Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

PPN Atas Jasa Pengiriman Barang

Jasa pengiriman barang seperti pengiriman paket dan cargo merupakan salah satu jenis jasa yang dikenakan PPN. Namun, tarif PPN yang dikenakan berbeda dengan tarif biasanya. Jika transaksi biasa dikenakan PPN 11%, besaran tarif PPN untuk jasa pengiriman barang adalah sebesar 1,1%. Hal ini telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Selain itu, pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman barang tidak dapat dikreditkan.

Mengenal PPN Atas Jasa Pengiriman Barang

PPN atas Jasa Pengiriman Barang atau jasa dikenakan terhadap setiap kegiatan yang masuk dalam unsur pemindahan barang. PPN atas jasa pengiriman barang disebut juga sebagai jasa pengiriman cargo atau jasa pengepakan dan pengiriman paket melalui perusahaan pengiriman barang/pengiriman data.

Jasa pengiriman barang merupakan proses memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lainnya. Aktivitas yang ada dalam jasa pengiriman barang di antaranya:

  • Transaksi jual beli barang.
  • Ada kebutuhan barang di suatu tempat.
  • Untuk mengisi kebutuhan stok barang dari pihak lain.

Dalam jasa pengiriman barang ada beberapa metode yang dilakukan seperti:

  • Melakukan pemindahan menggunakan tenaga manusia.
  • Melakukan pemindahan menggunakan teknologi/kendaraan serta  alat yang telah diciptakan manusia. Alat yang digunakan untuk memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lainnya disebut sebagai alat transportasi. Moda yang dipakai untuk memindahkan barang dapat dilakukan melalui darat, laut dan udara.

Baca Juga: Perhitungan PPN & PPh 23 Atas Jasa Freight Forwarding

Tarif PPN Atas Jasa Pengiriman Barang

Pada saat berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif umum PPN adalah sebesar 11%, dan tarif PPN atas jasa pengiriman barang ini dikenakan PPN sebesar 1,1% dari nilai kontrak (PPN 11% x DPP (=11% Nilai Kontrak). Berbeda dengan jenis jasa lainnya yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak yang berlaku umum yaitu 100% dari nilai tagihan, DPP jasa pengiriman barang menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.03/2022.

Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha pengiriman paket juga tidak dapat dikreditkan dan sesuai yang diatur dalam pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/ KMK 04/2000 Tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu no. 251/KMK.03/2002.

Pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman barang tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/ JKP dalam rangka usaha pengiriman paket tersebut.

Baca Juga: Seluk-Beluk Faktur Pajak Yang Tidak Dapat Dikreditkan

Contoh Kasus PPN Atas Jasa Pengiriman Barang

Sebuah perusahaan bergerak dalam bidang pengiriman barang. Ada permintaan pengiriman mesin genset diesel seharga Rp 2.3 Miliar dari Surabaya menuju Makassar dengan biaya pengiriman Rp 25.500.000.

Pihak pemilik genset meminta harga ditambahan PPN 10% dan PPh 2% sehingga harga yang diberikan oleh perusahaan pengiriman barang setelah dikurangin PPh dan ditambah PPN menjadi Rp 27.540.000

Atas contoh kasus diatas, apakah pengiriman genset ini dikenakan PPN dan PPh ? Bagaimanakah sistem perhitungannya hingga didapatkan angka 27.540.000 ? Apakah jumlah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan ?

Atas jasa pengiriman barang ( ekspedisi/cargo) dikenakan PPN sebesar 1,1% dari nilai kontrak, seperti yang sudah dijelaskan pada paragraf sebelumnya) yang diatur dalam Kepmenkeu No. 251/KMK.03/2002. Pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman genset tidak dapat dikreditkan karena pajak masukan atas perolehan BKP/JKP telah masuk dalam perhitungan nilai lain.

Perhitungan PPN dengan tarif efektif 1,1% untuk pengiriman genset ini adalah :

1,1% x Rp 25.500.000 = Rp 280.500.

Harga setelah PPN = 25.500.000 + 280.500 = Rp 25.780.000

Harga setelah dikurangi PPh = Rp 25.780.000 – 790.500 ( PPh 2%) = Rp 24.990.000

Jadi Kesimpulannya, jumlah yang harus dibayar tidak senilai Rp 27.540.000. Sebab PPN yang dikenakan hanya sebesar 1,1% dan bukan 11%.

Demikian pembahasan mengenai pengenaan PPN atas jasa pengiriman barang dan contoh penghitungannya.

Kelola pajak PPN atas setiap transaksi dengan lebih mudahmenggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Mulai dari menghitung tarif pajak secara otomatis sesuai dengan peraturan berlaku, membuat dan mengirimkan faktur pajak ke lawan transaksi secara langsung, melaporkan faktur pajak tepat waktu, hingga membuat rekonsiliasi sesuai kebutuhan. Semua dapat dikerjakan dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Referensi

Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.03/2022

Kepmenkeu no. 251/KMK.03/2002

The post PPN Atas Jasa Pengiriman Barang appeared first on OnlinePajak.



This post first appeared on Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak, please read the originial post: here

Share the post

PPN Atas Jasa Pengiriman Barang

×

Subscribe to Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×