Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Inilah 3 Tahapan Pemblokiran Kartu SIM Yang Tidak Registrasi Ulang


Mulai kemarin, Selasa 31 Oktober 2017, Registrasi Ulang kartu SIM resmi dibuka. Jika belum didaftarkan, kartu SIM akan diblokir sesuai waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, provider wajib melakukan pemblokiran layanan bagi pelanggan prabayar yang datanya belum tervalidasi.

Ditambah, apabila mereka tidak meregistrasi ulang sesuai dengan waktu yang ditentukan, yakni dari 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Pemblokiran kartu SIM ini tak dilakukan secara sekaligus. Penutupan layanan telekomunikasi ini akan dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap pertama, jika tak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan registrasi ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dilakukan pemblokiran layanan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat (SMS) keluar.

Tahap kedua, jika registrasi tak dilakukan 15 hari Setelah Pemblokiran Tahap pertama, akan dilakukan pemblokiran telepon masuk dan SMS masuk.

Tahap ketiga, sekaligus terakhir, jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari setelah pemblokiran tahap kedua, layanan data internet akan diblokir.
Sumber : https://www.inspiradata.com


This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

Share the post

Inilah 3 Tahapan Pemblokiran Kartu SIM Yang Tidak Registrasi Ulang

×

Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×