan upaya penyelamatan diri dari harta yang haram. 


Dan penginfakkannya untuk kepentingan umat yang merupakan kebajikan, selain untuk kepentingan masjid. Artinya, masjid tidak boleh dibangun dengan menggunakan dana tersebut, sebagai upaya menyucikannya dari pengasilan haram seperti itu. Adapun apa yang disebutkan di atas bukan hadits dan tidak juga memunyai sumber dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam


Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.


APAKAH RUMAH YANG DIBANGUN DARI UANG RIBA HARUS DIROBOHKAN?


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Perlu saya sampaikan kepada anda bahwa saya pernah mengambil pinjaman dari salah satu bank –bukan dari bank pembangunan real estate- yang nilainya 30.000 riyal, dan bank tersebut memberikan dana kepada saya sebesar 28.000 riyal. Kemudian dana tersebut saya pergunakan untuk membangun rumah milik saya. Dan saya menanyakan masalah tersebut setelah membangun. 


Dan jawaban yang saya dapatkan ternyata menyebutkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan, yaitu mengambil pinjaman dari bank yang bukan bank pembangunan real estate. Dan sekarang kami menempati rumah yang kami bangun dengan uang pinjaman tersebut. Apakah uang ini riba? Sesungguhnya saya benar-benar menyesal atas apa yang telah saya kerjakan ini, dan saya sendiri tidak mengetahui hal tersebut kecuali setelah membangun. Apakah saya boleh mneyerahkan masalah ini kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ? Tolong beritahu kami mengenai masalah tersebut, apa yang harus saya perbuat dalam hal ini?


Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan tadi, maka uang pinjaman yang anda terima dengan cara tersebut adalah haram, karena ia termasuk riba. Oleh karena itu, anda harus bertaubat dan memohon ampunan dari hal tersebut serta menyesali apa yang telah terjadi pada diri anda dan benar-benar berkeinginan keras untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. 


Sedangkan rumah yang telah anda bangun itu tidak perlu dihancurkan, tetapi manfaatkanlah untuk tempat tinggal atau lainnya. Dan kami berharap mudah-mudahan Allah memberikan ampunan atas kelalaian anda itu.




Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.


This post first appeared on Info Khasiat Herbal Dan Cara Pengobatan Tradisional, please read the originial post: here

Share the post

BENARKAH GAJI BERASAL DARI RIBA?

×

Subscribe to Info Khasiat Herbal Dan Cara Pengobatan Tradisional

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×