“Menjaga Gereja pada momen-momen tertentu yang ditengarai akan terjadi gangguan keamanan, seperti terancamnya keselamatan jiwa yang jelas-jelas dilindungi oleh negara, hukumnya boleh, sebagaimana kebolehan menjaga stabilitas keamanan negara pada umumnya, apalagi bila dilakukan atas permintaan Dari pemerintah (aparat kepolisian). Menjaga gereja yang dilakukan dengan misi mengamankan stabilitas