Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Dasar Tahun 2022 Berdasarkan Permendikbud No.1 Tahun 2021

PPDB artinya adalah Penerimaan Peserta Didik Baru. Istilah ini digunakan oleh berbagai sekolah saat ingin menerima murid baru. Juknis PPDB ini pada setiap daerah akan disiapkan oleh kepala dinas. Juknis tersebut mesti sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021?

Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, seperti persyaratan usia masuk jenjang SD, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB.

Nah, untuk memudahkan teman-teman disekolah dapat melihat ketentuan tentang PPDB pada infografis berikut ini
File bisa download disini
Sumber : https://www.instagram.com/ditpsd/


This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

Share the post

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Dasar Tahun 2022 Berdasarkan Permendikbud No.1 Tahun 2021

×

Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×