Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Jika Gagal Registrasi Ulang Kartu Prabayar,Coba 3 Cara Ini?


Para pengguna telepon seluler di Indonesia kini wajib Registrasi Ulang Kartu SIM-nya. Registrasi ulang mulai bisa dilakukan sejak Selasa (31/10/2017) hingga paling lambat 28 Februari 2018.

Pelanggan baru/Aktif Telkomsel, XL Axiata, Tri, Indosat, dan SmartFren bisa registrasi dengan kirim SMS ke 4444.
 
Untuk Sim Card Perdana
Pengguna Tri, Indosat, dan Smartfren : NIK#No.KK#  
Pengguna XL Axiata : Daftar#NIK#No.KK  
Pengguna Telkomsel : Reg NIK#No.KK#  

Untuk Sim Card sudah Aktif
Pengguna Tri, Indosat, dan Smartfren : ULANG#NIK#No.KK#  
Pengguna XL Axiata : ULANG#NIK#No.KK  
Pengguna Telkomsel : ULANG NIK#No.KK#  
Lalu bagaimana jika seluruh cara ini gagal?
Ada 3 cara bisa dipilih 1 di antaranya:
1. Silakan ulang sebanyak 5 kali, namun tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.
2. Silakan datang ke gerai operator dan melakukan pendaftaran secara manual.
3. Sebanyak 5 operator seluler membuka saluran pendafataran melalui laman Website resmi mereka.
Berikut link untuk registrasi ulang:
1. TELKOMSEL
2. INDOSAT
3. XL
4. TRI
5. SMARTFREN


This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

Share the post

Jika Gagal Registrasi Ulang Kartu Prabayar,Coba 3 Cara Ini?

×

Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×