
Tiap-tiap negara memiliki badan regulasi tersendiri yang tugasnya adalah untuk mengatur regulasi dan mengawasi kinerja dari perusahaan-perusahaan pialang (broker) sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah yuridiksinya. Untuk menjadi broker legal, wajib memiliki lisensi atau izin dari badan regulasi negara terkait.
Tujuan utama dari badan regulasi adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak investor atau nasabah terhadap aktivitas perusahaan pialang (broker) yang tidak sehat dan tidak lazim. Meskipun begitu, perlu diketahui bahwa tiap-tiap aturan dalam regulasi di tiap-tiap negara berbeda-beda. Namun, regulasi broker forex yang paling umum adalah sebagai berikut:
- Perusahaan Pialang wajib memberikan pelayanan edukasi bagi calon investor.
- Perusahaan pialang tidak boleh memaksakan pembukaan akun dengan iming-iming tertentu.
- Perusahaan pialang tidak diperkenankan untuk mengelola dana investor.
- Perusahaan Pialang wajib menyetor sejumlah dana jaminan kepada pihak regulasi.
- Perusahaan Pialang harus memiliki metode pembayaran yang legal dan aman.
- Perusahaan Pialang harus transaparan memberikan laporan kepada investor.
Nah, itu dia poin-poin umum yang biasanya terdapat pada regulasi broker forex di tiap-tiap negara.
Badan Regulasi Broker Forex Lokal (Indonesia)
BAPPEBTI
Di Indonesia, badan regulasi resmi yang mengatur dan mengawasi broker forex adalah BAPPEBTI (Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi). Semua broker forex di Indonesia wajib memiliki lisensi dan menaati semua aturan yang diberikan oleh BAPPEBTI. Regulasi BAPPEBTI bisa ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32, Tahun 1997 (PDF) dan diperbarui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10, Tahun 2011 (PDF).
Kontak Resmi BAPPEBTI:
Alamat: Jl. Kramat Raya No. 172 Jakarta, Indonesia 10430
Website: http://www.bappebti.go.id
Telepon: (021) 31924744
Email: [email protected]
Fax: (021) 31923204
-------------------------------------------------
Apakah OJK termasuk badan regulasi broker forex?
Tidak. Untuk saat ini OJK hanya mengawasi perusahaan yang bergerak di bagian keuangan umum seperti Bank, Finance, Koperasi, dll. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa nanti OJK akan jadi salah satu lembaga audit keuangan yang membantu BAPPEBTI dalam mengawasi perusahaan pialang lokal di Indonesia.
Apakah broker luar negeri bisa mendapatkan lisensi dari BAPPEBTI?
Tidak Bisa. Broker luar negeri atau broker asing sudah memiliki regulasi yang diatur oleh negaranya sendiri. Regulasi BAPPEBTI berlandaskan pada UU Republik Indonesia. Regulasi broker asing sudah pasti berdasarkan UU negaranya.
Apakah broker asing aman untuk masyarakat Indonesia?
Aman tidaknya tergantung bagaimana kita memilih dan menyikapi broker asing tersebut. Meskipun broker asing tersebut memiliki lisensi dari badan regulator di negaranya belum tentu menjamin keamanan masyarakat di Indonesia. Untuk itu pemerintah dan DEPKOMINFO bekerja sama untuk menyaring situs-situs broker forex asing dengan DNS Internet Positif. Hal ini menjadi perdebatan di kalangan trader Indonesia. Namun, tetap saja pemerintah punya alasan positif dibalik semua ini.
Broker lokal apa saja yang aman?
Semua broker lokal yang memiliki lisensi dari BAPPEBTI sudah pasti aman. Selain dari segi lisensi, kita harus melihat dari segi kredibilitas broker lokal yang akan kita pilih. Beberapa broker forex lokal Indonesia yang terbesar dan terlama di Indonesia antara lain Monex (PT. Monex Investindo Futures), Interpan, dan Millenium.
Untuk informasi lebih jelas mengenai broker forex yang aman di Indonesia silahkan baca: Perusahaan Pialang Indonesia Yang Aman.
Badan Regulasi Broker Forex Luar Negeri (Asing)
Berikut merupakan badan regulator broker forex dari tiap-tiap negara di luar negeri:1. ASIC (Australian Securities & Investments Commission) - AUSTRALIA.

Kontak Resmi ASIC:
Alamat: Gippsland Mail Centre Victoria 3841
Website: http://www.asic.gov.au/
Telepon: 1300 300 630 (khusus warga Australia), + 61 3 5177 3988 (Nomor Internasional).
Fax: (03) 5177 3999.
----------------------------------------------------
2. FINMA (Financial Market Supervisory Authority) - SWISS.

Kontak Resmi FINMA:
Alamat: Laupenstrasse 27, 3003 Bern
Website: http://www.finma.ch/
Telepon: +41 (0)31 327 98 88
Fax: +41 (0)31 327 91 01
----------------------------------------------------
3. Central Bank of UAE - ARAB SAUDI.

