Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Skripsi PAI Imam Al-Syafi’i Tokoh Hadis

Tags: hadis hadits nabi

Imam Al-Syafi’i Tokoh Hadis, Imam Al-Syafi’i Tokoh Hadis

Artikel Indonesia akan menpublikasikan kembali skripsi PAI dengan judul Syafii Tokoh Hadis, semoga skripsi PAI Syafii Tokoh Hadis bermanfaat bagi kita semua.

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang  Masalah

Al-Qur’ân dan Hadits merupakan sumber ajaran Islam. Dengan demikian muatan-muatan al-Qur’ân dan Hadis mesti diamalkan oleh setiap muslim, demi kebahagian hidupnya di dunia dan di akhirat kelak. Sebagai yang kita ketahui bahwa hadits mencakup hal-hal yang bersumber dari Nabi saw., baik aqwâl, af’âl dan taqrîr. Aqwâl adalah sabda Nabi Saw., secara lisan dan tulisan, af’âl adalah perbuatan dan etika Nabi Saw., sedang taqrîr adalah moralitas sahabat yang direstui oleh Nabi Saw.

Setelah Nabi Saw., wafat (11 H / 632 M) sahabatlah yang membawa panji-panji Islam … mereka senantiasa menghafal hadis-hadits nabi Saw.,[1] sehingga dapat dikatakan bahwa sahabatlah sebagai peletak awal proses pemeliharaan hadis. periode sahabat dimulai sejak kepemimpinan Abu Bakar sebagai khalifah, yang selanjutnya secara berturut-turut digantikan oleh Umar bin al-Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Mereka adalah khulafa’ al-rasyidin di mana periodenya disebut sebagai sahabat besar, kemudian menyusul era sahabat kecil.

Sepeninggal sahabat para tabi’inlah[2] sebagai generasi pelanjut yang memelihara hadis. pemeliharaan hadits pada masa ini ditandai dengan antusias para tabi’in mengadakan perlawatan guna mencari hadits di beberapa tempat di mana berdiam ulama.[3] Dan salah seorang ulama di antara mereka yang mengadakan perlawatan adalah Abu Hanifah.[4]

Generasi berikutnya adalah atba’-al-tabi’in, pada masa inilah penghimpunan hadits dimulai secara resmi dan massal terjadi atas perintah Khalifah Umar bin Abd. al-Aziz (wafat 101 H/ 720 M). Dikatakan secara resmi karena kegiatan penghimpunan itu merupakan kebijaksanaan dari kepala negara, dan dikatakan massal karena perintah kepala negera itu ditujukan kepada para gubernur dan ulama ahli hadis pada zaman itu.[5] Instruksi kepala negara itu telah menjadikan sunnah diupayakan untuk dihimpun secara tertulis. Proses penghimpunan hadis itu ternyata harus memakan waktu yang cukup lama.

Jumlah ulama yang sengaja melakukan perlawatan ke ber-bagai daerah tidak terhitung banyaknya. Seiring dengan dihimpun-nya hadits-hadis pada generasi atba’ al-tabi’in yakni sekitar per-tengahan abad kedua hijriah, telah muncul karya-karya lain sebagai himpunan hadis di berbagai kota besar, misalnya di Mekkah, Madinah, Bashrah dan lain-lain.[6] Berkaitan dengan hal ini pula M. Hasbi Ash-Shiddieqy menyatakan bahwa posisi hadits pada abad kedua hijriah ini merupakan ashr al-kitab wa al-tadwin (masa penulisan dan pembukuan hadits).[7] Besarnya perhatian ulama hadis dan sikap kehati-hatian terhadap periwayatan hadis pada masa ini tidak jauh berbeda dengan perhatian dan sikap hati-hati para sahabat Nabi Saw. Namun tempat tinggal para periwayat yang terpencar luas seiring dengan luasnya wilayah Islam, dan keterbatasan alat transfortasi dan komunikasi merupakan sebagian dari kendala-kendala utama yang dihadapi oleh para penghimpun hadis. dan pada masa ini tampil ulama-ulama hadits, misalnya al-Syafi’i (wafat 206 H/ 820 M), dari generasi atba’ al-tabi’in, telah melawat mencari haditst yang ada pada Malik bin Anas, kemudian melawat ke Iraq, Ahmad bin Hanbal darti generasi atba’ al-tabi’in, telah melawat dan mengumpulkan hadits nabi Saw., yang ada di Iraq, Yaman dan lain-lain.[8]

Al-Syafi’i dinilai sebagai ulama yang kritis dan kesungguhan yang tinggi dalam periwayatan hadis. M. Quraish Shihab menilai bahwa al-Syafi’i sangat ketat dalam memahami teks hadis, tidak terkecuali dalam bidang muamalat.[9] Al-Syafi’i adalah ulama yang paling besar jasanya dalam meletakkan teori tentang kritik dan otentifikasi catatan hadis, teori dan metodenya kemudian diterapkan dengan setia oleh al-Bukhari.[10] Dorongan untuk meletakkan teori dan metodologinya itu ialah keprihatinan al-Syafi’i oleh adanya kekacauan dan berkecamuknya usaha pemalsuan hadits kala itu., Iman al-Syafi’i dalam dunia fikih dikenal sebagai Imam Mazhab, dalam dunia hadis beliau dikenal sebagai ulama ulama mutaqaddimin fi al-hadis.

B. Rumusan dan Batasan masalah

Tampilnya ulama mutaqaddimin di bidang hadits, dalam hal ini imam al-Syafi’i sebagaimana pembahasan terdahulu dilatar belakangi oleh pengalaman beliau di bidang hadis, juga dikarenakan pada zaman itu (abad kedua hijriyah) hadits nabi Saw dijadikan sebagai obyek kajian utama. Iman al-Syafi’i sudah cukup dikenal di Indonesia oleh sebagian besar umat Islam, namun untuk mengetahui posisinya dalam bidang hadits belum terlalu diaktualkan boleh dikata masih terbatas.

Maka dalam pembahasan skripsi ini, penulis akan membahas secara spesifik hal-hal yang berkenaan dengan imam al-Syafi’i sebagai tokoh ulama mutaqaddimin dalam bidang hadis, dengan permasalahan sebagai berikut:

  1. Bagaimana kontribusi Iman al-Syafi’i bagi kemajuan hadits nabi ?
  2. Kenapa Imam al-Syafi’i disebut sebagai Nashir al-Sunnah ?
  3. Bagaimana posisi kredibilitas Imam al-Syafi’i dalam bidang hadis ?

C. Hipotesis

Berdasarkan pada permasalahan tersebut, maka penulis dapat mengambil suatu kesimpulan sementara sebagai berikut:

  1. Pada abad kedua hijriyah periode keempat, karya Imam al-Syafi’i yang sangat mendapat perhatian para ulama hadis lainnya adalah Musnad al-Syafi’i, yang merupakan kumpulan hadis-hadits yang terdapat dalam kitab al-Umm. Kitab Ikhtilaf al-hadits, yang membahas tentang cara-cara menerima hadits sebagai hujjah dan cara-cara mengkompromikan hadis-hadits yang nampak bertentangan satu sama lain.
  2. Pada zaman Imam al-Syafi’i, golongan ingkar al-sunnah telah timbul, Imam al-Syafi’i telah menulis bantahan secara panjang lebar terhadap argumen-argumen mereka, dan membuktikan keabsahan hadis (sunnah) sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Maka ulama yang pertama-tama diberi kehormatan berupa sebutan sebagai Nashir Sunnah (penolong sunnah) adalah Imam al-Syafi’i, berkat kehebatan dan kegigihan beliau dalam menerangkan kedudukan kesumberan sunnah sebagai salah satu ajaran Islam menurut al-Quran dan dalam membela sunnah dari para pengingkarnya.
  3. Potensi keilmuan Imam al-Syafi’i telah menonjol sejak beliau masih kecil, ketika masih muda beliau telah hafal al-Quran. Dengan hafalan ini beliau semakin gigih untuk menuntut ilmu, termasuk hadits nabi. Ulama kritikus hadis menilai Imam al-Syafi’i sebagai ulama dan periwayat hadist yang berkualitas tsiqah dan dhabit. Al-Halim berkata bahwa pada hadits riwayat al-Syafi’i tidak ada cacat illat.

