Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Kasus Kades Jadi Bandar Sabu, Polda Lampung Geledah Rumah di Tanggamus dan Pesawaran

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penggeledahan di rumah tersangka bandar sabu yakni Kades Tiuh Memon, Toni Aritama di Jalan Padjajaran, Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kababupaten Tanggamus, Kamis (8/6/2023).

Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Sastra Budi mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan di Polda Lampung.

"Dalam penggeledahan tersebut, polisi didampingi oleh pihak keluarga, aparatur setempat atau kadus dan jajaran Polsek Pugung.," Kata Sastra, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Jumat (9/6/2023) siang.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Toni, polisi tidak menemukan Barang Bukti baru.

Lalu, polisi berpindah ke lokasi kedua, tempat dimana rekan tersangka Toni diamankan di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kababupaten Pesawaran.

Baca juga : Kades di Tanggamus Nyambi Bandar Sabu, Diamankan BB 6 Kg Sabu

Pada lokasi kedua didampingi Bhabinkamtibmas, Kadus dan pihak keluarga tersangka FN, polisi mengamankan beberapa barang bukti tambahan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Adapun barang bukti tersebut yakni 1 tas ransel warna hitam, 3 kunci Honda, 2 kunci Yamaha, 1 kunci Toyota, 2 kotak HP Oppo, BPKB, STNK, 2 buah sertifikat an. FN (tersangka) dan 1 buah sporadik.

Sebelumnya, seorang Kepala Desa Tiyun Memon di Kabupaten Tanggamus Toni Aritama diringkus Ditresnarkoba Polda Lampung atas kepemilikan 6,18 Kg sabu pada Rabu (31/5/2023).

Oknum Kades tersebut diringkus bersama rekannya berinisial FN wiraswasta asal Gadingrejo, Pringsewu. Kades TA tersebut merupakan bandar besar jaringan Pulau Sumatera. Selain barang bukti yang diamankan, tersangka juga sudah menjual sabu sebanyak 20 Kg.

Kini FN dan TA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (*)


Video KUPAS TV : Kades di Tanggamus Nyambi Jadi Bandar Sabu



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Kasus Kades Jadi Bandar Sabu, Polda Lampung Geledah Rumah di Tanggamus dan Pesawaran

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×