Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Permendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Juknis BOS


Bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah.

Berikut poin-poin yang kami pilih dari isi Permendikbud No 1 Tahun 2018
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1068), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1.SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;

2.SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;

3.SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;

4.SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.

Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a)penggandaan formulir Dapodik;
b)alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c)konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d)sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e)honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan; dan

(2) apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).

Langganan Daya dan Jasa
a.Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
b.Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
c.Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah

Pembayaran Honor
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga administrasi.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.
Keterangan:
1)pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan;

2)pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menggunakan dana BOS paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;

3)pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;

4)guru honor wajib:
a)memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
b)mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru honor yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. 

Download Permendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Juknis BOS disini
====================================================
Juknis Penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud RI) Nomor 2 Tahun 2018 adalah untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD.........
Download juga  Juknis DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2018 disini


This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

Share the post

Permendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Juknis BOS

×

Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×