D. Pengertian Judul dan Ruang Lingkup Pembahasan

Skripsi ini membahas seorang tokoh hadits, yang tergolong sebagai ulama mutaqaddimin, yakni Imam al-Syafi’i (wafat 206 H/820 M). Ulama  mutaqaddimin dalam istilah ilmu hadis adalah ulama hadist yang hidup sampai abad ketiga hijriyah. Pembahasan ini mengarah pada tinjauan historis dan sosiologis, obyeknya dioprasionalkan sebagai suatu upaya mengungkap keterlibatan Imam al-Syafi’i terhadap usaha pengembangan hadis.

Kalangan ulama hadits ada yang membedakan pengertian antara  hadis dan sunnah dan ada pula yang menyamakannya. Namun dalam  pembahasan ini, istilah hadits disamakan pengertiannya dengan istilah sunnah, sebagaimana yang dinyatakan ulama hadis pada umumnya. Yakni segala sabda, perbuatan dan taqrir Rasulullah saw.

E. Metode Penelitian

Adapun metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah sebagai berikut:

1. Metode Pengumpulan Data

Oleh karena penelitian ini termasuk dalam kategori kajian kepustakaan (library research), maka secara otomatis pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan merujuk pada buku-buku literatur atau kepustakaan yang penulis anggap relevan dengan permasalahan penelitian, baik dikutip secara langsung maupun dikutip secara tidak langsung.

2. Metode Pengolahan dan Analisis Data

Setelah penulis mengemukakan metode pengumpulan data secara library research, maka penulis akan menganalisa atau mengolah data dengan menggunakan teknik berfikir sebagai berikut:

  • Cara berpikir deduktif, yaitu suatu cara pengolahan data dengan bertitik tolak dari hal-hal yang bersifat umum kemudian menarik suatu suatu kesimpulan yang bersifat khusus.
  • Cara berfikir induktif, yaitu cara pengolahan data yang bertolak dari pengetahuan atau pemahaman yang bersifat khusus kemudian mengolah untuk mendapatkan kesimpulan yang bersifat umum.
  • Secara komparatif, yakni cara pengolahan data dengan mengadakan perbandingan antara dua data dihimpun kemudian diambil suatu kesimpulan.

F. Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1. Tujuan Penelitian

  • Untuk memperluas wawasan mengenai seorang tokoh, dan lebih khusus lagi berusaha melihat dari segi ketokohan sebagai ulama hadis.
  • Ingin memberikan sekedar sumbangan kepada perkembangan yang lebih lanjut dari studi terhadap ilmu-ilmu hadits.
  • Menguji dan membuktikan kebenaran Imam al-Syafi’i sebagai Nashir Sunnah pada zamannya.

2. Kegunaan Penelitian

Diharapkan skripsi ini dapat memberi kegunaan ilmiah dan diharapkan dapat dikembangkan lagi pembahasannya demi untuk kepentingan ilmu-ilmu keislaman untuk masa-masa yang akan datang.

Diharapkan pula skripsi ini dapat memberi kegunaan praktis, dapat dijadikan sebagai referensi untuk penelitian lanjut berikutnya.

G. Tinjauan Pustaka

Imam al-Syafi’i sudah cukup dikenal di Indonesia oleh sebagian besar umat Islam, khususnya dikenal sebagai Imam Mazhab. Namun untuk mengetahui posisi beliau dalam bidang hadis masih terbatas.

Pembahasan mengenai Imam al-Syafi’i sebagai seorang ulama hadis, sepanjang pengamatan dan bacaan penulis, masih dalam bentuk umum. Dari data pustaka yang penulis dapati hanyalah masih dalam pembahasan yang bersifat parsial, belum ditemukan kajian yang secara khusus mengkaji Imam al-Syafi’i dalam literatur yang berbahasa Indonesia.

Moenawar Chalil dalam bukunya Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab, hanyalah membahas biografi Imam al-Syafi’i dalam kedudukannya sebagai Imam Mazhab, misalnya buku tentang Seratus Muslim Terkemuka oleh Jamil Ahmad, menempatkan Imam al-Syafi’i sebagai ahli hukum.

Oleh karena itu skripsi ini akan membahas seputar ketokohan Imam al-Syafi’i dalam kedudukannya sebagai ulama mutaqaddimin dalam bidang hadis.

H. Garis Besar Isi Skripsi

Skripsi ini terdiri atas empat bab. Masing-masing memiliki sub bab pembahasan. Untuk mendapatkan gambaran awal tentang isi penelitian ini, penulis akan mengemuka-kan beberapa pokok pikiran yang melatar belakangi lahirnya masing-masing bab.

Bab I, merupakan pembahasan pendahuluan yang secara umum pembahasannya bersifat metodologis. Bab ini memberikan gambaran singkat dan orientasi dari obyek yang akan dibahas selanjutnya pada bab-bab berikutnya. Dalam bab pendahuluan ini terdiri atas delapan sub bab, dan telah diuraikan muatannya masing-masing sebagaimana terdahulu.

Pada bab II, menguraikan secara umum tentang latar belakang periwayatan hadits. Pembahasan pada bab ini, terdiri atas empat sub bab, yang dimulai dengan uraian mengenai batasan periwayatanb hadits. Sub bab berikutnya adalah uraian mengenai sejarah periwayatan hadis mulai dari zaman Nabi sampai generasi-generasi sesuadahnya.

Pada III, adalah bab analisis. Yakni, uraian mengenai kontribusi Imam al-Syafi’i di bidang hadis. Sistematika pem-bahasannya, dimulai dari a) biografi Imam al-Syafi’i yang meliputi uraian mengenai kehidupan awal dan pendidikannya serta kecenderungan dan corak pemikirannya, b) Kegigihan Imam al-Syafi’i dalam membela dan c) Kredibilitas imam al-Syafi’i di bidang hadis.

Bab V, merupakan bab penutup (terakhir) yang berisi tentang kesimpulan. Uraiannya, berfungsi menjawab pokok permasalahan dan sub masalah yang telah dikemukakan sebelumnya. Di samping itu akan dikemukakan pula beberapa saran yang merupakan implikasi akhir dari hasil kajian skripsi ini.

BAB II

SEJARAH PERIWAYATAN hadits

A. Pengertian Periwayatan

Berbagai hadits nabi yang termaktub dalam kitab-kitab hadits yang ada sekarang, terlebih dahulu telah melalui proses kegiatan yang dinamai dengan riwayat al-hadis atau al-riwayat, yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan dengan periwayatan hadits atau periwayatan. Sesuatu yang diriwayatkan, secara umum juga bisa disebut dengan riwayat.[11]

Menurut istilah ilmu hadis, yang dimaksud dengan al-riwayat ialah kegiatan penerimaan dan penyampaian hadis, serta penyandaran hadits itu kepada rangkaian para periwayatnya dengan bentuk-bentuk tertentu. orang yang telah menerima hadits dari seorang periwayat, tetapi dia tidak menyampaikan hadis itu kepada orang lain, maka dia tidak dapat disebut sebagai orang yang telah melakukan periwayatan hadis. sekiranya orang tersebut menyampai-kan hadist yang telah diterimanya kepada orang lain, tetapi ketika menyampaikan hadits itu dia tidak menyebutkan rangkaian para periwayatnya, maka orang tersebut juga tidak dapat dinyatakan sebagai orang yang telah melakukan periwayatan hadis.[12]Orang yang melakukan periwayatan hadits dinamai al-rawiy (periwayat), apa yang diriwayatkan dinamai al-marwiy, susunan rangkaian para periwayat-nya dinamai sanad atau bisa juga disebut isnad dan kalimat yang disebutkan sesudah sanad dinamai matan. Kegiatan yang berkenaan dengan seluk-beluk penerimaan dan penyampaian riwayat hadis, dalam ilmu hadis lazim disebut dengan istilah tahammul wa ada’ al-hadits.[13]

Dengan demikian, ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam periwayatan hadis. Yakni: (1) Kegiatan menerima hadis dari periwayat hadits; (2) kegiatan menyampaikan hadis itu kepada orang lain; dan (3) ketika hadits itu disampaikan, susunan rangkaian periwayatnya disebutkan.

