Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

PPN Atas Sewa Bangunan, Berikut Ini Contoh Penghitungannya

PPN atas sewa bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan jasa persewaan ruangan yang termasuk dalam jasa persewaan barang tidak bergerak. Artikel ini akan membahas tentang PPN atas sewa bangunan hingga cara menghitungnya. Maka dari itu, silakan simak dengan seksama. 

Mengenal PPN Atas Sewa Bangunan

Kali ini, kami akan membahas secara lebih fokus mengenai PPN Atas Sewa Bangunan. Sebelum menjelaskan lebih jauh mengenai sewa bangunan, mari kita lihat bersama apa yang dimaksud dengan biaya sewa.

Jadi, biaya sewa adalah kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada suatu pihak atas jasa pihak bersangkutan, yang telah meminjamkan aktiva untuk kepentingan perusahaan. Atas kegiatan persewaan ini, pihak penyewa akan mengajukan batas pembayaran untuk periode satu tahun.

Baca Juga: Ketahui Cara Daftar Objek PBB dan Cek PBB Online Di sini!

Ketentuan Pajak Sewa Bangunan

Sewa bangunan dikenakan dua jenis pajak yaitu PPh pasal 4 ayat 2 dan PPN. Dalam penerapannya berlaku ketentuan sebagai berikut :

  •  Atas pembayaran biaya sewa bangunan oleh suatu perusahaan, pemilik tanah dan bangunan wajib penerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN sebesar 111% x seluruh biaya sewa atas transaksi sewa bangunan tersebut.
  • Apabila pemilik tanah merupakan PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan utuk satu periode/ tahun tidak termasuk pajak PPN. Namun apabila pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan. Dengan kata lain biaya sewa yang dibayarkan pihak penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya.
  • Selain PPN penyewaan bangunan juga dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari seluruh biaya sewa. Pihak penyewa wajib memberi bukti pemotongan Pph pasal 4 ayat 2 ke pemilik tanah dan bangunan tersebut.
  • Pajak atas sewa bangunan merupakan jenis pajak yang bersifat final, hal ini sebagaimana tertullis dalam UU no. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Siap Bayar PBB? Begini Cara dan Kebijakan Terbarunya!

Ketentuan untuk potongan pajak atas sewa bangunan diantaranya :

  • Apabila penyewa adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri dan orang pribadi yang ditetapkan DJP maka PPh terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong kepada yang menyewakan/ yang menerima penghasilan.
  • Apabila penyewa adalah orang pribadi / bukan subjek pajak penghasilan maka PPh terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.

Contoh kasus:

G adalah seorang pengusaha yang menyewa gedung milik H, harga sewa pertahunnya adalah Rp 60 juta. Atas kondisi ini, timbul pertanyaat mengenai Ppn Atas Sewa bangunan di antaranya:

a) Pajak apa saja yang dikenakan pada pemilik gedung dan penyewa gedung?
b) Apakah penyewa gedung dikenakan PPN sebesar 11% yang akan disetorkan ke kas negara oleh pemilik gedung?
c) Berapa jumlah uang bersih yang akan diterima oleh pemilik gedung?

Jawaban:
a) Atas kasus ini baik pihak pemilik gedung dan penyewa gedung dikenakan PPN
b) Ya, penyewa gedung dikenakan PPN sebesar 11% yang harus disetorkan ke kas negara oleh pemilik gedung
c) Jumlah uang bersih yang akan diterima pemilik gedung adalah sebesar Rp54 juta, yang didapatkan dari hasil Rp60 juta – (Rp60 juta x 11%) = Rp60 juta – Rp6.6 juta = Rp53.4 juta

Referensi:

UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

The post PPN Atas Sewa Bangunan, Berikut Ini Contoh Penghitungannya appeared first on OnlinePajak.



This post first appeared on Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak, please read the originial post: here

Share the post

PPN Atas Sewa Bangunan, Berikut Ini Contoh Penghitungannya

×

Subscribe to Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×