Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 77106/A.A7/EP/2020, Tentang Pelaksanaan Edukasi 3M


Edukasi Perubahan Perilaku di dunia pendidikan pada masa adaptasi kebiasaan baru terus diupayakan agar penyebaran pandemi COVID-19 dapat diminimalisisasi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun terus mendorong dan berpartisipasi aktif dalam edukasi perubahan perillaku komunitas pendidikan. Hal tersebut sejalan dengan upaya Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Bidang Perubahan Perilaku yang menekankan bahwa kampanye edukasi perubahan perilaku di masa kebiasaan baru perlu terus disampaikan dengan penekanan pada memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

“Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) sangat berguna. Kita menurunkan risiko sampai dengan 85% dengan tiga hal ini,” ujar Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Sonny Harry B. Harmadi pada Bincang Sore yang diselenggarakan oleh Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, secara virtual di Jakarta Sabtu (12/9 2020)

Satgas COVID-19 menemukan bahwa mayoritas penderita di Jakarta berusia muda, yaitu 19-31 tahun, dengan salah satu klaster penyebaran adalah orang-orang muda yang berkumpul. Survei Penelitian dan Pengembangan Kesehatan menemukan, banyak anak muda meyakini tidak mungkin tertular COVID-19. “Maka penting kita mengedukasi perubahan perilaku ke kalangan anak muda dan anak sekolah,” kata Sonny.

Tercatat ada 649.192 satuan pendidikan, 4.183.591 guru, 68.801.708 peserta didik serta 42.972.397 keluarga peserta didik yang berpotensi menjadi agen perubahan perilaku. “Totalnya hampir 115 juta orang di komunitas pendidikan. Jika kita bisa mengintervensi perubahan perilaku mereka, dampaknya akan besar sekali,” kata Sonny. Ia mencontohkan, pada kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh, guru bisa memberikan edukasi 3M secara berulang-ulang atau memasang video edukatif sebelum belajar, sehingga siswa mengingatnya dan mempraktikkan sebagai nilai baru.

“Perilaku itu (adalah) apa yang tampak. Tapi, dibawahnya ada hal-hal yang mempengaruhi kenapa perilaku itu terjadi. Kalau kita tidak menyelesaikan cara pikirnya, kita tidak akan bisa membentuk perilaku baru,” tutur Sekretaris Pengurus Pusat Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (NU), Alissa Wahid pada kesempatan yang sama.

Ketua Subbidang Edukasi Perubahan Perilaku, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Harris Iskandar menyatakan, “Orang-orang yang sudah sadar perubahan perilaku, kita jadikan agen untuk bisa menegur teman sekitarnya yang tidak memakai masker. Ini membantu penyebaran COVID-19 melambat.”

Senada dengan itu, Harris mengatakan bahwa sekolah memiliki peran untuk mendidik para siswa mengubah perilaku. “Perlu kerja sama semua pihak, orang tua, guru, pemerintah, dan masyarakat agar laju COVID-19 menurun,” kata Harris.

Kemendikbud terus mendorong perubahan perilaku komunitas pendidikan dengan berbagai langkah nyata, seperti  berbagai materi edukasi 3M di lingkungan pendidikan yang dapat diakses gratis pada laman resmi Kemendikbud bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id, yang dapat menjadi bahan pembelajaran untuk dimanfaatkan orang tua dan guru untuk mengedukasi anak.

Selain itu, pada awal September Kemendikbud telah menerbitkan Surat Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 77106/A.A7/EP/2020, tentang Pelaksanaan edukasi 3M. Surat tersebut berisi tentang imbauan bagi dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota, serta pimpinan perguruan tinggi agar seluruh satuan pendidikan melakukan edukasi 3M secara konsisten dan berulang. Kebijakan-kebijakan ini mencerminkan prinsip Kemendikbud mengenai pembelajaran masa pandemi, yaitu mengutamakan keselamatan dan kesehatan komunitas pendidikan, serta tumbuh kembang dan kondisi psikososial peserta didik.

Berikut isi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 77106/A.A7/EP/2020, tentang Pelaksanaan edukasi 3M.
Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) dalam penyelenggaraan pendidikan selama pandemi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. senantiasa menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu mengunakan masker dengan benar, menjaga jarak hindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan dalam setiap kegiatan pendidikan;
  2. bagi kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota agar menugaskan kepada seluruh kepala satuan pendidikan dan guru untuk senantiasa menyampaikan pesan singkat edukasi 3M dan/atau menayangkan video edukasi 3M durasi “1-2 menit” setiap memulai proses pembelajaran baik yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (PTM) maupun yang masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ); dan
  3. materi edukasi 3M di lingkungan pendidikan dapat diakses pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/.

Surat Edaran bisa download di sini
    Pada kesempatan yang sama, Alissa Wahid juga menceritakan pengalaman jajak pendapat para santri, hasilnya perilaku yang sulit diubah adalah berkumpul dan berkerumun. Alissa menerangkan bahwa mengubah perilaku itu perlu perubahan pola pikir. Tetapi, harus ada mekanisme pengukuran agar perubahan dapat diketahui.

    Satgas COVID-19 tengah menyusun berbagai kegiatan edukasi perubahan perilaku dengan melibatkan media massa, misalnya dengan mendorong radio-radio membuat jingle iklan layanan masyarakat yang mudah diingat dan terus menerus disiarkan sehingga masyarakat mengingat pesan perubahan perilaku yang disampaikan.

    Pergerakan manusia, lanjutnya, adalah faktor terbesar penularan COVID-19. “Maka kepatuhan terhadap tiga protokol kesehatan adalah mutlak untuk mengendalikan laju penularan,” pesan Sonny. 

    Sumber : https://www.krjogja.com
    Link download video di sini
    Pada kesempatan yang sama, Alissa Wahid juga menceritakan pengalaman jajak pendapat para santri, hasilnya perilaku yang sulit diubah adalah berkumpul dan berkerumun. Alissa menerangkan bahwa mengubah perilaku itu perlu perubahan pola pikir. Tetapi, harus ada mekanisme pengukuran agar perubahan dapat diketahui.

    Satgas COVID-19 tengah menyusun berbagai kegiatan edukasi perubahan perilaku dengan melibatkan media massa, misalnya dengan mendorong radio-radio membuat jingle iklan layanan masyarakat yang mudah diingat dan terus menerus disiarkan sehingga masyarakat mengingat pesan perubahan perilaku yang disampaikan.

    Pergerakan manusia, lanjutnya, adalah faktor terbesar penularan COVID-19. “Maka kepatuhan terhadap tiga protokol kesehatan adalah mutlak untuk mengendalikan laju penularan,” pesan Sonny. 
    Sumber : https://www.krjogja.com


    This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

    Share the post

    Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 77106/A.A7/EP/2020, Tentang Pelaksanaan Edukasi 3M

    ×

    Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

    Get updates delivered right to your inbox!

    Thank you for your subscription

    ×