Adapun sejarah pencatatan dan penghimpunan hadits nabi tidaklah sama dengan sejarah pencatatan dan penghimpunan al-Qur’an. Pada masa Rasulullah masih hidup, hadis belum mendapat pelayanan dan perhatian seperti al-Qur’an. Para sahabat terutama yang mempunyai tugas yang istimewa, selalu mencurahkan tenaga dan waktunya untuk menghimpun ayat-ayat al-Qur’an. Tidaklah demikian dengan hadis, hadis belum dicatat seluruhnya oleh para sahabat Nabi. Pencatatan seluruh hadits nabi pada zaman Nabi memang sangat sulit dilakukan. Salah satu sebab kesulitan itu adalah karena tidak setiap hadits nabi sempat disaksikan oleh banyak sahabat Nabi, khususnya mereka yang pandai menulis. hadits nabi terkadang disampaikan oleh Nabi di hadapan orang banyak dan terkadang di hadapan orang-seorang. Dalam pada itu Nabi sendiri pernah secara umum melarang para sahabat menulis hadits beliau, hanya orang-orang tertentu saja dari kalangan sahabat yang diizinkan oleh Nabi melakukan pencatatan hadits beliau.[14]

Cara periwayat memperoleh dan menyampaikan hadis pada zaman Nabi tidaklah sama dengan pada zaman sahabat Nabi. Demikian pula periwayatan pada zaman sahabat tidak sama dengan periwayatan pada zaman sesudahnya.

B. Periwayatan Hadis pada Zaman Nabi

Pada masa Nabi masih hidup, hadits yang diterima oleh para sahabat cepat tersebar ditengah-tengah masyarakat, baik itu pertemuan dalam bentuk majlis Nabi, maupun pertemuan dalam bentuk keseharian. Karena para sahabat pada umumnya sangat berminat untuk memperoleh hadits nabi dan kemudian me-nyampaikan kepada orang lain. Hal ini terbukti dengan beberapa pengakuan sahabat Nabi sendiri, misalnya sebagai berikut:

Umar bin al-Khattab telah membagi tugas dengan tetangganya untuk mencari berita yang berasal dari Nabi. Kata Umar, bila tetangganya hari ini menemui Nabi, maka Umar pada esok harinya menemui Nabi. Siapa yang bertugas menemui Nabi dan memperoleh berita yang berasal atau berkenaan dengan Nabi, maka dia segera menyampaikan berita itu kepada yang tidak bertugas.[15]

Dengan demikian para sahabat Nabi yang kebetulan sibuk tidak sempat menemui Nabi, mereka tetap juga dapat memperoleh hadis dari sahabat yang sempat bertemu dengan Nabi.

Malik bin al-Huwayris menyatakan :

أتيت النبي صلي الله عليه وسلم في نفر منه قومي فأقمنا عنده عشرين ليلة وكان رحيما رفيقا. فلما رأي شوقنا إلي أهالينا قال : ارجعوا فكونوا فيهم وعلموهم وصلوا فإذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم أحدكم واليؤمتكم أكبركم. (رواه البخاري عن مالك بن الحويرث)

Terjemahnya:

‘Saya (Malik bin al-Huwayris) dalam satu rombongan kaum saya datang kepada Nabi saw. kami tinggal disisi beliau selama dua puluh malam. Beliau adalah seorang penyayang dan akrab. Tatkala beliau melihat kami telah merasa rindu kepada para keluarga kami, beliau bersabda : “Kalian pulanglah, tinggallah bersama keluarga kalian, ajarlah mereka, dan lakukan shalat bersama mereka. Bila telah masuk waktu shalat, hendaklah salah seorang dari kalian melakukan azan, dan hendaklah yang tertua bertindak sebagai imam”.(HR. al-Bukhariy dari Malik bin al-Huwayris).’[16]

Pengalaman Ibn al-Huwayris menunjukkan bahwa pada zaman Nabi para sahabat sangat besar minatnya menimba pengetahuan langsung dari Nabi. Pengetahuan yang mereka peroleh, termasuk juga hadits nabi, mereka ajarkan kepada keluarga mereka masing-masing.

Al-Bara’ bin Azib al-Awsiy telah menyatakan :

ليس كلنا كان يسمع حديث رسول الله صلي الله علينا وسلم كانت لنا ضيعة واشغال ولكن الناس لم يكونوا يكذبون يومئذ فيحدث الشاهد الغائب (رواه الرمهرمذي والحاكم عن البراء بن عازب اللاوسي)

Terjemahnya:

‘Tidaklah kami semuanya (dapat langsung) mendengar hadis Rasulullah saw. (karena di antara) kami ada yang tidak memiliki waktu atau sangat sibuk. Akan tetapi ketika itu orang-orang tidak ada yang berani melakukan kedustaan (terhadap hadits nabi). Orang-orang yang hadir (menyaksikan terjadinya hadits nabi) memberikan (hadis itu) kepada orang-orang yang tidak hadir. (Diriwayatkan oleh al-Ramahurmuziy dan al-Hakim dari al-Bara’ bin Azib al-Awsiy).’[17]

Di samping itu, kebijaksanaan Nabi mengutus para sahabat ke berbagai daerah, baik untuk tugas khusus berdakwah maupun untuk memangku jabatan, tidak kecil peranannya dalam penyebaran hadits. berbagai peperangan yang banyak dimenangkan oleh Nabi dan umat Islam di berbagai daerah,[18] juga turut mempercepat proses penyebaran hadis. Seiring dengan itu, umat Islam menyebar ke berbagai wilayah yang telah tunduk kepada kekuasaan Islam. Penyebaran umat Islam bukan saja mencari nafkah, tetapi juga untuk kepentingan dakwah.

hadits yang diterima oleh para sahabat, ada yang dihafal ada pula yang dicatat. Sahabat yang banyak menghafal hadits dapat disebut, misalnya, Abu Bakar al-Shiddiq, Aliy bin Abiy Thalib, Abd Allah bin Amr bin al-Ash dan Abd Allah bin Abbas.[19]

Dari uraian di atas dapatlah dikatakan, bahwa periwayatan hadis pada zaman Nabi berjalan dengan lancar. Kelancaran periwayatan hadis terjadi karena dua hal : (a) Cara yang ditempuh oleh Nabi dalam menyampaikan haditsnya; dan (b) Minat yang besar dari para sahabat untuk menimba pengetahuan langsung dari Nabi, pengetahuan yang mereka peroleh termasuk juga hadits nabi.

Minat yang besar dari para sahabat Nabi untuk menerima dan menyampaikan hadis disebabkan oleh beberapa hal. Di antara hal yang menonjol dapat dikemukakan sebagai berikut:

Petunjuk Allah dalam al-Qur’an menyatakan, bahwa Nabi Muhammad adalah panutan utama yang harus diikuti oleh orang-orang yang beriman dan sebagai utusan Allah yang harus ditaati oleh mereka.[20]petunjuk Allah tersebut telah mendorong para sahabat untuk lebih banyak mengetahui dan memperoleh berita berkenaan dengan pribadi Nabi.

Allah dan Rasul-Nya memberikan penghargaan yang tinggi kepada mereka yang berpengetahuan.[21]Ajaran ini telah mendorong para sahabat untuk berupaya memperoleh pengetahuan yang banyak. Pada zaman Nabi, sumber pengetahuan yang sangat besar daya tariknya bagi para sahabat adalah Nabi sendiri.

Nabi memerintahkan para sahabatnya untuk menyampaikan pengajaran kepada mereka yang tidak hadir. Nabi menyatakan bahwa boleh jadi orang yang tidak hadir akan lebih paham daripada mereka yang hadir mendengarkan langsung dari Nabi.[22] Perintah Nabi itu telah mendorong para sahabat untuk menyebarkan apa yang telah mereka peroleh dari Nabi.

