Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Truk-truk besar dan kendaraan pemudik mulai memadati Jalan Lintas Sumatera Lampung, Senin (19/06/2017). Berdasarkan SK Direktorat Jenderal Darat No 2717/AJ.201/DJRD/2017, Truk Barang dilarang melintasi jalan nasional di Pulau Jawa dan Provinisi Lampung, mulai Minggu (18/06/2017) sampai 3 Juli, atau H+7. Hilir mudiknya truk-truk besar ini membuat aktivitas lalu lintas di Jalan […]
This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here