Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Mengenai Istilah PPN Dibebaskan

Ada dua jenis fasilitas yang diberikan terkait Pajak pertambahan nilai (PPN), yaitu fasilitas PPN dibebaskan dan fasilitas PPN tidak dipungut. Keduanya memiliki arti yang berbeda, PPN dibebaskan adalah fasilitas yang mana pajak masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP)  tersebut tidak dapat dikreditkan.

PPN Dibebaskan

Pernah mendengar istilah PPN dibebaskan? PPN dibebaskan merupakan fasilitas dalam Pajak Pertambahan Nilai. Selain PPN dibebaskan ada juga fasilitas PPN tidak dipungut. Fasilitas PPN ini dapat diberikan sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya.

Pemberian fasilitas PPN baik PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut terbatas pada hal-hal sebagai berikut:

  • Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu/penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
  • Impor Barang Kena Pajak tertentu.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang diatur dengan peraturan pemerintah.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

PPN dibebaskan memiliki kode transaksi 08 sedangkan PPN tidak dipungut memiliki kode transaksi 07.

Baca Juga: Kode Faktur Pajak yang Berlaku di Tahun 2022, Lihat Daftarnya di Sini

PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut

Jika dibaca sekilas, mungkin Anda akan merasa bingung apa sebenarnya perbedaan fasilitas PPN tidak dipungut dan PPN dibebaskan. Jika mengacu pasal 2 dan pasal 3 dan pasal 16B UU PPN, perbedaan PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut sebagai berikut:

Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak/perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan. Sedangkan pajak masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak/perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

Dasar Hukum PPN Dibebaskan

Berikut ini beberapa peraturan yang membahas mengenai fasilitas PPN:

  • Pasal 16B Undang-Undang PPN No. 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 tahun 2009 dan disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang impor/ penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.03/2008 tentang pelaksanaan PPN yang dibebaskan atas impor/penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 115/PMK.03/2021 Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan, dan Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
  • Keputusan Ditjen Pajak No KEP 234/PJ/2003 tentang tata cara pemberian dan penatasausahaan PPN yang dibebaskan atas impor/penyerahan BKP tertentu bersifat strategis yang diekspor dan barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

Baca Juga: Ini Daftar UU yang Mengatur PPN dan Regulasi Terbaru yang Berlaku

Barang Kena Pajak dengan PPN Dibebaskan

Menurut PMK Nomor 115/PMK.03/2021 Pada Pasal 3 ayat 1 disebutkan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN, di antaranya:

  1. Mesin dan Peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun
    terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;
  2. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan clan perikanan, baik penangkapan
    maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah BKP Tertentu  yang Bersifat Strategis;
  3. jangat clan kulit mentah yang tidak disamak;
  4. ternak yang kriteria clan/ atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
    pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  5. bibit clan/ atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau
    perikanan;
  6. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
  7. pakan ikan;
  8. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, clan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan clan pelengkap pakan yang kriteria clan/ atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri
    setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan clan perikanan clan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  9. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran clan/ atau dalam bentuk perak batangan;
    dan
  10. liquified natural gas.

Kemudian pada Pasal 3 ayat (2), BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, di antaranya:

  1. Mesin clan Peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, termasuk yang perolehannya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;
  2. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan
    maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah BKP Tertentu yang Bersifat Strategis;
  3. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
  4. ternak yang kriteria dan/ atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
    pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  5. bibit dan/ atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau
    perikanan;
  6. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
  7. pakan ikan;
  8. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan
    pelengkap pakan, yang kriteria dan/ atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  9. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/ atau dalam bentuk perak batangan;
  10. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak
      melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
    • pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
    • merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang rumah susun; dan
    • batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi Orang Pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan dengan Peraturan Menteri tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang
      menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat,
  11. listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan
    biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan
    daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase
    Amper; dan
  12. liquified natural gas.

Demikian pembahasan mengenai fasilitas PPN dibebaskan dan jenis-jenis BKP yang mendapatkan fasilitas tersebut.

Selalu update dengan peraturan perpajakan terbaru agar memudahkan Anda dalam menjalankan bisnis serta kepatuhan pajak. Gunakan aplikasi OnlinePajak untuk pengelolaan transaksi dan pajak bisnis yang lebih baik.

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Tidak hanya itu, seluruh layanan dan fitur dalam aplikasi selalu update dengan peraturan perpajakan terbaru sehingga PKP tidak perlu khawatir dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

Referensi

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007

PMK Nomor 115/PMK.03/2021

Ditjen Pajak No KEP 234/PJ/2003

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022

The post Mengenai Istilah PPN Dibebaskan appeared first on OnlinePajak.



This post first appeared on Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak, please read the originial post: here

Share the post

Mengenai Istilah PPN Dibebaskan

×

Subscribe to Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×