Pada umumnya masyarakat cenderung mengikuti perkembangan dan tingkah laku pemimpinnya, lebih-lebih jika pemimpinnya itu dinilai berhasil. Nabi Muhammad Saw., telah dinilai oleh masyarakat sebagai pemimpin yang berhasil. Karenanya tidaklah mengherankan bila tingkah laku Nabi selalu menjadi bahan berita.

Tampaknya Nabi melihat bahwa minat yang besar para sahabat untuk menyebarkan hadis akan dapat menjerumuskan mereka ke dalam penyampaian berita yang tidak benar. Karena pada kenyataannya manusia cenderung senang membumbui berita yang disampaikannya. Hal ini yang membuat Nabi mengatakan dengan sabdanya:

كفي بالمؤء كذبا أن يحدث بكل ما سمع (رواه مسلم و الحاكم عن أبي هريرة)

Terjemahnya:

‘Telah cukup seseorang dinyatakan berdusta apabila orang itu menceritakan seluruh yang didengarnya. (Riwayat Muslim dan al-Hakim dari Abu Hurayrah)’.[23]

hadits ini dan berbagai pernyataan sahabat Nabi yang semakna dengannya, dinyatakan oleh al-Nawawiy sebagai petunjuk tentang larangan menceritakan semua berita yang telah didengar, berita yang didengar ada yang benar dan ada yang bohong. Jika semua berita yang didengar lalu diceritakan, berarti orang itu telah menyampaikan berita yang dusta. Dalam hal ini al-Nawawiy tidak menghubungkan maksud hadis di atas dengan hadis-hadits sebelumnya. Muslim dan al-Hakim telah menempatkan hadis tersebut, pada urutan setelah hadis-hadits yang berisi tentang ancaman siksaan api neraka terhadap orang-orang yang sengaja membuat hadits-hadis palsu, Muslim dan al-Hakim tampaknya cenderung memahami hadis di atas, bukan sekedar berkaitan dengan berita pada umumnya, melainkan ada juga hubungannya dengan periwayatan hadits nabi.[24]

Berdasarkan petunjuk hadis di atas dapat dinyatakan, bahwa Nabi merasa khawatir bila minat yang besar sahabat untuk menyebarkan berita itu tidak terkendali, maka akan timbul yang negatif.

C. Periwayatan hadits Pada Zaman Sahabat Nabi

Setelah Nabi wafat (11 H/632 M), kendali kepemimpinan umat Islam  berada di tangan sahabat Nabi. Sahabat Nabi yang pertama menerima kepemimpinan itu adalah Abu Bakar al-Shiddiq (wafat 13 H/634 M), kemudian disusul oelh Umar bin al-Khattab (wafat 23 H/644 M), Utsman bin Affan (wafat 35 H/656 M) dan Ali bin Abi Thalib (wafat 40 H/661 M). Keempat khalifah ini dalam sejarah dikenal dengan sebutan al-Khulafa’ al-Rasyidin dan periodenya biasa disebut dengan zaman Sahabat Besar.[25]

Berikut ini akan dikemukakan sikap al-Khulafa’ al-Rasyidin tentang periwayatan hadits nabi.

1. Abu Bakar al-Shiddiq

Menurut Muhammad bin Ahmad al-Zahabiy (wafat 748 H/1347 M), Abu Bakar merupakan sahabat Nabi yang pertama-tama menunjukkan kehati-hatiannya dalam periwayatan hadis.[26] Per-nyataan al-Zahabiy ini didasarkan atas pengalaman Abu Bakar tatkala menghadapi kasus waris untuk seorang nenek. Suatu ketika, ada seorang nenek menghadap kepada khalifah Abu Bakar, meminta hak waris atas harta yang ditinggalkan oleh cucunya. Abu Bakar menjawab, bahwa ia tidak melihat petunjuk al-Qur’an dan praktek Nabi yang memberikan bagian harta waris kepada nenek. Abu Bakar lalu bertanya kepada para sahabat. Al-Mughirah bin Syu’bah menyatakan kepada Abu Bakar, bahwa Nabi telah memberikan bagian waris kepada nenek sebesar seperenam bagian. Al-Mughirah mengaku hadir tatkala Nabi menetapkan kewarisan nenek itu. Mendengar pernyataan tersebut, Abu Bakar meminta agar al-Mughirah menghadirkan seorang saksi. Lalu Muhammad bin Maslamah memberikan kesaksian atas  kebenaran pernyataan al-Mughirah itu. Akhirnya Abu Bakar menetapkan kewarisan nenek  dengan memberikan seperenam bagian berdasarkan hadits nabi yang disampaikan oleh al-Mughirah tersebut.[27]

Kasus di atas memberikan petunjuk, bahwa Abu Bakar ternyata tidak bersegera menerima riwayat hadits, sebelum meneliti periwayatnya. Dalam melakukan penelitian, Abu Bakar meminta kepada periwayat hadis untuk menghadirkan saksi.

Bukti lain tentang sikap ketat Abu Bakar dalam periwayatan hadis terlihat pada tindakannya yang telah membakar catatan-catatan hadis miliknya. Puteri Abu Bakar, Aisyah, menyatakan bahwa Abu Bakar telah membakar catatan yang berisi sekitar lima ratus hadis. Menjawab pertanyaan Aisyah, menjelaskan bahwa dia membakar catatannya itu karena khawatir berbuat salah dalam periwayatan hadits.[28]

Karena Abu Bakar sangat berhati-hati dalam periwayatan hadits, maka dapat dimaklumi bila jumlah hadits yang diriwayatkan-nya relatif tidak banyak. Padahal dia seorang sahabat yang telah bergaul lama dan sangat akrab dengan Nabi, mulai dari zaman sebelum Nabi hijrah ke Madinah sampai Nabi wafat. Dalam pada itu harus pula dinyatakan, bahwa sebab lain sehingga Abu Bakar hanya  sedikit meriwayatkan hadis karena : (a) Dia selalu dalam keadaan sibuk ketika menjabat sebagai khalifah; (b) kebutuhan akan hadis tidak sebanyak pada zaman sesudahnya; (c) jarak waktu antara kewafatan Nabi sangat singkat.[29]

Dari sejarah tentang kegiatan periwayatan hadis dikalangan umat Islam pada masa khalifah Abu Bakar sangat terbatas. Hal ini dapat dimengerti, karena pada masa pemerintahan Abu Bakar tersebut, umat Islam dihadapkan pada berbagai ancaman dan kekacauan yang membahayakan pemerintah dan negara. Berbagai ancaman dan kekacauan itu berhasil diatasi oleh pasukan pemerintah. Dalam pada itu tidak sedikit sahabat Nabi, khususnya yang hafal al-Qur’an, telah gugur di berbagai peperangan. Atas desakan Umar bin al-Khattab, Abu Bakar segera melaksanakan penghimpunan al-Qur’an.

Jadi, periwayatan hadis pada masa khalifah Abu Bakar dapat dikatakan belum merupakan kegiatan yang menonjol di kalangan umat Islam. Walaupun demikian dapat dikemukakan, bahwa sikap umat Islam dalam periwayatan hadis tampak tidak jauh berbeda dengan sikap khalifah Abu Bakar, yakni sangat berhati-hati. Sikap hati-hati ini antara lain terlihat pada pemeriksaan hadits yang diriwayatkan para sahabat.

2. Umar bin al-Khattab

Umar dikenal sangat hati-hati dalam periwayatan hadis. Hal ini terlihat, misalnya, ketika Umar mendengar hadits yang disampaikan oleh Ubay bin Ka’ab. Umar barulah bersedia menerima riwayat hadits dari Ubay, setelah para sahabat yang lain, di antaranya Abu Dzar menyatakan telah mendengar pula hadits nabi tentang apa yang dikemukakan oleh Ubay tersebut. Akhirnya Umar berkata kepada Ubay : “Demi Allah, sungguh saya tidak menuduhmu telah berdusta. Saya berlaku demikian, karena saya ingin berhati-hati dalam periwayatan hadits”.[30] Apa yang dialami oleh Ubay bin Ka’ab tersebut telah dialami juga oleh Abu Musa al-Asy’ariy, al-Mughirah bin Syu’bah, dan lain-lain. Kesemuanya itu menunjukkan kehati-hatian Umar dalam periwayatan hadis.

