Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Dua Kondisi yang Berlaku Terkait PPN Barang Modal

Barang modal merupakan salah satu jenis barang kena pajak (BKP) yang dikenakan pungutan PPN. Pada praktiknya, terdapat 2 jenis perlakuan PPN pada barang modal, yaitu pengkreditan pajak masukan PPN barang modal dan pemberian fasilitas PPN dibebaskan. Jadi, penyerahan barang modal dapat dikenakan salah satu dari kedua jenis perlakuan PPN berdasarkan situasinya. 

Definisi Barang Modal

Sebelum membahas mengenai PPN Barang Modal, ada baiknya sebelumnya dibahas mengenai barang modal itu sendiri. Mengenai pengertiannya, klasifikasinya dan seperti apa perlakuan perpajakan untuk barang modal.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, barang modal merupakan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut.

Perlakuan Perpajakan untuk Barang Modal

Atas pembelian atau impor barang modal, Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejatinya dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab, barang modal merupakan Barang Kena Pajak (BKP), yang kemudian akan digunakan untuk memproduksi BKP, yang akan dijual dan memberikan nilai tambah bagi PKP.

Terkait Ppn Barang Modal, perlakuan perpajakan yang menjadi fokus perhatian bisa dibagi menjadi dua, yakni:

  1. Pengkreditan pajak masukan PPN barang modal
  2. Pemberian fasiltas bebas PPN barang modal

Keduanya menarik untuk dibahas, karena barang modal ternyata memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda. Namun, yang dimaksud berbeda ini adalah soal situasi yang dialami oleh PKP yang menyangkut dua perlakuan perpajakan untuk barang modal.

Dalam situasi dimana PKP adalah perusahaan yang baru berdiri, maka perlakuan perpajakan yang terjadi adalah perlakuan perpajakan terkait pengkreditan pajak masukan PPN barang modal.

Sementara, ada pula PKP yang sudah lama berdiri namun untuk mesin produksi, ia harus mengimpor sejumlah barang dan/atau mesin yang bersifat strategis, sehingga situasi yang berlaku adalah soal pemberian fasilitas bebas PPN barang modal.

Baca Juga: Macam-Macam Perlakuan PPN Untuk Penyerahan Yang Tidak Termasuk Dalam Pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak

Pengkreditan Pajak Masukan PPN Barang Modal

Fokus pengkreditan pajak masukan ini dikarenakan pembelian barang modal digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum berproduksi alias belum belum memulai proses penyerahan BKP atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Bagi PKP yang baru memulai proses produksi, ia terlebih dahulu akan membeli BKP sebagai barang modal dan atas pembelian tersebut, PKP pasti akan terkena pungutan PPN barang modal. Oleh karena PKP belum berproduksi dan belum bisa menjual, pungutan PPN barang modal tersebut dapat dikreditkan dan menjadi pengurang pajak keluaran.

Nah, karena PKP belum memungut PPN, maka atas pungutan PPN barang modal tersebut membuat pajak PKP mengalami lebih bayar. Atas kelebihan bayar tersebut, PKP bisa melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya.

Selain melakukan kompensasi lebih bayar, PKP juga diberikan kemudahan dari pemerintah agar bisa mengajukan pengembalian atau restitusi pada setiap masa pajak

Ketentuan mengenai pengkreditan pajak masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal bagi PKP yang belum berproduksi, berlaku untuk seluruh kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan industri atau manufaktur, kegiatan usaha perdagangan, kegiatan usaha jasa, dan kegiatan usaha lainnya.

Namun, pengembalian atau restitusi pajak masukan atas PPN barang modal ini dapat diminta kembali oleh negara jika PKP ternyata dalam perjalanan mengalami situasi gagal produksi.

Fasilitas Bebas PPN Barang Modal

Pemberian fasilitas bebas PPN diberikan untuk impor dan/atau penyerahan BKP yang bersifat strategis. Alhasil, PKP yang mengimpor atau membeli BKP sebagai barang modal akan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPN barang modal.

Impor BKP tertentu bersifat strategis yang mendapatkan fasilitas bebas PPN barang modal adalah, barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang.

Kondisi dimana impor BKP strategis mendapat fasilitas bebas PPN barang modal ini antara lain:

  • Barang modal yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP.
  • Barang modal tersebut di impor oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut.
  • Barang modal yang diimpor tidak dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 tahun sejak impor dan atau perolehan.

Ketiga kondisi ini berlaku secara bersamaan, artinya jika salah satu kondisi tidak terpenuhi, maka pemberian fasilitas bebas PPN barang modal tersebut tidak berlaku.

Baca Juga: Fasilitas Pembebasan PPN: Jenis dan Tata Cara Pengajuan

Sementara, untuk penyerahan BKP tertentu bersifat strategis yang mendapat fasilitas bebas PPN barang modal adalah, barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang.

  • Kondisi penyerahan BKP strategis yang mendapatkan fasilitas bebas PPN barang modal ini antara lain:
  • Barang modal yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut.

Barang modal yang diserahkan tersebut tidak dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 tahun sejak impor dan atau perolehan.

Terkait BKP barang modal yang mendapatkan fasilitas bebas PPN barang modal ini, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. Selain itu, PKP yang mengajukan fasilitas PPN barang modal harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN.

Demikian pembahasan mengenai perlakuan PPN terhadap barang modal. Kelola PPN tiap transaksi bisnis dengan lebih mudah menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.

Referensi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012

The post Dua Kondisi yang Berlaku Terkait PPN Barang Modal appeared first on OnlinePajak.



This post first appeared on Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak, please read the originial post: here

Share the post

Dua Kondisi yang Berlaku Terkait PPN Barang Modal

×

Subscribe to Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×