BlogPendidikan.net - Berdasarkan Surat Edaran Dirgen GTK Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Daftar Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pppk Jabatan Fungsional Guru.
Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2024, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
Related Articles
2. Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.
Jadi, syarat melamar PPPK jabatan guru tahun 2024 adalah memiliki kualifikasi akademik Sarjana/S-1 atau Diploma IV dan atau sertifikat pendidik.
Bagi yang tidak memiliki sertifikat pendidik, bisa melamar dengan menggunakan ijazah Sarjana/S-1/D-4.
Berikut Daftar Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pppk Jabatan Fungsional Guru, bisa Anda lihat dan Unduh >>> DISINI