Di samping itu, Umar juga menekankan kepada para sahabat agar tidak memperbanyak periwayatan hadis di masyarakat. Alasan-nya, agar masyarakat tidak terganggu konsentrasinya untuk membaca dan mendalami al-Qur’an.

Kebijakan Umar melarang para sahabat Nabi memperbanyak periwayatan hadis, sesungguhnya tidaklah berarti bahwa Umar sama sekali melarang para sahabat meriwayatkan hadis. Larangan Umar tampaknya tidak tertuju kepada periwayatan hadis itu sendiri, tetapi dimaksudkan : (a) agar masyarakat lebih berhati-hati dalam periwayatan hadits; (b) agar perhatian masyarakat terhadap al-Qur’an tidak terganggu.[31] Dasar pernyataan ini, di samping sebagaimana telah disinggung di atas, juga diperkuat  oleh bukti-bukti sebagai berikut:

  1. Umar pada suatu ketika pernah menyuruh umat Islam untuk mempelajari hadits nabi dari para ahlinya, karena mereka lebih mengetahui kandungan al-Qur’an.
  2. Umar sendiri cukup banyak meriwayatkan hadits nabi. Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H/855 M) telah meriwayatkan hadits nabi yang berasal dari riwayat Umar sekitar tiga ratus hadis.[32] Ibn Hajar al-Asqalaniy (wafat 852 H/1449 M) telah menyebutkan nama-nama sahabat dan tabi’in terkenal yang telah menerima riwayat hadis dari Umar dan ternyata jumlahnya cukup banyak.[33]

Dari uraian di atas dapatlah dinyatakan, bahwa periwayatan hadis pada zaman Umar bin al-Khattab telah lebih banyak dilakukan oleh umat Islam bila dibandingkan dengan pada zaman Abu Bakar. Hal ini bukan hanya disebabkan karena umat Islam telah lebih banyak menghajatkan kepada periwayatan hadits semata, melainkan juga karena khalifah Umar telah pernah memberikan dorongan kepada umat Islam untuk mempelajari hadits nabi. Namun demikian para periwayat hadis masih agak terkekang dalam melakukan kegiatan periwayatan hadits, karena Umar telah melakukan pe-meriksaan yang cukup ketat kepada para periwayat hadis. Hal ini dilakukan oleh Umar bukan saja bertujuan agar konsentrasi umat Islam tidak berpaling dari al-Qur’an, melainkan juga agar umat Islam tidak melakukan kekeliruan dalam periwayatan hadis. Kebijaksanaan Umar yang demikian ini telah menghalangi orang-orang yang tidak bertanggung jawab melakukan pemalsuan-pemalsuan hadis.

3. Utsman bin Affan

Secara umum, kebijakan Umar tentang periwayatan hadis tidak jauh berbeda dengan apa yang telah ditempuh oleh kedua khalifah pendahulunya. Hanya saja, langkah Usman tidaklah setegas langkah Umar bin al-Khattab.

Dalam suatu  kesepakatan khutbah, Utsman meminta kepada para sahabat agar tidak banyak meriwayatkan hadits yang mereka tidak pernah mendengar hadis itu pada zaman Abu Bakar dan Umar.[34] Pernyataan Utsman ini menunjukkan pengakuannya atas sikap hati-hati kedua khalifah pendahulunya. Sikap hati-hati itu ingin dilanjutkannya pada zaman kekhalifaannya.

Utsman secara pribadi tampaknya memang tidak banyak meriwayatkan hadits. Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits nabi yang berasal dari riwayat Utsman sekitar empat puluh hadis saja.[35] Itupun banyak matan hadits yang terulang, karena  perbedaan sanad. Matan hadits yang banyak terulang itu adalah hadis tentang cara berwudu. Dengan demikian, jumlah hadits yang diriwayatkan oleh Utsman tidak sebanyak jumlah hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin al-Khattab.

Dari uraian tersebut dapat dinyatakan, bahwa pada zaman Utsman bin Affan, kegiatan umat Islam dalam periwayatan hadis telah lebih banyak bila dibandingkan dengan kegiatan periwayatan pada zaman Umar bin al-Khattab. Utsman melalui khutbahnya telah menyampaikan seruan agar umat Islam berhati-hati dalam me-riwayatkan hadits. akan tetapi seruan itu terlihat tidak begitu besar pengaruhnya terhadap para periwayat tertentu yang bersikap longgar dalam periwayatan hadis. Hal ini terjadi, karena selain pribadi Utsman tidak sekeras pribadi Umar, juga karena wilayah Islam telah makin luas. Luasnya wilayah Islam mengakibatkan bertambahnya kesulitan pengendalian kegiatan periwayatan  hadis secara ketat.

4. Ali bin Abi Thalib

Khalifah Ali bin Abi Thalib pun tidak jauh berbeda sikapnya dengan para khalifah pendahulunya dalam periwayatan hadis. Secara umum, Ali barulah bersedia menerima riwayat hadits nabi setelah periwayat hadits yang bersangkutan mengucapkan sumpah, bahwa hadits yang disampaikannya itu benar-benar berasal dari Nabi. Hanyalah terhadap periwayat yang benar-benar telah dipercayainya, Ali tidak meminta periwayat hadits untuk bersumpah. Hal ini terlihat, misalnya, ketika Ali menerima riwayat hadis dari Abu Bakar al-Shiddiq. Terhadap Abu Bakar, Ali tidak memintanya untuk bersumpah. Dalam suatu riwayat, Ali menyatakan, “… Abu Bakar telah memberikan hadits nabi kepada saya, dan benarlah Abu Bakar itu … “.[36]

Dengan demikian dapatlah dinyatakan, fungsi sumpah dalam periwayatan hadis bagi Ali tidaklah sebagai isyarat mutlak ke-absahan periwayatan hadis. Sumpah dianggap tidak perlu, apabila orang yang menyampaikan riwayat hadis telah benar-benar diyakini tidak mungkin keliru.

Ali bin Abi Thalib sendiri cukup banyak meriwayatkan hadits nabi. hadits yang diriwayatkannya, selain dalam bentuk lisan, juga dalam bentuk tulisan (catatan). hadits yang berupa catatan, isinya berkisar tentang : (1) hukum denda (diyat); (2) pembebasan orang Islam yang ditawan oleh orang kafir; dan (3) larangan melakukan hukum kisas terhadap orang Islam yang membunuh orang kafir.[37] Ahmad bin Hanbal telah meriwayatkan hadits nabi melalui riwayat Ali bin Abi Thalib sebanyak lebih dari 780 hadis. Sebagian matan dari hadits tersebut berulang-ulang karena perbedaan sanadnya.[38] Dengan demikian dalam musnad Ahmad, Ali bin Abi Thalib merupakan periwayat hadits yang terbanyak bila dibandingkan dengan ketiga khalifah pendahulunya.

Situasi umat Islam pada zaman Ali telah berbeda dengan situasi pada zaman sebelumnya. Pada zaman Ali, pertentangan politik di kalangan umat Islam telah makin menajam, peperangan antara kelompok pendukung Ali dengan pendukung Mu’awiyah telah terjadi. Hal ini membawa dampak negatif dalam bidang kegiatan periwayatan hadis. Kepentingan politik telah mendorong pihak-pihak tertentu melakukan pemalsuan hadits.[39] Dengan demikian, tidak seluruh periwayat hadis dapat dipercaya riwayatnya.

Dari uraian di atas dapatlah dinyatakan, bahwa kebijaksanaan al-Khulafa’ al-Rasyidin  tentang periwayatan hadis adalah sebagai berikut:

  1. Seluruh khalifah sependapat tentang pentingnya sikap hati-hati dalam periwayatan hadis.
  2. Larangan memperbanyak periwayatan hadits, terutama yang ditekankan oleh Khalifah Umar, tujuan pokoknya ialah agar periwayat bersikap selektif dalam meriwayatkan hadis dan agar masyarakat tidak dipalingkan perhatiannya dari al-Qur’an.
  3. Penghadiran saksi atau pengucapan sumpah bagi periwayat hadis merupakan salah satu cara untuk meneliti riwayat hadis. Periwayat yang dinilai memiliki kredibilitas yang tinggi tidak dibebani kewajiban mengajukan saksi atau bersumpah.

