Kementerian Komunikasi Dan Informatika memiliki tugas dalam menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi, dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi: Kominfo perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, dan informatika