Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Beraksi di Purbalingga dan Pemalang, Tersangka Penggelapan Motor Dibekuk

KUASAKATACOM, Purbalingga - Jajaran Polsek Mrebet Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor yang terjadi di wilayahnya. Tersangka akhirnya berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono saat memberikan keterangan, Minggu (12/7)  mengatakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yaitu TF (29) warga Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga.

"Dia melakukan kejahatan tersebut di Purbalingga dan Pemalang," ungkapnya.

Di Purbalingga dia melakukan aksinya terhadap korban bernama Fitra Suretno (27) warga  Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput teman. Namun sepeda motor tersebut dibawa kabur tidak dikembalikan," imbuhnya.

Dijelaskan Kapolsek, aksi kejahatan tersangka terjadi sekitar bulan Januari 2020. Saat itu, tersangka menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan dalih berniat membeli handphone yang ditawarkan di forum jual beli Facebook. Setelah disepakati  harga kemudian tersangka mengajak korban untuk ketemuan.

Korban kemudian datang ke rumah  tersangka dengan mengendarai sepeda motor. Lalu korban diajak pelaku untuk menemui temannya yang akan membeli handphone tersebut. Saat sampai di jalan raya Dukuh Liru, Desa Binangun Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga tersangka kemudian meminjam sepeda motor dengan dalih untuk menjemput teman. 

"Namun saat ditunggu sampai lama tersangka tidak kembali ke lokasi tersebut. Akhirnya korban yang merasa telah ditipu kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Mrebet," lanjutnya.

Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi R-3211-AV. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 9 juta.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan laporan korban pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Saat akan dilakukan penangkapan tersangka sudah kabur tidak berada di rumahnya. Namun sepeda motor korban berhasil diidentifikasi dan diamankan di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan Jumat (10/7)  setelah bekerja sama dengan kepolisian Sektor Pulosari Polres Pemalang. Tersangka ternyata  melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Pemalang.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuamn maksimal 4 tahun penjara. Karena melakukan kejahatan di dua lokasi berbeda maka akan dilakukan proses terlebih dahulu di Polsek Pulosari Polres Pemalang," pungkasnya.



This post first appeared on KuasaKata.com, please read the originial post: here

Share the post

Beraksi di Purbalingga dan Pemalang, Tersangka Penggelapan Motor Dibekuk

×

Subscribe to Kuasakata.com

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×