Masing-masing khalifah telah meriwayatkan hadis. Riwayat hadits yang disampaikan oleh ketiga khalifah yang pertama seluruhnya dalam bentuk lisan. Hanya Ali yang meriwayatkan hadis secara tulisan, di samping secara lisan.

Di kalangan al-Khulafa’ al-Rasyidin, sikap hati-hati dalam periwayatan hadits lebih menonjol pada masa Khalifah Abu Bakar dan Umar bin al-Khattab dibandingkan dengan pada zaman kedua khalifah sesudahnya. Pada zaman Utsman dan Ali, kegiatan periwayatan hadis telah meluas dan mulai sulit dikendalikan. Pertentangan politik yang meruncing pada zaman Ali telah mendorong orang-orang yang tidak bertanggung jawab melakukan pemalsuan hadits. hadits yang  beredar dalam masyarakat makin bertambah banyak. Dalam pada itu, untuk mendapatkan hadits yang berkualitas sahih diperlukan penelitian yang mendalam, baik terhadap masing-masing periwayatnya maupun matannya.

Beberapa sahabat Nabi selain al-Khulafa’ al-Rasyidin telah menunjukkan juga sikap hati-hati mereka dalam meriwayatkan hadis. Hal ini dapat dilihat, misalnya, pada pernyataan-pernyataan mereka sebagai berikut:

a. Anas bin Malik pernah berkata, sekiranya dia tidak takut keliru niscaya semua apa yang telah didengarnya dari Nabi dikemukakan juga pada orang lain. Pernyataan Anas ini memberi petunjuk bahwa tidak seluruh hadits yang pernah didengarnya dari Nabi disampaikannya kepada sahabat lain atau kepada tabi’in.[40] Dia berlaku hati-hati dalam meriwayatkan hadis.

b. Abd Allah bin Umar (wafat 73 H/692 M) oleh kalangan tabi’in yang dekat hubungan pribadi dengannya memberikan komentar sebagai berikut:

c. Kata al-Sya’biy (wafat 103 H/721 M), selama dia bergaul dua atau satu setengan tahun dengan Ibn Umar, ternyata Ibn Umar hanya menyampaikan riwayat sebuah hadis saja.

Kata Sabit bin Quthbah al-Anshariy, Ibn Umar dalam waktu satu bulan hanya menyampaikan dua atau tiga buah hadits saja kepadanya.

Pengakuan kalangan tabi’in tersebut menandakan, bahwa walaupun Ibn Umar termasuk al-Muksirun fi al-Hadis,[41] tetapi dia tidak royal dalam menyampaikan hadits nabi. Hal itu menunjukkan sikap hati-hati Ibn Umar dalam meriwayatkan hadis.

Sikap hati-hati para sahabat Nabi tersebut bukan ketika menyampaikan hadis saja, melainkan juga ketika menerimanya. Tidak jarang seorang sahabat terpaksa menempuh perjalanan yang sangat jauh hanya untuk mendapatkan atau mencocokkan sebuah hadits saja. Berikut dikemukakan beberapa bukti :

  1. Abu Ayyub al-Anshariy telah melakukan perlawatan dari daerah Hijaz ke Mesir hanya untuk mencari sebuah hadits dai Uqbah bin Amir.[42]
  2. Jarir bin Abd Allah pernah mengadakan perjalanan dengan mengendarai unta dari Madinah ke negeri Syam, selama satu bulan perjalanan, hanya untuk mendapatkan sebuah hadis dari Abd Allah bin Umays yang tinggal di Syam.
  3. Aisyah pernah menyuruh Urwah bin Zubayr menanyakan sebuah hadis kepada Abd Allah bin Amr bin al-Ash yang sedang menunaikan ibadah haji. Abd Allah menyampaikan hadits yang dinyatakan itu. Pada tahun berikutnya Abd Allah naik haji lagi. Urwah disuruh lagi oleh Aisyah untuk menanyakan hadis kepada Abd
  4. Allah. hadits yang ditanyakan adalah hadits yang telah ditanyakan tahun lalu itu. Ternyata, lafal hadits yang disampaikan oleh Abd Allah sama persis dengan lafal hadits yang telah disampaikannya tahun lalu. Aisyah lalu berkomentar :”Demi Allah, sungguh Abd Allah telah hafal hadits nabi itu.

Pengalaman para sahabat di atas menunjukkan sikap hati-hati mereka dalam menerima riwayat hadits. Disamping itu, pada zaman sahabat kecil ini, para sahabat kelihatan tidak lagi rekekang akan keharusan menyedikitkan periwayatan hadis.

Dari  uraian di atas ternyata, riwayat hadits yang dimiliki para sahabat, ada yang langsung diperolehnya dari sahabat lain. Bahkan menurut berbagai sumber, tidak sedikit sahabat Nabi yang memperoleh riwayat hadis dari tabi’in. Aisyah, Abu Hurayrah, Mu’awiyah, Abd Allah bin Abbas, Abd Allah bin Umar, Abd Allah bin Zubayr dan Abd Allah bin Amr bin al-Ash telah menerima hadits bukan hanya dari Nabi dan sahabat Nabi saja, melainkan juga dari Ka’ab al-Akhbar (wafat 32 H/652 M) seorang tabi’in.[43] Seorang tabi’in tidak pernah menerima hadis langsung dari Nabi.

Dengan demikian dapat dinyatakan, bahwa kegiatan pe-riwayatan hadis pada zaman sahabat sesudah periode al-Khulafa’ al-Rasyidin  telah lebih banyak dan luas dibandingkan dengan kegiatan periwayatan pada zaman al-Khulafa’ al-Rasyidin . Kalangan al-tabi.in telah makin banyak yang aktif melakukan periwayatan hadits. Sahabat Nabi bukan hanya menerima riwayat hadis dari kalangan sahabat saja, melainkan juga dari kalangan al-tabi’in. hadits yang diriwayatkan oleh sahabat bukan hanya yang diperoleh langsung dari Nabi saja, melainkan juga yang diperoleh melalui sahabat dan al-tabi’in. I Ini berarti, sahabat Nabi dalam rangkaian periwayatan hadis tidak selalu berkedudukan sebagai saksi primer atas terjadinya hadits yang diriwayatkannya. Boleh jadi untuk periwayatan hadits tertentu, seorang sahabat berkedudukan sebagai saksi sekunder.

Kehati-hatian dalam periwayatan hadis pada masa sahabat sesudah periode al-Khulafa’ al-Rasyidin tidak lagi menjadi ciri yang menonjol, walaupun harus segera dinyatakan bahwa periwayat hadits yang sangat berhati-hati dalam periwayatan hadis tidak sedikit jumlahnya. Ini berarti, tidaklah setiap periwayat hadits dapat dipercaya riwayatnya. Karenanya untuk memperoleh  riwayat hadits yang matannya sahih, terlebih dahulu diperlukan penelitian yang mendalam, bukan hanya terhadap matan hadisnya saja, melainkan juga kepada pribadi dan rangkaian para periwayatnya.

D. Periwayatan Hadis Pada Generasi Selanjutnya

Pada zaman sesudah generasi sahabat Nabi, khususnya sampai saat hadits nabi dihimpun dalam kitab-kitab hadis, telah dibakukan tata cara penyampaian dan penerimaan riwayat hadits nabi. Pembakuan tata cara periwayat ini sangat erat kaitannya dengan upaya ulama untuk menyelamatkan hadits nabi dari pemalsuan-pemalsuan hadits yang sedang berkembang.

