Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Temuan Tiga OPD Lombok Tengah, ITDC Mandalika Tidak Mendukung Penegakan Taat Pajak

Temuan Tiga OPD Lombok Tengah, ITDC Mandalika Tidak Mendukung Penegakan Taat Pajak

Praya, NTB. Lintas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) pemkab Lombok Tengah (Loteng) melaksanakan kunjungan ke beberapa Aset Mangkrak dan tiga wajib pajak yang terdata masih menunggak. Koordinasi ini antara tiga OPD, yaitu BKAD, Inspektorat dan Bappenda. Kunjungan ini berlangsung usai Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2024, di ballroom Kantor Bupati Loteng, Senin (12/08 2024).

Dua aset mangkrak yang pertama didatangi, dua gedung megah yang berada di depan Bandara Internasional Lombok (BIL). Bangunan pertama, PLUT dan yang kedua adalah Sentra Pengolahan Walet. Berdasarkan data BKAD, lahan ini merupakan milik pemkab Loteng sementara bangunannya sendiri tercatat masih milik Pemprov NTB. BKAD Loteng masih belum bisa menerima penyerahan aset, karena didasarkan pada nilai perolehan di awal. Sementara, saat ini, kondisi dua bangunan sudah terlihat rusak di beberapa bagian, sehingga standar nilai awal tidak sesuai lagi.

Kunjungan tim ke 2 aset mangkrak, PLUT & Sentra Pengolahan Walet. Dokumentasi Istimewa

Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah V KPK bersama tim, hadir di Loteng untuk menjalankan fungsi-fungsi koordinasi. Permasalahan proses penyerahan aset di atas, contohnya. Langsung di lokasi, koordinasi dengan pihak terkait, jalan tengah yang berujung pada solusi terbaik segera didapatkan.

“Kewajiban kita, mencatat poin-poin kerusakan bangunan, nilai penyusutan sesuai tahun berjalan. Dengan begitu, kita bisa memanfaatkan dua bangunan ini semaksimal mungkin,” tegas Taufikurrahman P.N., Kadis BKAD Loteng pada timnya. Salah seorang Kabag di tim BKAD, akhirnya bisa memahami dan menyatakan siap segera memproses sesuai penyerahan aset bangunan, sesuai hasil koordinasi.

Sayangnya, salah satu permasalahan yang mendapatkan solusi di dua aset mangkrak di atas, tidak terjadi saat tim mendatangi kantor ITDC Mandalika. Salah satu petinggi ITDC yang bertemu dengan tim, berkeras meminta surat tugas atau yang sejenisnya.

“Saya pribadi terkejut dengan respon ITDC. Maksud kunjungan tadi, kami dan tim Satgas Korsup KPK hanya berdiskusi. Dimana ITDC Mandalika sebagai administrator KEK Mandalika, membantu pemkab Loteng di langkah-langkah yang sesuai, untuk menegakkan taat pajak. Itu saja. Tapi ternyata ditolak tadi,” urai Baiq Aluh Windayu, Kadis Bappenda Loteng.

Rakor Akselerasi Satgas Korsup V KPK di ballroom Kantor Bupati Loteng. Dokumentasi Istimewa

Belakangan, jelang akhir rangkaian kunjungan lapangan, tim mendapatkan kabar tak menyenangkan lainnya. Spanduk satu meter persegi, yang berisikan informasi himbauan KPK agar WP terdata sebagai penunggak pajak, dicabut paksa.

Resepsionis dan satpam MBC, mengaku tidak tahu pihak yang mencabut spanduk tersebut. Sementara, di awal, saat pemasangan spanduk dan stiker di bawah nama MBC di lounge, manajemen yang sedang bertugas dan mereka berdua kooperatif.

Adapun nilai tunggakan pajak dari 3 WP yang dikunjungi tim, MBC di angka Rp 256.693.448,- , Alenga memiliki tunggakan Rp 83.205.464,- serta PT. Arantika di angka Rp 720.507 253,- . Demikian kutipan dari daftar yang dicetak Bagian Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah.

“Sebelumnya kami juga sudah pernah datang ke ITDC dan komunikasi kami baik-baik saja. Tim kami juga cukup terkejut dengan sikap defensif ITDC di hari ini,” Rahadian Sukmajaya, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Bappenda Loteng.

Baik Aluh dan Rahadian berharap, ke depan, ITDC bisa lebih terbuka dan bekerja sama dengan pemkab Loteng dalam upaya penegakan WP taat pajak daerah, utamanya yang berada di area KEK Mandalika.*



This post first appeared on Media Informasi & Pariwisata Lombok Dan NTB, please read the originial post: here

Share the post

Temuan Tiga OPD Lombok Tengah, ITDC Mandalika Tidak Mendukung Penegakan Taat Pajak

×