Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Hal-hal yang Perlu Kamu Tahu tentang "Buyback Saham"

Mungkin kamu sudah familier dengan istilah "buyback emas". Tapi, sudahkah kamu mengenal "buyback saham"?



Buyback saham merupakan aksi yang dilakukan sebuah korporasi dengan membeli kembali sahamnya yang beredar di publik. Dengan melakukan buyback, bisa dikatakan manajemen yakin bahwa fundamental perusahaannya layak dihargai lebih tinggi dan akan naik lebih tinggi lagi di kemudian hari.

Perusahaan menggunakan dana yang berasal dari cadangan kas dan setara kas untuk melakukan buyback. Saham publik yang di-buyback oleh perusahaan selanjutnya disimpan sebagai bagian dari "saham treasury", dan kelak sewaktu-waktu dapat dijual kembali. Aturannya:
  1. Perusahaan dapat melakukan buyback maksimal 10 persen dari saham yang beredar.
  2. Saham buyback harus diterbitkan kembali oleh perusahaan dalam tempo tiga tahun.

Bagaimana cara perusahaan membeli sahamnya kembali?


Ada dua opsi yang mungkin diambil, yakni tender offer dan pembelian di pasar terbuka. Tender offer artinya perusahaan mengajukan penawaran langsung ke salah satu investor mayor. Sedangkan pembelian di pasar terbuka biasanya dilakukan secara bertahap agar tak mengakibatkan gejolak harga mendadak.

Buyback saham dapat memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan maupun investor. Antara lain:
  1. Perusahaan dapat menyelamatkan reputasinya, jika ia menilai harga sahamnya di bawah nilai wajar.
  2. Perusahaan dapat memperoleh capital gain dari kenaikan harga saham di masa depan.
  3.  Perusahaan dapat menghemat pembayaran dividen.
  4. Perusahaan dapat menggagalkan upaya akuisisi paksa oleh pihak lain.
  5. Karyawan berpotensi mendapatkan saham gratis jika perusahaan membagikan saham hasil buyback-nya kepada karyawan dalam skema ESOP (Employee Stock Option Plan).
  6. Investor berpotensi mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga saham lantaran buyback.
  7. Buyback dapat meredam kepanikan pasar, misalnya ketika pemerintah menghimbau emiten BUMN melakukan buyback setelah tumbangnya IHSG akibat pandemi COVID-19 pada tahun 2020.
Jadi, saat kamu mendengar berita suatu emiten akan buyback sahamnya, ketahuilah bahwa itu kabar baik.


This post first appeared on ENJERU, please read the originial post: here

Share the post

Hal-hal yang Perlu Kamu Tahu tentang "Buyback Saham"

×

Subscribe to Enjeru

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×