Sikap hati-hati dalam periwayatan hadis dari kalangan ulama pada masa ini terlihat tidak jauh berbeda dengan sikap hati-hati para sahabat Nabi. Disamping itu, kegiatan periwayatan hadits tampak semarak dimana-mana. Berikut ini dikemukakan beberapa bukti yang menggambarkan secara umum besarnya perhatian ulama hadis terhadap periwayatan hadis pada zaman sesudah generasi sahabat, khususnya sampai masa penghimpunan hadis :

  1. Sa’id  bin al-Musayyab (wafat 94 H/712 M), seorang tabi’in besar di kota Madinah, mengaku telah mengadakan perjalanan siang malam untuk mendapatkan hadits nabi.[44]
  2. Muhammad bin Muslim bin Syihab al-Zuhriy (wafat 124 H/742 M), pernah diminta oleh Hisyam bin Abd al-Malik (wafat 125 H/743 M) untuk mendiktekan hadits nabi yang akan dihadiahkan kepada anaknya. Al-Zuhriy mendiktekan empat ratus hadits.
  3. Abu Amr Abd al-Rahman bin Amr al-Awza’iy (wafat 157 H/774 M) menyatakan, apabila dia dan ulama sejawatnya menerima riwayat hadis, maka hadis itu diteliti bersama. Penelitian  dilakukan seperti halnya pengujian terhadap mata uang dirham. Apabila ulama menyimpulkan bahwa riwayat itu memang hadits nabi, maka al-Auza’iy mangambilnya, dan apabila mereka mengingkarinya, maka dia meninggalkannya.[45]  Sikap al-Awza’iy tersebut menunjukkan kehatia-hatiannya dalam menerima hadis.
  4. Aliy bin al-Madiniy (wafat 234 H/848 M) menyatakan, kegiatan mendalami makna hadits merupakan separuh dari pengetahuan, dan mengenal dengan baik keadaan para periwayat hadis  merupakan separuhnya lagi. Pernyataan Ibn al-Madiniy tersebut menunjukkan betapa pentingnya pengetahuan matan hadis dan penelitian terhadap para periwayatnya.
  5. Al-Syafi’iy (wafat 206 H/820 M), dari generasi atba’-a;tabi’in telah melawat mencari hadits yang ada pada Malik bin Anas di Madinah, di Iraq. Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H/855 M), dari generasi atba’al-tabi’in te;ah melawat dan mengumpulkan hadits nabi yang ada di Iraq, Yaman, Jazirah Arab dan Syam. Al-Bukhariy (wafat 256 H/870 M), dari generasi atba’al-Tabi’in, telah melawat untuk mencari dan meneliti hadits nabi ke berbagai kota dan daerah, dan lain-lain.[46]

Bukti-bukti di atas menunjukkan kesungguhan, kehati-hatian dan keluasan pengetahuan ulama sesudah zaman generasi sahabat Nabi dalam kegiatan periwayatan hadis. bagian hadits yang mereka kaji dan dalami bukan hanya matannya saja, melainkan juga nama-nama periwayat dan susunan sanadnya.

Periwayatan hadits pada zaman ini tidak memperoleh hadis secara langsung dari Nabi, karena mereka memang tidak sezaman dengan Nabi. Mereka dapat saja menerima riwayat hadis dari periwayat yang berasal dari generasi sebelum mereka, tetapi masih sempat sezaman dengan mereka, berasal dari satu generasi dengan mereka, dan berasal dari generasi berikutnya yang sempat sezaman dengan mereka.

Sekedar contoh dapat dikemukakan pengalaman al-Zuhriy dalam menerima hadis, dia adalah seorang tabi’in. hadits yang diriwayatkannya ada yang berasal dari :

Sahabat Nabi, misalnya Anas bin Malik, Abd. Allah bin Umar bin al-Khattab dan Jabir bin Abd. Allah.

  1. Al-Tabi’in, misalnya Said bin al-Musayyab, ‘Urwah bin Zubayr dan Atha’ bin Abi Rabah.
  2. Atba’ al-Tabi’in, misalnya Malik bin Anas.[47]

Dengan demikian, hadits yang diriwayatkan al-Zuhriy dari Malik bin Anas kemungkinan besar rangkaian periwayatnya lebih panjang bila dibandingkan dengan yang diperolehnya dari sahabat Nabi langsung.

Dari uraian di atas, dapatlah, dinyatakan bahwa periwayatan hadits pada zaman sesudah generasi sahabat Nabi telah makin luas. Rangkaian para periwayat hadits yang beredar di masyarakat menjadi panjang dibandingkan dengan rangkaian para periwayat pada zaman Nabi. Perhatian ulama untuk meneliti matan dan sanad  hadis makin bertambah besar, karena jumlah ulama yang mengkhususkan diri untuk dengan meneliti hadis juga makin bertambah banyak. Berbagai ilmu dan kaedah yang berkenaan penelitian hadis makin berkembang.

[1] Uraian lebih lanjut lihat Nur al-Din Itr., Manhaj al-Naqd fi ‘Ulum Hadis, diterjemahkan oleh Mujio dengan judul Musthalah al-hadits (Cet.I; Bandung: Rosdakarya, 1994), h. 20.

[2]  Kata tabi’in merupakan jamak dari tabi’iy atau tabi’. Menurut bahasa, tabi’ berarti yang mengikutinya; dan menurut istilah ilmu yang diikuti oleh umumnya ulama ialah orang Islam yang pernah bertemu dengan seorang  sahabat Nabi atau lebih dan ketika meninggal dunia tetap dalam keadaan beragama sil. Generasi tabi’in berakhir pada tahun 181 H. Demikian batasan yang dikemukakan Subhi al-Shalih, ‘Ulum al-Hadits Wa Musthalahuhu (Beirut: Dar al-Malayin, 1997), h. 357.

[3]  Disadur dari Nur al-Din Itr, op. cit., h. 7.

[4]  Abu Hanifah lahir tahun 80 wafat 150 H. Dengan demikian, beliau dikategorikan sebagai tabi’in. Lihat Subhi al-Shalih, op. cit., h.383.

[5]  Demikian Pendapat M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian hadits nabi (Cet.I; Jakarta: Bulan Bintang, 1992), h. 16.

[6] Ibid., h. 18.

[7] Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis (Jakarta: Bulan Bintang, 1998), h. 69.

[8] M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan sanad Hadis (Cet.II; Jakarta: Bulan Bintang, 1995), h. 54.

[9] M. Quraish Shihab, Membumikan al-Quran (Bandung: Mizan, 1994), h. 125.

[10] Disadur dari Nurcholis Madjid dalam Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, editor Budy Moenawar Rahman (Jakarta: PT. Temprint, 1994), h. 220.

[11] Dalam bahasa Indonesia, kata riwayat yang berasal dari bahasa Arab tersebut mempunyai arti, antara lain: Cerita, sejarah dan tambo. Lihat: W.J.S Poerdarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, diolah kembali oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Jakarta: Balai Pustaka, 1985), h. 829.

[12] Nur al-Din Itr, Manhaj al-Naqd fi Ulum al-Hadis, diterjemahkan oleh Mujio dengan judul Musthalah al-hadits (Cet. I; Bandung: Rosdakarya, 1994), h. 188.

[13] Penjelasan lebih lanjut tentang hal tersebut, lihat M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis (Cet. II; Jakarta: Bulan Bintang, 1995), h. 56.

[14] Ibid.

[15] Abu Abd Allah Muhammad bin Ismail al-Bukhariy, al-Jami’ al-Shahih, diberi catatan pinggir oleh al-Sindiy, Juz I (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), h. 28

[16] Ibid., h. 117 dan 126, Juz IV, h. 52 dan 256. Hadis tersebut diriwayatkan juga oleh Muslim, al-Nasa’iy dan Ahmad. Lihat: A.J. Wensinck, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaz al-Hadis al-Nabawiy, juz III (E.J. Brill, Leiden, 1936), h. 57.

[17]  Abd Allah al-Hakim al-Naisaburiy, Ma’rifat Ulum al-hadits (Kairo: Maktabah al-Mutanabbiy, t.th.), h. 4.

[18]  Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jilid I (Jakarta: UI Press, 1979), h. 56.

[19] Subhi al-Shalih, Ulum al-Hadis wa Musthalahuhu (Beirut: Dar al-Malayin, 1997), h. 31.

[20] al-Qur’an, antara lain surah-surah al-Ahzab: 21; al-Qalam: 4; Ali Imran: 132; al-Anfal: 46; al-Nur: 54 dan al-Hasyr: 7.

