Dunia Pesantren saat ini sedang berhadapan dengan bergulirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang diinisiasi oleh DPR RI. Namun, belakangan setelah digodok oleh Pemerintah atas masukan berbagai pihak, RUU ini disusun menjadi hanya 'RUU Pesantren' saja, sehingga dipisahkan dari domain Pendidikan Keagamaan yang sebelumnya memuat jenis-jenis pendidikan dari