Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Istilah hukum pidana dan hukum perdata adalah istilah yang sudah umum kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Biasanya kita mendengar kata hukum pidana maupun hukum perdata dari berita-berita yang ditayangkan di televisi.

Pada umumnya kasus hukum yang masuk ke Pengadilan Negeri adalah kasus yang berada dalam lingkup hukum pidana dan hukum perdata.

Ketika kamu membaca sebuah buku mengenai hukum atau melihat berita di televisi tentang sebuah kasus, pernahkah kamu mendengar istilah hukum pidana ataupun hukum perdata? Bagi kita yang masih awam akan dunia hukum, tentu kita merasa asing dengan pengertian serta perbedaan dari hukum pidana dan perdata. Permasalahan apa sih yang bisa memasukkan sebuah kasus ke dalam kategori hukum pidana atau hukum perdata? Nah, artikel kali ini akan membahas mengenai perbedaan kedua hukum tersebut, sehingga bagi kita yang masih awam akan ilmu hukum dapat memahami hukum pidana dan hukum perdata.

Sebenarnya hukum yang ada di negara kita ini tidak hanya terdiri dari hukum perdata dan pidana saja, akan tetapi karena kedua hukum ini lebih banyak berkaitan dengan masyarakat, sehingga kedua hukum ini banyak dikenal dan sering didengar oleh kita. Jadi seharusnya kedua istilah ini, tidak asing lagi di telinga kita. Walaupun demikian, bukan berarti kita sebagai masyarakat Indonesia mengetahui dan memahami tentang arti dan perbedaan kedua istilah hukum ini. Banyak masyarakat yang masih tidak mengetahui istilah ini tetapi mereka sering mendengarnya dari televisi maupun dari buku.

Baca juga artikel : Manfaat menakjubkan sayur Baayam Bagi Tubuh

Apa Perbedaan hukum Pidana dan Perdata?

Perbedaan antara hukum pidana dan perdata semakin jelas ketika kita mengetahui dari segi pengertiannya. Apa itu hukum pidana? Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib dalam masyarakat itu. Itu sebabnya hukum pidana disebut juga sebagai hukum publik atau hukum negara.

Jadi, Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Contohnya kasusnya yaitu :

  1. Kasus Pemerkosaan
  2. Kasus Perzinahan
  3. Kasus pencurian
  4. Kasus Pembunuhan, dan Lain-lain

Lalu apa yang dimaksud dengan hukum perdata? Hukum perdata adalah hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan. Itulah sebabnya mengapa hukum perdata ini disebut juga sebagai hukum privat atau hukum sipil.
Berikut ini adalah yang termasuk dalam hukum perdata :

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris.

Bagimana Penerapannya?

Hukum Perdata
Penerapan hukum ini yaitu ketika ada pelanggaran terhadap aturan hukum perdata, kemudian barulah dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang merasa dirugikan ini disebut penggugat sedangkan yang dilaporkan adalah pihak tergugat.

Hukum Pidana
Penerapan hukum dalam ini yaitu ketika ada pelanggaran terhadap aturan hukum pidana, barulah kemudian pihak aparat hukum atau polisi segera mengambil tindakan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian, dan lain-lain.
  1. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada pihak yang berwajib tentang tindak pidana yang terjadi dan yang menjadi penggugat adalah Jaksa (Penuntut Umum)
  2. Beberapa tindak pidana tertentu tidak akan diambil tindakan oleh pihak yang berwajib jika tidak diajukan pengaduan, misalnya perzinahan,pencurian, perkosaan dsb.

Perbedaan dalam menafsirkan kedua hukum tersebut

Dalam cara penafsiran, kedua hukum ini memiliki perbedaan yang sangat berbeda. Dalam hukum pidana, penafsiran terhadap undang-undang hukum pidana hanya bisa ditafsirkan dengan menurut arti dari kata-kata dalam undang-undang pidana atau bisa disebut sebagai penafsiran authentik.
Sedangkan dalam hukum perdata penafsiran akan sebuah undang-undang perdata diperbolehkan menggunakan berbagai macam penafsiran atau interpretasi pada undang-undang perdata yang berlaku.

Bagaimana Sanksi Hukum Pidana dan Perdata?

Sanksi Hukum Pidana
Dalam hukum pidana, sanksi hukum disebut hukuman. Menurut R. Soesilo hukum adalah Suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana.

Hukuman dalam hukum pidana diatur dalam pasal 10 KUHP yang terdiri atas:
Pidana Pokok:
  • Pidana Mati
  • Pidana Penjara
  • Kurungan
  • Denda
Pidana Tambahan:
  • Pencabutan hak-hak tertentu
  • Perampasan barang-barang tertentu
  • Pengumuman putusan hakim
Sanksi Hukum Perdata
Dalam hukum perdata, bentuk sanksi hukuman dapat berupa:
  1. Kewajiban untuk memenuhi prestasi
  2. Hilangnya  suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum yang baru.
Dalam hukum perdata putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa :
  • Putusan Declaratoir
Putusan Declaratoir adalah putusan yang menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini semata-mata hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum. Contohnya putusan yang mengatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa.
  • Putusan Condemnatoir
Putusan Condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang disalahkan untuk membayar kerugian, dan pihak yang kalah dihukum biaya perkara.
  • Putusan Constitutif
Putusan Constitutif adalah putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contohnya putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.

Contoh kasus

Contoh Kasus Perdata
Contoh kasus yang banyak terjadi akibat pelanggaran hukum kasus perdata adalah masalah pencemaran nama baik. Kebanyakan kasus ini terjadi di dalam sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini membuat berita yang tidak pantas sehingga membuat orang merasa terhina di tuliskan di sosial media, dari pemberitaan itu korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib/pihak yang berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial.

Contoh Kasus Pidana
Salah satu contoh kasus pidana adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah awal tahun 2014 lalu. Gubernur Banten itu dituntut atas 3 kasus korupsi yaitu korupsi pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, pengadaan alat kesehatan di Banten dan gratifikasi. Ratu Atut bersama adiknya diduga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar yang saat itu menjadi ketua MK. Ini adalah pelanggaran terhadap UU No 20 tahun 2001.


This post first appeared on Artikel Bermanfaat, please read the originial post: here

Share the post

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

×

Subscribe to Artikel Bermanfaat

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×