[21] al-Qur’an misalnya surah-surah al-Alaq: 1-5; al-Zumar: 9 dan juga hadits nabi, antara lain: Abu Zakariyya Yahya al-Nawawiy, Riyadh al-Shalihin min Kalam Sayyid al-Mursalin (Kairo: Isa al-Hallabiy wa Syurakah, 1955), h. 499.

[22] al-Bukhariy,  op. cit., Juz I, h. 23.

[23] Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyayriy, al-Jami’ al-Shahih, disunting oleh Muhammad Fu’ad Abd al-Baqiy, Juz I(Kairo: Isa al-Babiy al-Hallabiy wa Syurakah, 1955), h. 10.

[24] M. Syuhudi Ismail, op. cit., h. 40.

[25] Ibid., h. 41.

[26] Abu Abd Allah Muhammad bin Ahmad al-Zahabiy, Kitab Tadzkirat al-Huffazh, Juz I (Hiderabad: The Dairat Ma’arif Osmannia, 1995), h. 2.

[27] Ibid.

[28] Ibid., h. 5.

[29] M. Syuhudi Ismail, op. cit., h. 43.

[30] Al-Zahabiy, op. cit., Juz I, h. 8

[31] M. Syuhudi Ismail, op. cit., h. 46.

[32] Abu Abd Allah Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, disertai catatan pinggir, Juz I (Beirut: Maktab al-Islamiy, 1978), h. 14-15.

[33] Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalaniy,  Fath al-Bariy, Juz VII (t.tp.: Dar al-Fikr al-Mathba’ah al-Salafiyyah, t,th.), h. 439.

[34] Al-Khatib, al-Sunnah qabla al-Tadwin (Kairo: Maktabah Wahbah, 1963), h. 97.

[35] Ahmad bin Hanbal,  op. cit., Juz I, h. 57-75.

[36] al-Zahabiy,  op. cit., Juz I, h. 10.

[37] al-Bukhariy, op. cit., Juz II, h. 178.

[38] Ahmad bin Hanbal, op. cit., Juz I, h. 75-160.

[39] M. Syuhudi Ismail, op. cit., h. 49.

[40] Abu Muhammad Abd Allah bin Abd Rahman al-Darimiy, Sunan al-Darimiy, Juz I(t.tp.: Dar Ihya al-Sunnah al-Nabawiyah, t.th), h. 76.

[41] al-Muksirun fi al-Hadis atau al-Sabit al-Muksirun adalah sahabat Nabi yang telah banyak meriwayatkan hadits. hadits yang mereka riwayatkan lebih dari seribu hadis. Mereka itu ada tujuh orang, yakni: 1. Abu Hurayrah, 2. Abd Allah bin Umar bin al-Khattab, 3. Anas bin Malik, 4. Aisyah Umm al-Mukminin, 5. Abd Allah bin Abbas, 6. Jabir bin Abd Allah, 7. Abu Said al-Khudhriy. Lihat; Subhi al-Shalih, op. cit., h. 359.

[42] al-Hakim, op. cit., h. 7.

[43] Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalaniy, Tahzib al-Tahzib, Juz VIII (Beirut: Dar al-Kutub, 1992), h. 6.

[44] al-Hakim, op. cit., h. 8 dan 43

[45] M. Syuhudi Ismail, op. cit., h. 53.

[46] Lihat ibid., h. 54.

[47] al-Asqalaniy, Juz IV, op. cit., h. 84.

BAB III

KONTRIBUSI IMAM AL-SYAFI’I

TERHADAP PERKEMBANGAN HADIS

A. Biografi Awal dan Pendidikannya

1. Kehidupan Awal dan Pendidikannya

Al-Syafi’i adalah seorang mujtahid, pendiri mazhab Syafi’i.[1] Nama lengkapnya ialah Abu Abd. Allah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi’ bin Saib bin Ubaid bin Abd Yazid bin Hasyim bin Muthalib bin Abd. al-Manaf bin Qushai,[2] lebih terkenal dengan nama Imam al-Syafi’i  . Ia lahir pada tahun 150 H / 767 M di Ghazza, sebuah perkampungan di daerah Palestina. Ayahnya meninggal ketika beliau masih kecil, dan dibesarkan oleh ibunya dalam kemiskinan. Dan ketika berumur dua tahun, ibu beliau membawanya ke Mekah,[3] di sanalah beliau mula-mula belajar, menuntut ilmu agama Islam.

Potensi keilmuan imam al-Syafi’i   telah menonjol sejak beliau masih kecil, pada usia menjelang umur sembilan tahun, ia telah menyelesaikan pelajaran tulis baca, bahkan pada usia itu ia telah hafal 30 juz Alquran, dan menguasai sejumlah hadis Rasulullah. Untuk mempelajari dan mendalami bahasa Arab, ia meninggalkan ibunya menuju suatu perkampungan Bani huzail, sebuah kabilah yang terkenal baik bahasa Arabnya. Imam al-Syafi’i   tinggal di kabilah tersebut selama sepuluh tahun. Setelah beberapa waktu lamanya, rupanya ia tidak merasa puas kalau hanya belajar bahasa, semenjak itu pula ia memusatkan perhatian untuk mendalami fiqih dan hadits. dari seorang ulama terkenal di Mekah yaitu Muslim bin Khalid al-Zanjiy, ia mempelajari dan mendalami ilmu fiqih,[4] sampai gurunya mengizinkan-nya untuk berfatwa.

Setelah Imam al-Syafi’i   menimba ilmu pengetahuan di Mekah dan telah menghafal kitab hadis al-Muwatta’ Malik, ia pun berangkat ke Madinah untuk belajar langsung kepada Malin bin Anas. Syafi’I menimba ilmu dari Imam Malik dari mulai datangnya ke madinah tahun 164 H sampai wafatnya Imam Malik tahun 174 H.[5] Dari Madinah beliau melanjutkan perlawatannya keberbagai negara misalnya ; Yaman, Iraq (berkali-kali), Mesir dan lain-lain.[6]

Imam al-Syafi’i   memang cerdas, memiliki daya ingat yang hebat, pandangannya yang cemerlang, dikenal sebagai pakar yang sangat argumentatif. Meskipun demikian, beliau tidak merasa puas dengan berbagai potensi yang dimilikinya. Bahkan kesemuanya itu dijadikan motivasi untuk tetap menuntut ilmu.

Ketika Imam al-Syafi’i   menetap di Mesir hampir enam tahun lamanya, yakni sejak lahir bulan Syawal tahun 198 H sampai akhir bulan Rajab tahun 204 H, dalam tempo tersebut beliau tidaklah henti-hentinya mengajar dan menuntut ilmu. Dan pada hari kamis malam jum’at tanggal 29 Rajab tahun 204 H bertepatan 20 Januari 820 M, beliau berpulang ke Rahmat Allah dengan tenang dalam usia 54 tahun.[7] Berita wafatnya beliau, seketika itu pula tersiar ke seluruh kota Mesir dan sekitarnya, dan sebagai refleksi ketokohan beliau, maka berdatangan segenap orang-orang untuk berkabung. Dimakamkan di pemakaman Banu Abd Hakam di Fustat dan menjadi tempat berkunjung para peziarah.[8]

2. Kecenderungan dan Corak Pemikirannya

Imam al-Syafi’i   sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, bahwa Ia adalah seorang yang ahli dalam bidang Fiqih (hukum) dan Hadis, maka dalam hal ini dapat dibagi pola pemikirannya pada :

a. Bidang Fiqih

Fiqih adalah hukum-hukum syar’iyah yang bersifat amaliyah, yang telah diistimbatkan oleh para Mujtahid dari dalil-dalil Syar’iyah yang Tafsili (terperinci).[9] Kecenderungan dan corak pemikiran Imam al-Syafi’i   maksudnya adalah bagaimana Imam al-Syafi’i dalam pandangannya tentang istimbat h



This post first appeared on Katapendidikan.com, please read the originial post: here

Share the post

Skripsi PAI Imam Al-Syafi’i Tokoh Hadis

×

Subscribe to Katapendidikan.com

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×