Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

KPK Apresiasi Kemendagri Larang APBD untuk Olahraga Profesional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dalam menindaklanjuti hasil kajian tentang penggunaan Apbd Untuk Olahraga. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 22 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, Kemendagri melarang penggunaan APBD untuk olahraga profesional.

Dalam pasal 23 Permendagri tersebut dinyatakan bahwa pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang dan/atau organisasi profesional yang bersangkutan, ucap  Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

KPK sangat menyambut baik langkah ini, sekaligus juga berharap agar kementerian dan lembaga lain mau melakukan hal serupa dengan apa yang dilakukan oleh Kemendagri dalam hal pencegahan korupsi, lanjut Johan.

Kajian mengenai penggunaan dana APBD olahraga telah dipaparkan pada 5 April 2011 di hadapan Mendagri, Gamawan Fauzi; Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng; dan beberapa gubernur. Dalam kajian itu, KPK mengidentifikasi tiga temuan, yaitu dilanggarnya asas umum pengelolaan keuangan daerah pada pengelolaan dana APBD bagi Klub Sepak Bola, adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, dan dilanggarnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah dari APBD.

Atas hasil kajian tersebut, lanjut Johan, KPK memberikan saran kepada Mendagri untuk membuat peraturan untuk menghentikan pengalokasian APBD bagi Klub Sepak bola mulai tahun anggaran 2012, termasuk pengaturan sanksinya.

KPK juga menyarankan Kemendagri untuk menginventarisasi pejabat publik yang melakukan rangkap jabatan pada kepengurusan KONI dan/atau kepengurusan klub Sepak Bola; dan mengeluarkan peraturan mengenai larangan pejabat publik untuk melakukan rangkap jabatan pada pengurusan KONI dan klub sepak bola, ucapnya. Selain itu, KPK meminta Mendagri menetapkan peraturan tentang pedoman pengelolaan hibah bagi pemerintah daerah yang di dalamnya sekurang-kurangnya mengatur tentang kriteria calon Penerima Hibah Dan kewajiban untuk mengumumkan kepada publik nama penerima hibah dan besaran nilai hibahnya.

sumbernya dari sini.


Filed under: Fraud and Corruption Tagged: anti korupsi, audit, auditor, bribe, bribery, caat, cfe, CIA, CISA, computer forensics, contoh soal, contoh soal ujian, corruption, data mining, fcpa professional certification, forensic, forensics, forensik, forensik komputer, fraud, Fraud and Corruption, investigasi, korupsi, penyuapan, sertifikasi profesional, soal ujian, suap


This post first appeared on Fraud Dan Korupsi: Sebuah Catatan Untuk Negeri | F, please read the originial post: here

Share the post

KPK Apresiasi Kemendagri Larang APBD untuk Olahraga Profesional

×

Subscribe to Fraud Dan Korupsi: Sebuah Catatan Untuk Negeri | F

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×