Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

PPN Masukan: Pengertian, Dasar Hukum dan Pengecualian Pengkreditan

Pengertian PPN Masukan

PPN Masukan atau juga dikenal sebagai pajak masukan merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pembelian terhadap barang/jasa kena pajak (BKP/JKP).

Adanya PPN masukan tidak terlepas dari tata cara umum PPN yang mengharuskan PKP melakukan pengkreditan atau pengurangan antara PPN keluaran atau pajak keluaran dengan PPN masukan. Jika PPN masukan ternyata lebih besar ketimbang PPN keluaran, maka bisa diartikan PKP yang bersangkutan lebih banyak membayar PPN ketimbang memungut PPN.

Jika selisih antara PPN keluaran dan PPN Masukan ternyata lebih besar PPN masukan, maka kelebihan pembayaran PPN tersebut bisa dikompensasikan di masa pajak berikutnya atau PKP bisa juga mengajukan pengembalian atau restitusi di akhir tahun buku.

Dasar Hukum Pengkreditan PPN Masukan

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, PKP diharuskan melakukan Pengkreditan Ppn Masukan dengan PPN keluaran, untuk mengetahui apakah PKP tersebut mengalami lebih bayar atau kurang bayar PPN.

Dasar hukum kegiatan pengkreditan PPN masukan ini adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau biasa disebut juga UU PPN dan PPnBM.

Dasar hukum utama yang melandasi pengkreditan PPN masukan adalah Pasal 9 Ayat (2), yang menyebutkan bahwa PPN masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan PPN keluaran pada masa pajak yang sama.

Pasal 9 UU PPN dan PPnBM secara keseluruhan mengatur mengenai perlakuan PPN masukan, mulai dari perlakuan pengkreditan PPN masukan standar, dalam arti PPN masukan bagi PKP pada umumnya, hingga perlakuan khusus bagi PKP yang PPN masukannya memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: Cara Mengkompensasikan PPN Lebih Bayar

Syarat dan Batas Waktu Pengkreditan PPN Masukan

Agar PPN masukan dapat dikreditkan untuk suatu masa pajak yang sama, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan berlaku untuk seluruh bidang usaha. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  1. Tercantum dalam faktur pajak lengkap atau dokumen tertentu yang diperlakukan sama dengan faktur pajak.
  2. Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Ini artinya pengeluaran yang dilakukan oleh PKP untuk hal-hal di luar operasional usaha.

Sementara, untuk batas waktu PPN masukan sebagaimana diatur dalam UU PPN dan PPnBM adalah, 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan

Hal ini diatur dalam Pasal 9 Ayat (9) UU PPN dan PPnBM yang secara spesifik menyebutkan:

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan“.

Ditetapkannya interval waktu 3 bulan setelah masa pajak yang bersangkutan ini tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penulisan faktur. Contohnya, faktur pajak tak juga dikirimkan oleh PKP penjual ke PKP pembeli, sehingga PKP pembeli belum bisa melakukan pengkreditan PPN masukan.

Baca Juga: Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

Pengecualian Pengkreditan PPN Masukan

PPN masukan idealnya bisa dikreditkan, namun ada beberapa PPN masukan yang ternyata tidak bisa dikreditkan. PPN masukan tidak bisa dikreditkan dengan PPN keluaran hanya untuk penyerahan atau pengeluaran sebagai berikut:

  1. Perolehan BKP/JKP yang dilakukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
  2. Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
  3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
  5. Perolehan BKP/JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli BKP/JKP.
  6. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan.
  7. Perolehan BKP/JKP yang pajak maskannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
  8. Perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
  9. Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi.

Selain 9 kriteria di atas, PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan untuk PPN masukan terkait BKP/JKP yang mendapat fasilitas pembebasan pungutan PPN. Meski BKP/JKP mendapat status dibebaskan PPN, bukan berarti tidak ada PPN, melainkan PPN yang ada tidak dipungut.

PKP yang dalam suatu masa pajak melakukan penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang tidak terutang PPN hanya dapat mengkreditkan PPN masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan PKP.

Kelola faktur pajak dan PPN atas transaksi bisnis dengan aplikasi bisnis OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.

Referensi

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

The post PPN Masukan: Pengertian, Dasar Hukum dan Pengecualian Pengkreditan appeared first on Online Pajak.



This post first appeared on Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak, please read the originial post: here

Share the post

PPN Masukan: Pengertian, Dasar Hukum dan Pengecualian Pengkreditan

×

Subscribe to Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×