Follow detikcom
Senin 22 Oktober 2018, 12:13 WIB
Nur Mahmudi Dicegah ke Luar Negeri 6 Bulan
Nur Mahmudi (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta - Polisi mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Nur Mahmudi Ismail, ke luar negeri. Mantan Wali Kota Depok itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
"Tersangka NM setelah kemarin kita lakukan pencegahan, tanggal 18 Oktober surat pencegahan ke LN sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi selama 6 bulan ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Terkait perkembangan kasus, Argo mengatakan penyidik masih melengkapi berkas yang dikembalikan oleh jaksa. Berkas dikembalikan jaksa pada Kamis (4/10).
"Belum (lengkap), P-19 (dikembalikan jaksa), masih diperbaiki oleh penyidik, secepat mungkin kita akan kembalikan ke Kejaksaan," ujarnya.
Baca juga: Berkas Perkara Nur Mahmudi Dikembalikan ke Polisi |
Kasus korupsi Jalan Nangka ini melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Daerah Hary Prihanto. Kedua mantan pejabat negara tersebut dijadikan tersangka karena diduga merugikan negara Rp 10,7 miliar.
(knv/fdn) Sumber: https://news.detik.com/berita/d-4267363/nur-mahmudi-dicegah-ke-luar-negeri-6-bulan?_ga=2.227049949.1365438514.1541954458-1717322515.1540705146
nur mahmudi dicekal nur mahmudi tersangka korupsi depok polda metro jaya