Kontak Resmi CENTRAL BANK U.A.E:
Alamat: King Abdullah Bin Abdulaziz Al Saud Street, Al Bateen, di samping Al Bateen Towers.
Website: http://www.centralbank.ae/en
Telepon: +9712-6652220
Fax: +9712-6652504
----------------------------------------------------
4. FFMS (Federal Financial Markets Service) - RUSIA

Kontak Resmi FFMS:
Alamat: Jln. Neglinnaya, 12, Moscow, 107016
Website: http://www.fcsm.ru/
Telepon: (495) 935-87-90
Fax: (495) 935-87-91
----------------------------------------------------
5. FCA (Financial Conduct Authority) - UK, EROPA

Kontak Resmi FCA:
Alamat: 25 The North Colonnade, London E14 5HS
Website: http://www.fca.org.uk/
Telepon: 0800 111 6768 (khusus untuk UK), +44 20 7066 1000 (Internasional)
----------------------------------------------------
6. FSC (Financial Services Commission) - MAURITIUS

Kontak Resmi FSC:
Alamat: FSC House, 54 Cybercity Ebene, Mauritius
Website: http://www.fscmauritius.org
Telepon: (+230) 403-7000
Fax: (+230) 467-7172
---------------------------------------------------
7. CFTC (Commodity Futures Trading Commission) - AMERIKA

Kontak Resmi CFTC:
Alamat: Commodity Futures Trading Commission Three Lafayette Centre 1155 21st Street, NW Washington, DC 20581
Website: http://www.cftc.gov/
Telepon: 202-418-5000
Fax: 202-418-5521
----------------------------------------------------
8. FSB (Financial Services Board) - Afrika Selatan

Kontak Resmi FSB:
Alamat: Riverwalk Office Park, Block B 41 Matroosberg Road (Corner Garsfontein and Matroosberg Roads) Ashlea Gardens, Extension 6 Menlo Park Pretoria South Africa 0081
Website: https://www.fsb.co.za/
Telepon: +27 12 428 8000
Fax: +27 12 346 6941
----------------------------------------------------
9. CySEC (Cyprus Securities and Exchange Commission) - SIPRUS atau CYPRUS

Kontak Resmi CySEC:
Alamat: 27 Diagorou Str. CY-1097 Nicosia, Cyprus.
Website: http://www.cysec.gov.cy/en-GB/home/
Telepon: +357 22506600
Fax: +357 22506700
----------------------------------------------------
10. NFA (National Futures Association) - Amerika Serikat

Kontak Resmi NFA:
Alamat: Chicago Headquarters 300 S. Riverside Plaza, (Kantor Chicago). One New York Plaza, New York, NY 10004 (Kantor New York).
Website: http://www.nfa.futures.org/index.asp
Telepon: 312-781-1410 dan 800-621-3570
Fax: (212) 964-3913 (New York), (312) 781-1467 (Chicago)
----------------------------------------------------
11. SFC (Securities and Futures Commission) - Hong Kong

Kontak Resmi SFC:
Alamat: Securities and Futures Commission 35/F, Cheung Kong Center 2 Queen's Road Central, Hong Kong.
Website: http://www.sfc.hk/web/EN/index.html
Telepon: (852) 2231 1222
Fax: (852) 2521 7836
----------------------------------------------------
12. BVI FSC (British Virgin Islands Financial Services Commission) - British Virgin Island

Kontak Resmi BVI FSC:
Alamat: Road Town, Tortola, VG 1110 British Virgin Islands.
Website: http://www.bvifsc.vg/
Telepon: 284-494-1324 or 284-494-4190
Fax: (852) 2521 7836
----------------------------------------------------
13. FSP (Financial Service Providers Register) - New Zealand

Kontak Resmi FSP:
Alamat: MBIE Head Office, PO Box 1473, Wellington 6140.
Website: http://www.business.govt.nz/
Telepon: 0508 377 746 (lokal), +64 3 962 6162 (Internasional)
Fax: +64 9 912 7787
----------------------------------------------------
Itu dia informasi beberapa badan regulasi broker forex di Indonesia maupun luar negeri. Artikel ini akan selalu kami update jika ada penambahan atau pengurangan badan regulasi perusahaan pialang.
Sebagai tambahan, bagi Anda yang ingin mengetahui tips menghindari penipuan investasi yang mengatas-namakan broker forex, baca link berikut: Waspada Penipuan Investasi Berkedok Forex.
Salam,
Topik Forex
Referensi:
- Foreign Exchange Regulation (Wikipedia)
- Cyprus Securities and Exchange Commission
- Federal Financial Supervisory Authority
- Australian Securities and Investments Commission
- Swiss Financial Market Supervisory Authority
- Financial Services Agency
- Financial Industry Regulatory Authority
- U.S. Securities and Exchange Commission
This post first appeared on Topik Forex | Panduan Belajar Trading Forex Terle, please read the originial post: here