Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Wajib Baca, Pembahasan Lengkap BPJS Kesehatan Perusahaan

Jadi Peserta BPJS Kesehatan Itu Wajib, Lho!

Tahukah Anda, menjadi peserta Bpjs Kesehatan di dalam perusahaan maupun personal merupakan kewajiban kita sebagai warga negara, lho. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jika sebelumnya kami membahas lengkap soal serba-serbi BPJS Kesehatan untuk perorangan, artikel berikut ini lebih berfokus pada BPJS Kesehatan perusahaan. Penasaran? Yuk, simak bahasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu BPJS Kesehatan Perusahaan?

BPJS Kesehatan Perusahaan pada dasarnya sama dengan BPJS Kesehatan individu, hanya saja pembayaran iurannya diambil dari perhitungan gaji si karyawan. Perusahaan memiliki wewenang untuk melakukan potongan terhadap gaji karyawan terkait iuran yang harus dibayarkan dengan besaran persentase tertentu.

Sebagai pemberi kerja, ada banyak yang wajib untuk Anda ketahui, mulai dari cara mendaftarkan karyawan, menghitung jumlah iuran yang harus dibayarkan, sampai dengan sanksi jika tidak mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS Kesehatan perusahaan. Yuk, kita bahas satu-persatu!

Bagaimana Mendaftar BPJS Kesehatan?

Ini menjadi tugas awal pemberi kerja untuk mencari tahu apakah karyawannya sudah terdaftar sebelumnya sebagai peserta BPJS Kesehatan atau belum. Jika sudah, maka catat nomor BPJS Kesehatan karyawan kemudian ikuti proses untuk mengubah status mereka menjadi pekerja penerima upah.

Program ini memberikan kemudahan bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya kepesertaan BPJS melalui sistem online E-Dabu atau Elektronik Data Badan Usaha. E-dabu merupakan aplikasi yang memudahkan pemberi kerja dalam mengurus jaminan kesehatan milik pemerintah ini.

Terlebih lagi, di pertengahan tahun 2019 ini BPJS Kesehatan mengeluarkan update terbaru untuk E-dabu 4.2.

Baca Juga: New Edabu 4.2: Aplikasi BPJS Kesehatan untuk Karyawan

Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Inilah bagian terpenting dalam program ini. Berapa sebenarnya besaran potongan dari gaji karyawan yang dibayarkan untuk iuran BPJS Kesehatan?

Banyak karyawan yang marah karena merasa gajinya dipotong terlalu banyak untuk urusan BPJS, padahal tidak demikian.

Besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan sebesar 5%, berdasarkan tarif Pekerja Penerima Upah yang bekerja di badan swasta. Tapi tenang, 5% tidak semuanya dibebankan kepada karyawan. Karyawan penerima upah hanya perlu membayar iuran sebesar 1% saja, sedangkan sisa 4% dibayarkan oleh perusahaan.

Jika dibagi kembali, 5% itu tidak semuanya hanya untuk 1 karyawan saja, melainkan dibagi-bagi untuk 5 anggota keluarga lain seperti suami atau istri dan maksimal tiga orang anak. Jika kebetulan karyawan memiliki tanggungan lebih dari 5, maka akan dikenakan tambahan iuran 1% untuk setiap orangnya.

Berdasarkan update terbaru dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 32 ayat 1, ketentuan maksimal gaji karyawan yang dikenakan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp12.000.000 setiap bulannya. Itu artinya, jika gaji si karyawan lebih dari Rp12.000.000 maka presentase 5% tetap dikalikan dengan nominal Rp12.000.000.

Baca Juga: 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online dan Oflline, Simak di Sini

Mari kita langsung masuk ke contoh pertama untuk penghitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan:

Si A memiliki gaji bulanan Rp5.000.000, maka penghitungan iurannya sebagai berikut:

Iuran yang ditanggung perusahaan: 4% x Rp5.000.000 = Rp200.000
Iuran yang dipotong dari gaji: 1% x Rp5.000.000 = Rp50.000
Total iuran BPJS Kesehatan si A: Rp250.000

Sedangkan contoh kedua ini termasuk dalam hitungan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan yang gaji bulanannya di atas Rp12.000.000:

Si B memiliki gaji bulanan Rp15.000.000, maka penghitungan iurannya sebagai berikut:
Iuran yang ditanggung perusahaan: 4% x Rp12.000.000 = Rp480.000
Iuran yang dipotong dari gaji: 1% x Rp12.000.000 = Rp120.000
Total iuran BPJS Kesehatan si B: Rp600.000

Pada dasarnya, iuran BPJS Kesehatan ini merupakan salah satu dari komponen penting dalam penghitungan potongan gaji karyawan, PPh Pasal 21. Penting bagi pemberi kerja untuk mengetahui penghitungan PPh 21 yang akurat.

Apa Sanksinya Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Karyawannya?

Seperti tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pasal 17, tiap pemberi kerja yang tidak melakukan kewajibannya akan dikenai sanksi administratif, yang meliputi teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Lalu, dalam pasal 55 disebutkan bahwa pemberi kerja yang tidak melakukan kewajibannya dalam memungut, membayar, dan menyetor iuran BPJS Kesehatan maka bisa dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Kesimpulan

Tidak sulit untuk memahami apa itu BPJS Kesehatan. Yang paling penting adalah mengetahui besaran iurannya, yaitu sebanyak 5% yang mana 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh karyawan.

Selain itu, iuran BPJS Kesehatan perusahaan juga merupakan bagian dari komponen penghitungan pajak karyawan atau PPh Pasal 21. OnlinePajak sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki solisi mudah dalam mengelola pajak. And abisa melakukan setor dan lapor pajak, termasuk jenis pajak karyawan (PPh 21) dengan mudah bersama OnlinePajak!

Referensi

UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

The post Wajib Baca, Pembahasan Lengkap BPJS Kesehatan Perusahaan appeared first on Online Pajak.



This post first appeared on Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak, please read the originial post: here

Share the post

Wajib Baca, Pembahasan Lengkap BPJS Kesehatan Perusahaan

×

Subscribe to Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×