Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8  ayat  (3),  Pasal  14  ayat  (3),  dan  Pasal  15  ayat  (2)  Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,  dan  Teknologi  tentang  Satu  Data  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.  Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan, Teknologi yang selanjutnya  disebut  Data  adalah  data  di  bidang pendidikan,  kebudayaan,  ilmu  pengetahuan,  dan teknologi yang dikelola oleh Kementerian. 

2.  Satu  Data  Indonesia  adalah  kebijakan  tata  kelola  data pemerintah  untuk  menghasilkan  data  yang  akurat, mutakhir,  terpadu,  dan  dapat  dipertanggungjawabkan, serta  mudah  diakses  dan  dibagipakaikan  antar  instansi pusat  dan  instansi  daerah  melalui  pemenuhan  Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

3.  Satu  Data  adalah  kebijakan  tata  kelola  Data  untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat  dipertanggungjawabkan,  serta  mudah  diakses  dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui  pemenuhan  Standar  Data,  Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

4.  Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

5.  Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  pendidikan,  kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

6.  Verifikasi  adalah  pemeriksaan  terhadap  kebenaran laporan  dari  Data  dengan  membandingkan  kondisi  yang sebenarnya di lapangan.

7.  Validasi  adalah  proses  untuk  memeriksa  Data  sesuai dengan  Standar  Data  dan  Metadata  dengan  parameter lengkap, wajar, dan berintegritas/utuh.

8.  Walidata adalah unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.

9.  Produsen  Data  adalah  seluruh  unit  kerja  Kementerian yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10.  Pembina  Data  adalah  instansi  pusat  yang  diberi kewenangan  untuk  melakukan  pembinaan  terkait  Data sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

11.  Standar  Data  adalah  standar  yang  mendasari  Data tertentu.

12.  Metadata  adalah  informasi  dalam  bentuk  struktur  dan format  yang  baku  untuk  menggambarkan  Data, menjelaskan  Data,  serta  memudahkan  pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.

13.  Interoperabilitas  Data  adalah  kemampuan  Data  untuk dibagipakaikan  antar  sistem  elektronik  yang  saling berinteraksi.

14.  Kode  Referensi  adalah  tanda  berisi  karakter  yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma  tertentu  sebagai  rujukan  identitas  Data  yang bersifat unik.

15.  Data  Induk  adalah  Data  yang  merepresentasikan  objek dalam  proses  bisnis  pemerintah  yang  ditetapkan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama.

 

Pasal 2 Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa Tujuan dari Peraturan Menteri ini adalah:

a.memastikan  terciptanya  tata  kelola  Data  yang  selaras dengan  prinsip  Satu  Data  Indonesia  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

b.memberikan  acuan  pelaksanaan  dan  pedoman  dalam rangka  penyelenggaraan  tata  kelola  Data  untuk mendukung  perencanaan,  pelaksanaan,  evaluasi,  dan pengendalian pembangunan; dan

c.mewujudkan  ketersediaan  Data  yang  akurat,  mutakhir, terpadu,  dapat  dipertanggungjawabkan,  serta  mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit kerja sebagai dasar perencanaan,  pelaksanaan,  evaluasi, dan  pengendalian pembangunan, mendorong keterbukaan dan transparansi Data.

BAB II CAKUPAN DATA

Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan

(1)  Data terdiri atas:

a.  data pendidikan;

b.  data penelitian;

c.  data pengabdian kepada masyarakat;

d.  data kebudayaan; dan

e.  data kebahasaan dan kesastraan.

(2)  Data pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf a meliputi:

a.  data satuan pendidikan;

b.  data peserta didik;

c.  data pendidik dan tenaga kependidikan;

d.  data sumber daya pendidikan;

e.  data substansi pendidikan; dan

f.  data capaian pendidikan

pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan.

(3)  Data  penelitian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf b meliputi:

a.  data lembaga penelitian;

b.  data sumber daya penelitian;

c.  data kegiatan penelitian; dan

d.  data hasil penelitian.

(4)  Data  pengabdian  kepada  masyarakat  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a.  data lembaga pengabdian kepada masyarakat;

b.  data sumber daya pengabdian kepada masyarakat;

c.  data kegiatan pengabdian kepada masyarakat; dan

d.  data hasil pengabdian kepada masyarakat.

(5)  Data  kebudayaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf d meliputi:

a.  data objek pemajuan kebudayaan;

b.  data cagar budaya;

c.  data lembaga kebudayaan; 

d.  data sumber daya manusia kebudayaan;

e.  data sarana prasarana kebudayaan; dan

f.  data substansi kebudayaan.

(6)  Data kebahasaan dan kesastraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  e meliputi:

a.  data objek kebahasaan dan kesastraan;

b.  data lembaga kebahasaan dan kesastraan; 

c.  data  sumber  daya  manusia  kebahasaan  dan kesastraan; dan

d.  data substansi kebahasaan dan kesastraan.

Selengkapnya Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi KLIK DISINI

Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Juknis Data Pendidikan Pada PAUDDIKDASMEN Serta Kursus Dan Pelatihan KLIK DISINI  



This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

Share the post

Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi

×

Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×