Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah "SEKOLAH AMAN"


Kemendikbud telah mengeluarkan peraturan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di lingkungan sekolah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan

Lewat Permendikbud nomor 82 tahun 2015, Kemdikbud menegaskan kembali kewajiban sekolah atau satuan pendidikan dalam mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan di sekolah. Mengapa perlu upaya tersebut di atas?

Selama ini penanganan dilakukan secara kasuistik, tidak terstruktur dan langsung masuk ke ranah hukum, tidak dipandang sebagai masalah pendidikan.

Mengingat telah gentingnya masalah kekerasan di lingkungan pendidikan, maka urutan pendekatan dimulai dari penanggulangan terlebih dahulu, lalu pemberian sanksi, baru pencegahan.
Tugas penanggulangan dan pencegahan yang wajib dilakukan oleh pihak sekolah
Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;

1.Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
2.Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
3.Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum atau pemulihan.
4.Wajib memasang PAPAN INFORMASI tindak kekerasan di  serambi  sekolah yang mudah dilihat dan memuat informasi untuk pelaporan serta permintaan bantuan.
5.Guru/kepsek wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali jika ada dugaan/gejala kekerasan;Menyusun, mengumumkan dan menerapkan Prosedur  Oper asi Standar (POS) berisi langkah-langkah wajib warga sekolah untuk mencegah tindak kekerasan;
6.Membentuk tim pencegahan kekerasan: dari unsur guru, siswa dan orangtua;
7.Bekerjasama dengan lembaga psikologi, pakar pendidikan dan organisasi keagamaan untuk kegiatan yang bersifat edukatif.

KANAL INFORMASI DAN PENGADUAN:
website http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, email ke [email protected]telp/sms/fax. 
Di dalam situs tersebut, Kemdikbud juga menyediakan dashboard untuk informasi kepada masyarakat tentang data tindak kekerasan terhadap siswa.

==============================================================

SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan adalah sebagai salah satu dasar untuk membentuk tim Pencegahan Tindak Kekerasan di lingkungan Sekolah.

Dalam pembentukan tim pencegahan kekerasan harus dibuatkan SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah dan ini wajib di inputkan pada data pokok pendidikan atau dapodik versi 2016. 
Contoh SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah bisa dijadikan sebagai referensi dalam pembuatan dan pembentukan Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah rekan-rekan guru.
Berikut SK tersebut bisa anda download dibawah ini
1. Download SK Tim Sekolah Aman 2016-2017 (Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah)
2. Download SK Tim Sekolah Aman (Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah)

Download Permendikbud Nomor 82Tahun 2015


This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

Share the post

Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah "SEKOLAH AMAN"

×

Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×